Tag: Sekjen PDIP

  • Tom Lembong dan Hasto Sama-sama Dituntut 7 Tahun Bui

    Tom Lembong dan Hasto Sama-sama Dituntut 7 Tahun Bui

    TIKTAK.ID – Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dan Sekretarits PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sama-sama memperoleh tuntutan kurungan penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    JPU menuntut Tom Lembong selama tujuh tahun pidana dalam perkara dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016. Jaksa mengungkapkan, Tom Lembong telah dinyatakan secara sah dan bersalah, lantaran terlibat dalam perkara korupsi impor gula ketika menjabat sebagai Mendag periode 2015-2016.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” terang jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Jumat (4/7/25), seperti dilansir Bisnis.com.

    Baca juga : Wendit Wonder Walks Hadirkan Edukasi Satwa Langsung di Alam, Anak-anak Antusias Jelajahi Habitat Monyet di Wisata Wendit

    Tak hanya itu, Tom Lembong dituntut untuk membayar denda sebsar Rp750 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    “Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp750 juta,” jelas JPU.

    Menurut JPU, hal yang memberatkan tuntutan tersebut yakni Tom Lembong dinilai tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dalam perkara importasi gula ini.

    Baca juga : Wendit Wonder Walks Hadirkan Pengalaman Penjelajahan Seru untuk Anak-anak, Liburan Sekolah Jadi Lebih Bermakna

    Jaksa memaparkan, faktor yang memberatkan lainnya lantaran Tom Lembong tidak mendukung program pemberantasan korupsi dari pemerintah. Jaksa juga menyebut hal yang meringankan pejabat menteri di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ini adalah tidak pernah dihukum.

    Sementara pada kasus yang lain, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun dalam perkara perintangan kasus suap Harun Masiku. Surat tuntutan itu dibacakan pada Kamis (3/7/25), melalui persidangan perkara suap dan perintangan penyidikan kasus buron Harun Masiku, yang dalam perkara ini Hasto menjadi terdakwa.

    Sesuai surat tuntutan sebanyak 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim agar menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 Undang-Undang (UU) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Baca juga : Prabowo Resmikan Proyek Baterai EV Terbesar se-Asia di Karawang

    JPU turut mendesak Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor r jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Panen Kritikan Usai Putuskan Jadi Pengacara Hasto, Febri Jawab Begini

    Panen Kritikan Usai Putuskan Jadi Pengacara Hasto, Febri Jawab Begini

    TIKTAK.ID – Febri Diansyah menanggapi banjir kritik yang diterimanya, setelah memutuskan menjadi pengacara Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menyebut para pengkritiknya sebagai sahabat.

    “Terima kasih kepada Bang Novel, Yudi, Praswad, Isnur, dan teman-teman yang sudah begitu perhatian pada saya. Semuanya saya tempatkan sebagai sahabat yang saya hormati,” ujar Febri pada Jumat (14/3/25), seperti dilansir detikcom.

    Kemudian Febri menilai perbedaan pendapat dalam melihat penanganan sebuah perkara merupakan hal yang lumrah. Dia pun berharap agar perbedaan pandangan itu tidak menjadi alasan untuk menghentikan hubungan pertemanan.

    Baca juga : Tepis Tudingan Kirim Utusan Jelang Dipecat PDIP, Jokowi Malah Minta Sebut Nama

    “Saya hanya ingin menyampaikan bahwa kadang mungkin kita berbeda pendapat karena melihat dari sudut pandang yang berbeda. Namun semoga tidak memutus silaturahmi sebagai manusia,” terang Febri.

    Febri lantas mengeklaim bakal berkomitmen untuk menjalankan tugas sebagai pengacara, termasuk menjadi tim advokat dari Hasto saat ini. Dia juga berjanji akan menjalankan tugas sebagai advokat sesuai dengan aturan.

    “Saya menghargai segala masukan itu. Akan tetapi, saat ini saya sudah memilih menjalankan tugas profesi sebagai advokat. Hal ini bakal saya jalankan selurus-lurusnya,” jelas Febri.

    Baca juga : KSAD Kembali Tegaskan Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari TNI Meski Jabat Seskab Prabowo

    Perlu diketahui, Febri Diansyah kini sudah menjadi bagian dari tim pengacara Hasto Kristiyanto. Sebelumnya, Sekjen PDIP tersebut telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan.

    Adapun keputusan dari Febri itu menuai banyak kecaman dari para pegiat antikorupsi. Kritik tersebut datang mulai dari mantan penyidik KPK Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, Praswad Nugraha, sampai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. Mereka mengaku menyesalkan langkah Febri yang dianggap tak sesuai dengan riwayatnya sebagai mantan insan KPK.

    Menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina, keputusan Febri menjadi tim pengacara Hasto tidak etis. Apalagi, kata Almas, Febri menjadi Jubir KPK ketika kasus Hasto ditangani.

    Baca juga : Prabowo Akan Cari Pulau Terpencil untuk Bangun Penjara Koruptor

    “Walaupun tidak ada larangan, ICW sangat menyayangkan dan menganggap tidak etis beliau menjadi tim pembela tersangka korupsi yang kasusnya ditangani KPK. Terlebih kasus ini ditangani KPK ketika Febri masih menjadi Jubir lembaga tersebut,” ungkap Almas, Sabtu (15/3/25), mengutip detikcom.

  • Tak Tunjuk Plt Sekjen, Megawati Komandoi Langsung PDIP Usai Hasto Ditahan

    Tak Tunjuk Plt Sekjen, Megawati Komandoi Langsung PDIP Usai Hasto Ditahan

    TIKTAK.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP memutuskan untuk tidak menunjuk Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen), setelah Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, pada Kamis (20/2/25).

    Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komaruddin Watubun menyatakan bahwa kendali partai saat ini berada langsung di bawah Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

    “Jadi, sehubungan dengan masalah Sekjen, maka Ibu Ketua Umum tak menunjuk Plt Sekjen. Komando akan dikendalikan langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri,” ungkap Komar dalam jumpa pers di kantor DPP PDIP, pada Kamis (20/2/25) malam.

    Baca juga : KPK Ungkap Periksa 53 Saksi, 6 Ahli, Geledah dan Sita Barang Bukti Sebelum Tahan Hasto

    Komar sekaligus mengatakan kalau semua unsur partai saat ini harus menunggu komando langsung dari Mega, termasuk soal sikap fraksi partai di DPR.

    “Sebab, fraksi adalah kepanjangan partai,” ucap Komar.

    Sementara itu, tim hukum sekaligus Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy menilai penahanan terhadap Sekjennya sebagai babak baru, sedangkan kepada partai, dia menganggap penahanan tersebut terlalu bernuansa politis.

    “Ini merupakan penahanan politik, dan ini adalah babak baru yang kami anggap menjadi serangan terhadap partai kami,” tutur Ronny.

    Baca juga : Akhirnya KPK Tahan Hasto Kasus Suap dan Harun Masiku

    Ronny menjelaskan, penahanan Hasto hanya membuktikan kebenaran isu bahwa Hasto bakal ditahan sebelum Kongres partai yang akan digelar tahun ini. Ronny pun mensinyalir, penahanan Hasto menjadi upaya untuk mengawut-awut partai.

    “Peran seorang Sekjen sangat penting bagi sebuah organisasi partai politik. Penahanan ini termasuk salah satu bagian dari operasi politik mengawut-awut partai,” tegas Ronny.

    Seperti telah diberitakan, KPK secara resmi menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang telah berstatus tersangka dugaan suap PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Hasto tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Ia juga sempat ditampilkan beberapa saat di konferensi pers KPK sebagaimana tersangka lainnya.

    Baca juga : Hasto Ditahan, Menko Yusril Minta Publik Hormati KPK

    Hasto sendiri mengeklaim tidak pernah menyesal ditahan oleh KPK atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara buron Harun Masiku. Dia mengungkapkan hal ini ketika akan digiring ke dalam mobil tahanan.

    “Indonesia dibangun dengan penuh pengorbanan jiwa dan raga. Kita adalah negeri pejuang, sehingga saya tak pernah menyesal. Saya bakal terus berjuang dengan api yang menyala-nyala,” terang Hasto kepada wartawan sebelum masuk mobil tahanan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/2/25), mengutip detikcom.

    Hasto mengaku sebagai Sekjen PDI Perjuangan, dirinya menerima konsekuensi penahanannya dengan kepala tegak. Dia menyebut penahanannya ini dapat menjadi momentum KPK dalam menegakkan hukum tanpa terkecuali.

  • KPK Ungkap Periksa 53 Saksi, 6 Ahli, Geledah dan Sita Barang Bukti Sebelum Tahan Hasto

    KPK Ungkap Periksa 53 Saksi, 6 Ahli, Geledah dan Sita Barang Bukti Sebelum Tahan Hasto

    TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2/25). Hasto ditahan terkait dengan kasus suap Harun Masiku.

