TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tom Lembong dan Hasto Sama-sama Dituntut 7 Tahun Bui

Tom Lembong dan Hasto Sama-sama Dituntut 7 Tahun Bui

By Johan Arif
7 Juli 2025
114
0
Tom Lembong dan Hasto Sama-sama Dituntut 7 Tahun Bui

TIKTAK.ID – Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dan Sekretarits PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sama-sama memperoleh tuntutan kurungan penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menuntut Tom Lembong selama tujuh tahun pidana dalam perkara dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016. Jaksa mengungkapkan, Tom Lembong telah dinyatakan secara sah dan bersalah, lantaran terlibat dalam perkara korupsi impor gula ketika menjabat sebagai Mendag periode 2015-2016.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” terang jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Jumat (4/7/25), seperti dilansir Bisnis.com.

Baca juga : Wendit Wonder Walks Hadirkan Edukasi Satwa Langsung di Alam, Anak-anak Antusias Jelajahi Habitat Monyet di Wisata Wendit

Tak hanya itu, Tom Lembong dituntut untuk membayar denda sebsar Rp750 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp750 juta,” jelas JPU.

Menurut JPU, hal yang memberatkan tuntutan tersebut yakni Tom Lembong dinilai tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dalam perkara importasi gula ini.

Baca juga : Wendit Wonder Walks Hadirkan Pengalaman Penjelajahan Seru untuk Anak-anak, Liburan Sekolah Jadi Lebih Bermakna

Jaksa memaparkan, faktor yang memberatkan lainnya lantaran Tom Lembong tidak mendukung program pemberantasan korupsi dari pemerintah. Jaksa juga menyebut hal yang meringankan pejabat menteri di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ini adalah tidak pernah dihukum.

Sementara pada kasus yang lain, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun dalam perkara perintangan kasus suap Harun Masiku. Surat tuntutan itu dibacakan pada Kamis (3/7/25), melalui persidangan perkara suap dan perintangan penyidikan kasus buron Harun Masiku, yang dalam perkara ini Hasto menjadi terdakwa.

Sesuai surat tuntutan sebanyak 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim agar menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 Undang-Undang (UU) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga : Prabowo Resmikan Proyek Baterai EV Terbesar se-Asia di Karawang

JPU turut mendesak Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor r jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsHastoHasto KristiyantoPDIPSekjen PDIPTom Lembong

Related articles More from author

  • Mengapa Megawati Tak Temani Puan Saat Bertemu Surya Paloh? Begini Penjelasan PDIP
    Nasional

    Mengapa Megawati Tak Temani Puan Saat Bertemu Surya Paloh? Begini Penjelasan PDIP

    23 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Bawa Poster 'Bubarkan PDIP' dan 'Makzulkan Jokowi', Massa Demo Minta Inisiator RUU HIP Diusut
    Nasional

    Bawa Poster ‘Bubarkan PDIP’ dan ‘Makzulkan Jokowi’, Massa Demo Minta Inisiator RUU HIP Diusut

    16 Juli 2020
    By Johan Arif
  • Megawati Mendadak Beri Posisi Strategis di PDIP ke Putranya, Ancang-ancang Pemilu 2024?
    Nasional

    Megawati Mendadak Beri Posisi Strategis di PDIP ke Putranya, Ancang-ancang Pemilu 2024?

    23 November 2022
    By Joni Sitohang
  • Jika Benar Nadiem Tak Cari 'Suaka Politik', Kenapa PDIP Mendadak Puja-Puji Dia Usai Sowan ke Megawati?
    Nasional

    Jika Benar Nadiem Tak Cari ‘Suaka Politik’, Kenapa PDIP Mendadak Puja-Puji Dia Usai Sowan ke Megawati?

    23 April 2021
    By Johan Arif
  • PDIP Buka Pintu Kerja Sama dengan Parpol Pendukung Pemerintahan
    Nasional

    PDIP Buka Pintu Kerja Sama dengan Parpol Pendukung Pemerintahan

    15 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Eks Anggota FPI Bentuk Ormas Baru, Mahfud MD: Front Perempuan Islam Boleh!
    Nasional

    Eks Anggota FPI Bentuk Ormas Baru, Mahfud MD: Front Perempuan Islam Boleh!

    3 Januari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • 4 Menteri Jokowi Jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres, Istana dan Gibran Bilang Begini
    Nasional

    4 Menteri Jokowi Jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres, Istana dan Gibran Bilang Begini

  • Pengamat Ungkap Alasan Pemilih Jokowi Beralih ke Prabowo
    Nasional

    Pengamat Ungkap Alasan Pemilih Jokowi Beralih ke Prabowo

  • Nasional

    Isi Chat WA Grup Para Menteri ‘Bocor’ dan Ditampilkan di Mata Najwa: Prabowo Left Grup Gara-Gara Erick Thohir

  • Nasional

    Gerah Ucapan Waketum Gerindra Soal ‘Isu PKI Mainan Kadrun untuk Jatuhkan Jokowi’, PA 212: Pecat Poyuono!

  • Ide Jokowi Gandeng Didi Kempot Sebarkan Nilai Pancasila Diapresiasi DPR
    Nasional

    Ide Jokowi Gandeng Didi Kempot Sebarkan Nilai Pancasila Diapresiasi DPR

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.