TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ombudsman Ingatkan Anies Soal Dampak Fatal jika Paksa Terapkan Pergub PSBB

Ombudsman Ingatkan Anies Soal Dampak Fatal jika Paksa Terapkan Pergub PSBB

By Joni Sitohang
14 Mei 2020
569
0
Ombudsman Ingatkan Anies Soal Dampak Fatal jika Paksa Terapkan Pergub PSBB

TIKTAK.ID – Ombudsman Jakarta Raya mengatakan warga Ibu Kota bisa saja menolak untuk taat jika Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan memaksakan penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pengetatan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, menyebut dilihat dari ketentuan perundang-undangan, Pergub yang merupakan peraturan sepihak dari Pemerintah Daerah bukan produk hukum yang tepat untuk mengatur diberikannya sanksi untuk warga.

“Jika dasarnya (pengetatan pelaksanaan PSBB) Pergub, Ombudsman khawatir warga yang cukup paham hukum tidak akan taat, karena dasar hukum produknya sendiri terlalu lemah,” ujar Teguh, seperti dilansir Viva.co.id, Rabu (13/5/20).

Baca juga : Tagar #RakyatPercayaJokowi Jadi Trending Usai Jokowi Diserang Soal Kenaikan Kembali Iuran BPJS

Menurut Teguh, merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Undang-Undang, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, sanksi bagi masyarakat hanya bisa diatur oleh peraturan bersama Pemerintah dan rakyat seperti Peraturan Daerah (Perda).

Ia menyatakan Pergub yang dibuat Anies, yaitu Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020, merupakan dasar hukum yang penyusunannya tidak melibatkan unsur rakyat, yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Sanksi merupakan pengurangan hak seseorang atau warga negara. Oleh karena itu, produknya harus dihasilkan oleh Pemerintah dan perwakilan masyarakat, dalam hal ini DPRD,” terangnya.

Baca juga : Sejumlah Menteri Jokowi Kompak Serang Anies, Rocky Gerung: Saya Gak Pro Anies, Tapi itu Seperti Menggarami Laut

Karena dinilai urgen, Teguh menyarankan Anies agar sebaiknya segera berkoordinasi dengan DPRD DKI untuk dalam waktu cepat mengubah Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020 menjadi sebuah Perda. Menurutnya, situasi genting berupa terus bertambah parahnya wabah Covid-19 di Jakarta, akan membuat DPRD DKI tidak akan memerlukan waktu lama untuk menghasilkan Perda tentang PSBB.

“Dengan semangat kebaikan bersama, Ombudsman Jakarta Raya percaya bahwa DPRD akan cepat memproses Pergub tersebut sebagai draft Perda dan dapat memberikan persetujuan cepat,” kata Teguh.

Sebelumnya, Anies telah menerbitkan Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020 sebagai dasar hukum pemberian sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan PSBB. Pergub tersebut mengatur sanksi untuk berbagai pelanggaran, seperti tidak memakai masker, hingga berkumpul lebih dari lima orang. Sanksi berupa denda dengan nilai antara Rp100 ribu hingga Rp250 ribu.

TagsAniesCoronaCOVID-19Dampak FatalOmbudsmanPeraturan GubernurPergub PSBBPSBB

Related articles More from author

  • CEK HOAKS ATAU FAKTA: Jokowi Hadiri Konser dan Berada di Tengah Lautan Manusia Saat PSBB
    Nasional

    CEK HOAKS ATAU FAKTA: Jokowi Hadiri Konser dan Berada di Tengah Lautan Manusia Saat PSBB

    19 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Mesra dengan PDI-P, Nasdem Buka Peluang Usung Duet Anies-Puan di 2024
    Nasional

    Mesra dengan PDI-P, Nasdem Buka Peluang Usung Duet Anies-Puan di 2024

    23 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Sandiaga Uno Ikut Buka Suara Soal Kekesalan Jokowi ke para Menteri
    Nasional

    Sandiaga Uno Ikut Buka Suara Soal Kekesalan Jokowi ke para Menteri

    30 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Eks Pendukung Prabowo Banyak Tak Percaya Vaksin, Gerindra Klaim Sudah Beri Imbauan
    Nasional

    Eks Pendukung Prabowo Banyak Tak Percaya Vaksin, Gerindra Klaim Sudah Beri Imbauan

    10 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Usai Bertemu di Istana, Surya Paloh Bocorkan Soal Jokowi Tanya Cawapres Anies
    Nasional

    Usai Bertemu di Istana, Surya Paloh Bocorkan Soal Jokowi Tanya Cawapres Anies

    20 Juli 2023
    By Joni Sitohang
  • Bertemu Rizieq Shihab, Ketua Tim Hukum AMIN Minta Bantuan Awasi Pemilu 2024
    Nasional

    Bertemu Rizieq Shihab, Ketua Tim Hukum AMIN Minta Bantuan Awasi Pemilu 2024

    5 Januari 2024
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Im Siwan dan Kang Ha Neul Dipastikan Gabung ‘Squid Game Season 2’
    Selebriti

    Im Siwan dan Kang Ha Neul Dipastikan Gabung ‘Squid Game Season 2’

  • Tak Dukung Deklarasi Anies Jadi Capres Nasdem, Apa Alasan PA 212?
    Nasional

    Tak Dukung Deklarasi Anies Jadi Capres Nasdem, Apa Alasan PA 212?

  • Pejabat Pertamina Dipecat Langsung oleh Jokowi, Ahok Buka Suara
    Nasional

    Pejabat Pertamina Dipecat Langsung oleh Jokowi, Ahok Buka Suara

  • Kisah Tiara Pilihan Meghan Markle yang Sempat Ditolak Ratu Elizabeth II
    Selebriti

    Kisah Tiara Pilihan Meghan Markle yang Sempat Ditolak Ratu Elizabeth II

  • Merasa Diusir dari Piala Dunia, Karim Benzema Ribut dengan Pelatih
    Olahraga

    Merasa Diusir dari Piala Dunia, Karim Benzema Ribut dengan Pelatih

Artikel Terbaru

  • 9 Cara Mengatasi Kamera HP Buram Tanpa Harus ke Tukang Servis 30 September 2026
  • Pemerintah Kaji Upaya Atasi Over Capacity Lapas Napi Narkoba 30 September 2026
  • Cara Menggunakan Password Manager di HP agar Akun Tetap Aman 30 September 2026
  • Cara Menjaga Postur Tubuh agar Tidak Mudah Bungkuk 30 September 2026
  • Cara Menggunakan WhatsApp Web di Laptop dengan Mudah 2026 30 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,946)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,227)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.