TIKTAK.ID – Ombudsman Jakarta Raya mengatakan warga Ibu Kota bisa saja menolak untuk taat jika Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan memaksakan penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pengetatan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, menyebut dilihat dari ketentuan perundang-undangan, Pergub yang merupakan peraturan sepihak dari Pemerintah Daerah bukan produk hukum yang tepat untuk mengatur diberikannya sanksi untuk warga.
“Jika dasarnya (pengetatan pelaksanaan PSBB) Pergub, Ombudsman khawatir warga yang cukup paham hukum tidak akan taat, karena dasar hukum produknya sendiri terlalu lemah,” ujar Teguh, seperti dilansir Viva.co.id, Rabu (13/5/20).
Baca juga : Tagar #RakyatPercayaJokowi Jadi Trending Usai Jokowi Diserang Soal Kenaikan Kembali Iuran BPJS
Menurut Teguh, merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Undang-Undang, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, sanksi bagi masyarakat hanya bisa diatur oleh peraturan bersama Pemerintah dan rakyat seperti Peraturan Daerah (Perda).
Ia menyatakan Pergub yang dibuat Anies, yaitu Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020, merupakan dasar hukum yang penyusunannya tidak melibatkan unsur rakyat, yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Sanksi merupakan pengurangan hak seseorang atau warga negara. Oleh karena itu, produknya harus dihasilkan oleh Pemerintah dan perwakilan masyarakat, dalam hal ini DPRD,” terangnya.
Karena dinilai urgen, Teguh menyarankan Anies agar sebaiknya segera berkoordinasi dengan DPRD DKI untuk dalam waktu cepat mengubah Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020 menjadi sebuah Perda. Menurutnya, situasi genting berupa terus bertambah parahnya wabah Covid-19 di Jakarta, akan membuat DPRD DKI tidak akan memerlukan waktu lama untuk menghasilkan Perda tentang PSBB.
“Dengan semangat kebaikan bersama, Ombudsman Jakarta Raya percaya bahwa DPRD akan cepat memproses Pergub tersebut sebagai draft Perda dan dapat memberikan persetujuan cepat,” kata Teguh.
Sebelumnya, Anies telah menerbitkan Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020 sebagai dasar hukum pemberian sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan PSBB. Pergub tersebut mengatur sanksi untuk berbagai pelanggaran, seperti tidak memakai masker, hingga berkumpul lebih dari lima orang. Sanksi berupa denda dengan nilai antara Rp100 ribu hingga Rp250 ribu.