
TIKTAK.ID – Mobil pribadi berpelat hitam dikabarkan banyak digunakan untuk tindakan ilegal mengangkut penumpang mudik, seperti angkutan penumpang antarkota atau travel dadakan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan cara ilegal tersebut banyak terjadi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang warga mudik untuk mencegah penularan virus Corona (Covid-19).
Seperti diketahui, pelarangan mudik juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang melarang operasi sebagian besar sarana transportasi pada 24 April-31 Mei 2020.
“Jadi sekarang ini travel pelat hitam sudah mulai ditangkap,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi saat dihubungi, seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (30/4/20).
Baca juga: Lima Aksi Jokowi untuk UMKM dan si Miskin di Tengah Pandemi
Budi menjelaskan, larangan mudik yang diikuti berhentinya transportasi umum membuat banyak masyarakat mencari celah agar tetap bisa pulang kampung. Dia pun menyebut hal itu sebagai tindakan ilegal.
“Ya ilegal lah mereka. Jadi karena bus tidak ada, maka mereka pada lari ke sini,” ucap Budi.
Budi memaparkan salah satu modus yang dilakukan, yakni pemilik mobil pribadi menawarkan jasa transportasi kepada siapa saja dengan tarif sesuai kesepakatan. Menurut Budi, promosi jasa itu dilakukan melalui media sosial, kemudian berlanjut ke pesan singkat untuk pemesanan.
Budi mengatakan Dirlantas Polda Metro Jaya sudah menggerakkan anggota untuk menangkap beberapa praktik ilegal tersebut. Polisi menangkap mereka di tempat keberangkatan.
Halaman selanjutnya…