Tom Lembong dan Hasto Sama-sama Dituntut 7 Tahun Bui

TIKTAK.ID – Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dan Sekretarits PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sama-sama memperoleh tuntutan kurungan penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menuntut Tom Lembong selama tujuh tahun pidana dalam perkara dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016. Jaksa mengungkapkan, Tom Lembong telah dinyatakan secara sah dan bersalah, lantaran terlibat dalam perkara korupsi impor gula ketika menjabat sebagai Mendag periode 2015-2016.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” terang jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Jumat (4/7/25), seperti dilansir Bisnis.com.
Tak hanya itu, Tom Lembong dituntut untuk membayar denda sebsar Rp750 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp750 juta,” jelas JPU.
Menurut JPU, hal yang memberatkan tuntutan tersebut yakni Tom Lembong dinilai tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dalam perkara importasi gula ini.
Jaksa memaparkan, faktor yang memberatkan lainnya lantaran Tom Lembong tidak mendukung program pemberantasan korupsi dari pemerintah. Jaksa juga menyebut hal yang meringankan pejabat menteri di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ini adalah tidak pernah dihukum.
Sementara pada kasus yang lain, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun dalam perkara perintangan kasus suap Harun Masiku. Surat tuntutan itu dibacakan pada Kamis (3/7/25), melalui persidangan perkara suap dan perintangan penyidikan kasus buron Harun Masiku, yang dalam perkara ini Hasto menjadi terdakwa.
Sesuai surat tuntutan sebanyak 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim agar menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 Undang-Undang (UU) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga : Prabowo Resmikan Proyek Baterai EV Terbesar se-Asia di Karawang
JPU turut mendesak Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor r jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.










