KY Minta Hakim Pengadil Tom Lembong Disanksi, Ini Kata MA

TIKTAK.ID – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan majelis hakim yang mengadili perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, mendapat sanksi non-palu selama enam bulan. Menanggapi hal itu, Mahkamah Agung (MA) mengaku bakal mengecek rekomendasi tersebut.
“Nanti kita akan cek dulu poin mana yang dilanggar, apakah itu etik atau teknis,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, pada Minggu (28/12/25), seperti dilansir detikcom.
Yanto menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih belum menerima surat rekomendasi dari KY. Dia mengatakan rekomendasi tersebut bakal ditelaah usai diterima MA.
Baca juga : SP3 KPK di Kasus Tambang Rp2,7 T, Eks Penyidik: Benar-benar Aneh
“Belum dapat suratnya. Kalau teknis kan kewenangan MA kalau itu masuk etika dia punya kewenangan, poin mana yang dilanggar,” tutur Yanto.
Untuk diketahui, rekomendasi tersebut sebagaimana hasil pemeriksaan KY atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilayangkan Tom Lembong. Adapun rekomendasi yang dimaksud tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIlI/2025.
“Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan kepada MA (Mahkamah Agung),” ungkap anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, mengutip Antara, pada Sabtu (27/12/25).
Baca juga : Gus Ipul Klaim PBNU Kembali Guyub
Dalam putusan itu, KY menuding tiga hakim terlapor, yaitu DAF, PSA, dan AS, terbukti melanggar KEPPH.
“Yakni Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8, dan yaitu Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Rl dan Ketua Komisi Yudisial Rl Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH juncto Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH,” begitu petikan amar putusan.
Untuk itu, KY mengusulkan sanksi sedang bagi para terlapor berupa hakim non-palu selama enam bulan.
Adapun putusan ini diambil dalam sidang pleno KY pada Senin (8/12/25), yang dihadiri oleh lima komisioner KY periode sebelumnya. Kelimanya adalah Amzulian Rifai selaku Ketua merangkap Anggota, serta Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M Taufiq H Z, dan Sukma Violetta masing-masing sebagai Anggota.










