TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›KY Minta Hakim Pengadil Tom Lembong Disanksi, Ini Kata MA

KY Minta Hakim Pengadil Tom Lembong Disanksi, Ini Kata MA

By Joni Sitohang
30 Desember 2025
17
0
KY Minta Hakim Pengadil Tom Lembong Disanksi, Ini Kata MA

TIKTAK.ID – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan majelis hakim yang mengadili perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, mendapat sanksi non-palu selama enam bulan. Menanggapi hal itu, Mahkamah Agung (MA) mengaku bakal mengecek rekomendasi tersebut.

“Nanti kita akan cek dulu poin mana yang dilanggar, apakah itu etik atau teknis,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, pada Minggu (28/12/25), seperti dilansir detikcom.

Yanto menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih belum menerima surat rekomendasi dari KY. Dia mengatakan rekomendasi tersebut bakal ditelaah usai diterima MA.

Baca juga : SP3 KPK di Kasus Tambang Rp2,7 T, Eks Penyidik: Benar-benar Aneh

“Belum dapat suratnya. Kalau teknis kan kewenangan MA kalau itu masuk etika dia punya kewenangan, poin mana yang dilanggar,” tutur Yanto.

Untuk diketahui, rekomendasi tersebut sebagaimana hasil pemeriksaan KY atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilayangkan Tom Lembong. Adapun rekomendasi yang dimaksud tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIlI/2025.

“Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan kepada MA (Mahkamah Agung),” ungkap anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, mengutip Antara, pada Sabtu (27/12/25).

Baca juga : Gus Ipul Klaim PBNU Kembali Guyub

Dalam putusan itu, KY menuding tiga hakim terlapor, yaitu DAF, PSA, dan AS, terbukti melanggar KEPPH.

“Yakni Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8, dan yaitu Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Rl dan Ketua Komisi Yudisial Rl Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH juncto Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH,” begitu petikan amar putusan.

Untuk itu, KY mengusulkan sanksi sedang bagi para terlapor berupa hakim non-palu selama enam bulan.

Baca juga : Penghentian Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara, ICW: Hasil Penghancuran KPK Secara Sistemik pada 2019

Adapun putusan ini diambil dalam sidang pleno KY pada Senin (8/12/25), yang dihadiri oleh lima komisioner KY periode sebelumnya. Kelimanya adalah Amzulian Rifai selaku Ketua merangkap Anggota, serta Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M Taufiq H Z, dan Sukma Violetta masing-masing sebagai Anggota.

TagsKomisi YudisialKYMahkamah AgungTom Lembong

Related articles More from author

  • Farhat Abbas Gugat KPU ke PTUN dan MA Usai Partainya Ditolak Ikut Pemilu 2024
    Nasional

    Farhat Abbas Gugat KPU ke PTUN dan MA Usai Partainya Ditolak Ikut Pemilu 2024

    10 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Komisi Yudisial Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Harvey Moeis
    Nasional

    Komisi Yudisial Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Harvey Moeis

    13 Januari 2025
    By Joni Sitohang
  • Tommy Soeharto vs Muchdi Pr Rebutan Partai Berkarya Berlanjut ke MA
    Nasional

    Tommy Soeharto vs Muchdi Pr Rebutan Partai Berkarya Berlanjut ke MA

    7 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Mantan Penyidik KPK Ungkap Kekecewaan Soal Pembebasan Setya Novanto
    Nasional

    Mantan Penyidik KPK Ungkap Kekecewaan Soal Pembebasan Setya Novanto

    25 Agustus 2025
    By Joni Sitohang
  • Upaya Trump Gugat Hasil Pilpres di Mahkamah Agung Gagal Total
    Internasional

    Upaya Trump Gugat Hasil Pilpres di Mahkamah Agung Gagal Total

    15 Desember 2020
    By William Putra Wijaya
  • Silaturahmi ke Mahkamah Agung, Kapolri Bahas Tilang Elektronik
    Nasional

    Silaturahmi ke Mahkamah Agung, Kapolri Bahas Tilang Elektronik

    2 Februari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • andre rosiade jebak psk
    Nasional

    Terlibat Insiden Penjebakan PSK di Padang, Andre Rosiade Ngaku Siap Dilaporkan ke MKD

  • Jokowi Kesal, 10 Jenderal ini Ikut Kena Damprat Saat Sidang Kabinet Paripurna
    Nasional

    Jokowi Kesal, 10 Jenderal ini Ikut Kena Damprat Saat Sidang Kabinet Paripurna

  • Polri Ungkap Bungker Persembunyian Teroris Upik Lawanga
    Nasional

    Polri Ungkap Bungker Persembunyian Teroris Upik Lawanga

  • Aplikasi Made In Indonesia From Apple
    Teknologi

    Apple Sediakan Laman Khusus Tampung Aplikasi Buatan Anak Negeri

  • PKS Klaim Banyak Pemimpin Berkualitas Akan Maju Pemilihan jika Presidential Threshold Turun
    Nasional

    PKS Klaim Banyak Pemimpin Berkualitas Akan Maju Pemilihan jika Presidential Threshold Turun

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.