TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ombudsman Ingatkan Anies Soal Dampak Fatal jika Paksa Terapkan Pergub PSBB

Ombudsman Ingatkan Anies Soal Dampak Fatal jika Paksa Terapkan Pergub PSBB

By Joni Sitohang
14 Mei 2020
569
0
Ombudsman Ingatkan Anies Soal Dampak Fatal jika Paksa Terapkan Pergub PSBB

TIKTAK.ID – Ombudsman Jakarta Raya mengatakan warga Ibu Kota bisa saja menolak untuk taat jika Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan memaksakan penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pengetatan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, menyebut dilihat dari ketentuan perundang-undangan, Pergub yang merupakan peraturan sepihak dari Pemerintah Daerah bukan produk hukum yang tepat untuk mengatur diberikannya sanksi untuk warga.

“Jika dasarnya (pengetatan pelaksanaan PSBB) Pergub, Ombudsman khawatir warga yang cukup paham hukum tidak akan taat, karena dasar hukum produknya sendiri terlalu lemah,” ujar Teguh, seperti dilansir Viva.co.id, Rabu (13/5/20).

Baca juga : Tagar #RakyatPercayaJokowi Jadi Trending Usai Jokowi Diserang Soal Kenaikan Kembali Iuran BPJS

Menurut Teguh, merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Undang-Undang, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, sanksi bagi masyarakat hanya bisa diatur oleh peraturan bersama Pemerintah dan rakyat seperti Peraturan Daerah (Perda).

Ia menyatakan Pergub yang dibuat Anies, yaitu Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020, merupakan dasar hukum yang penyusunannya tidak melibatkan unsur rakyat, yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Sanksi merupakan pengurangan hak seseorang atau warga negara. Oleh karena itu, produknya harus dihasilkan oleh Pemerintah dan perwakilan masyarakat, dalam hal ini DPRD,” terangnya.

Baca juga : Sejumlah Menteri Jokowi Kompak Serang Anies, Rocky Gerung: Saya Gak Pro Anies, Tapi itu Seperti Menggarami Laut

Karena dinilai urgen, Teguh menyarankan Anies agar sebaiknya segera berkoordinasi dengan DPRD DKI untuk dalam waktu cepat mengubah Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020 menjadi sebuah Perda. Menurutnya, situasi genting berupa terus bertambah parahnya wabah Covid-19 di Jakarta, akan membuat DPRD DKI tidak akan memerlukan waktu lama untuk menghasilkan Perda tentang PSBB.

“Dengan semangat kebaikan bersama, Ombudsman Jakarta Raya percaya bahwa DPRD akan cepat memproses Pergub tersebut sebagai draft Perda dan dapat memberikan persetujuan cepat,” kata Teguh.

Sebelumnya, Anies telah menerbitkan Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020 sebagai dasar hukum pemberian sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan PSBB. Pergub tersebut mengatur sanksi untuk berbagai pelanggaran, seperti tidak memakai masker, hingga berkumpul lebih dari lima orang. Sanksi berupa denda dengan nilai antara Rp100 ribu hingga Rp250 ribu.

TagsAniesCoronaCOVID-19Dampak FatalOmbudsmanPeraturan GubernurPergub PSBBPSBB

Related articles More from author

  • Alasan Risma Blusukan di Jakarta, Sengaja 'Pinjam Tangan Anies' untuk Naikkan Popularitasnya
    Nasional

    Alasan Risma Blusukan di Jakarta

    12 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Poltracking: Kalau Anies Nyapres 2024, Prabowo Bakal Sulit Menang
    Nasional

    Poltracking: Kalau Anies Nyapres 2024, Prabowo Bakal Sulit Menang

    14 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Tuan Guru Bajang Semprot Anies yang Bandingkan Prestasi SBY dan Jokowi
    Nasional

    Tuan Guru Bajang Semprot Anies yang Bandingkan Prestasi SBY dan Jokowi

    23 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Isu Pembubaran MUI Menguat, Begini Saran DPP Nasdem ke MUI
    Nasional

    NasDem Harap Anies Lanjut Datangi PKS, PAN dan PPP

    9 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Tepis Isu Perombakan Kabinet, Jokowi Minta Menterinya Lakukan ini
    Nasional

    Tepis Isu Perombakan Kabinet, Jokowi Minta Menterinya Lakukan ini

    24 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Ini Alasan Omesh Sulap Mobil Mercy Miliknya Jadi Ambulans Darurat
    Selebriti

    Ini Alasan Omesh Sulap Mobil Mercy Miliknya Jadi Ambulans Darurat

    9 Juli 2021
    By

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • 5 Cara Ampuh Usir Kecoa, Si Pembawa Bermacam Bakteri Berbahaya
    Tips & Tutorial

    5 Cara Ampuh Usir Kecoa, Si Pembawa Bermacam Bakteri Berbahaya

  • Politisi PDIP Tegaskan Tewasnya Laskar FPI Tak Ada Hubungannya dengan Jokowi
    Nasional

    Politisi PDIP Tegaskan Tewasnya Laskar FPI Tak Ada Hubungannya dengan Jokowi

  • Khawatir Pembangunan Mandek, Pengamat Minta Jokowi Tak Sembarangan Reshuffle Menteri
    Nasional

    Khawatir Pembangunan Mandek, Pengamat Minta Jokowi Tak Sembarangan Reshuffle Menteri

  • Kushal Punjabi Tewas Gantung Diri
    Selebriti

    Aktor Bollywood Kushal Punjabi Ditemukan Tewas Gantung Diri

  • Krisis Finansial, Barcelona Lakoni Laga Tandang Naik Bus
    Olahraga

    Krisis Finansial, Barcelona Lakoni Laga Tandang Naik Bus

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.