
TIKTAK.ID – Ombudsman perwakilan Jawa Timur menyatakan proses hukum kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, sudah sesuai prosedur. Sebab, Risma secara pribadi melaporkan kasus dengan tersangka Zikria Dzatil tersebut kepada Polrestabes Surabaya. Meski diakui juga ada laporan dari Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya.
Ombudsman memperoleh kesimpulan itu usai melakukan konfirmasi langsung kepada penyidik dan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya, Rabu (5/2/20) kemarin.
“Dari hasil klarifikasi, saya melihat tidak ada pelanggaran (prosedur),” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur, Agus Widiarta, dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (6/2/20).
Selain Risma yang melaporkan secara pribadi, terdapat pula laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Sedangkan untuk laporan atas nama Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya, Agus mengaku belum bisa menyimpulkan apakah dalam laporan itu Kabag Hukum bertindak sebagai kuasa hukum dari Risma atau bukan. Pasalnya, ia tak melihat dan tidak ditunjukkan adanya surat kuasa.
Baca juga: Dianggap Salahgunakan Wewenang, Risma dan Kapolrestabes Surabaya Dilaporkan ke Ombudsman
Menurut Agus, jika melihat pasal yang diterapkan, yakni Pasal 27 UU ITE, maka benar Risma melapor dan hal itu telah sesuai dengan prosedurnya. Namun, lanjut Agus, pasal 28 UU ITE bukan delik aduan, melainkan terdapat unsur SARA-nya.
Agus mengklaim kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para ahli. Maka penangkapan Zikria dipastikan telah sesuai tahapan dan tak cacat hukum, sebagaimana dugaan yang ada di surat aduan ke Ombudsman.
Agus mengatakan Ombudsman sempat menyebut ada aduan dari warga bahwa laporan Risma ke polisi dinilai menyalahgunakan wewenang. Namun setelah verifikasi dilakukan, Agus
menyatakan aduan itu tak dapat ditindak lanjuti karena pengadu tak memenuhi syarat formil, yakni pengadu bukan korban langsung dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik.
Hasil konfirmasi ke kepolisian yang disampaikan Ombudsman itu berbeda dengan keterangan yang pernah dinyatakan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Sudamiran dan keterangan resmi pihak Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya.
Halaman selanjutnya…