Kedua pihak itu menyebut Risma memberikan kuasa kepada Kabag Hukum Ira Tursilowati untuk membuat laporan.
Sudamiran menuturkan, pihaknya telah menerima laporan itu secara resmi pada Selasa (21/1/20).
Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara juga mengatakan hal serupa. Ia menjelaskan, laporan itu tak dibuat langsung oleh Risma melainkan melalui Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati, sebagai penerima kuasa resmi dari Risma.
Belum jelas, siapa di antara para pihak ini yang keterangannya bisa dianggap sesuai fakta. Termasuk mengapa sampai terjadi perubahan keterangan itu, khususnya setelah ada pihak yang melaporkan Risma dan Kapolrestabes Surabaya ke Ombudsman bahwa keduanya telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat publik.
Baca juga: Inilah yang Diharapkan Suami Zikria dari Risma Terkait Nasib Istrinya
Kasus ini bermula saat akun Facebook Zikria Dzatil dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya pada 21 Januari. Zikria diduga melakukan penghinaan terhadap Risma.
Dalam bukti tangkapan layar atau screenshoot, akun Zikria diduga telah sebanyak dua kali mengunggah foto Risma dengan kalimat bernada hinaan. Salah satunya menyebut Risma sebagai kodok betina.
Polisi kemudian meringkus seorang ibu rumah tangga bernama Zikria, yang diduga sebagai pemiliki akun tersebut pada Jumat (31/1/20) di Kota Bogor, Jawa Barat. Ia pun telah resmi ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
Zikria dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.