    Menanggapi hal itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengeklaim pihaknya sudah meminta keterangan lebih dari 50 saksi dan beberapa ahli.

    “Hingga saat ini telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 saksi dan 6 orang ahli,” ujar Setyo ketika konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis (20/2/25).

    Baca juga : Akhirnya KPK Tahan Hasto Kasus Suap dan Harun Masiku

    Tak hanya itu, sejumlah penggeledahan turut dilakukan dalam proses penyidikan kasus tersebut.

    “Kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya,” jelas Setyo.

    Hasto selanjutnya akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas I Jakarta Timur.

    “Terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” tutur Setyo.

    Baca juga : Hasto Ditahan, Menko Yusril Minta Publik Hormati KPK

    Sementara itu, pakar hukum dari Untirta, Aan Asphianto menyatakan mendukung KPK untuk menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di kasus suap dan perintangan penyidikan perkara buron Harun Masiku. Aan menilai langkah KPK untuk menahan Hasto sudah tepat.

    “Usai melalui persidangan di praperadilan, ditolak praperadilannya sehingga Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga karena terpenuhi dua alat bukti yang cukup sebagaimana pasal 21 KUHAP dan pasal 183 KUHAP, maka Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” jelas Aan, pada Jumat (21/2/25), mengutip detikcom.

    “Untuk selanjutnya, saya setuju dengan langkah KPK bahwa setiap warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan. Hal itu sudah dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945,” imbuh Aan.

    Baca juga : Jokowi Buka Suara Soal Mantan Presiden Diminta Jadi Pengawas Danantara

    Aan menjelaskan, tindakan sama harus dilakukan kepada Hasto, walaupun dia merupakan pejabat di partai politik.

    “Apakah orang biasa, warga negara biasa, ataukah seorang yang penjabat gitu ya, jadi tak ada masalah. Sebab, setiap orang itu sama kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan,” tegas Aan.

  • Hasto Gugat MK Soal Keabsahan Pimpinan KPK ‘Utusan Jokowi’

    Hasto Gugat MK Soal Keabsahan Pimpinan KPK ‘Utusan Jokowi’

    TIKTAK.ID – Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengaku berencana menggugat keabsahan jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Maqdir menuding para Komisioner KPK dipilih tanpa menempuh mekansime yang berlaku.

    Untuk diketahui, Maqdir berencana mengajukan gugatan ke MK di tengah proses gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 yang melilit buronan Harun Masiku.

    “Bagi kami Pimpinan KPK yang diangkat secara tidak sah ini tidak memiliki kewenangan untuk memutus atau bertindak atas nama KPK,” ujar Maqdir dalam keterangan pers pada Rabu (29/1/25), seperti dilansir Republika.co.id.

    Baca juga : Belalang dan Ulat Sagu Diisukan Jadi Menu Makan Bergizi Gratis, Dokter Tifa: Semiskin itu Indonesia?v

    Kemudian Maqdir mengingatkan kalau MK adalah lembaga negara yang putusannya wajib dipatuhi oleh KPK.

    “Tak ada lembaga atau pejabat dalam tingkat apa pun yang sah menurut hukum bisa mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi,” terang Maqdir.

    Maqdir lantas menyatakan Komisioner KPK 2024-2029 diangkat lewat mekanisme yang melanggar aturan. Oleh sebab itu, kata Maqdir, mereka tidak punya kewenangan memutus atau bertindak dengan membawa nama KPK.

    Baca juga : 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran, Sekjen Gerindra Tanggapi Isu Reshuffle Menteri

    “Pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK periode 2024-2029, oleh Presiden Joko Widodo merupakan bentuk dari iktikad buruk Presiden Joko Widodo, serta patut diduga karena ada keinginan untuk memperpanjang dan mempertahankan kekuasaan dalam bidang penegakan hukum,” tegas Maqdir.

    Tak hanya itu, Maqdir turut mengendus Komisioner KPK yang menjabat saat ini ibarat utusan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dia menerangkan, bila merujuk Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, mestinya komisioner KPK dipilih oleh Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto. Untuk itu, dia meragukan keabsahan pimpinan KPK sekarang.

    “Dalam kondisi seperti bebek lumpuh, Presiden Joko Widodo tetap mengambil kebijakan penting membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewas KPK tahun 2024-2029. Hal itu termasuk bentuk penyalahgunaan kekuasan untuk melindungi dirinya,” tutur Maqdir.

    Baca juga : 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran, Sekjen Gerindra Tanggapi Isu Reshuffle Menteri

    Maqdir menduga upaya Jokowi itu justru menyandera Pimpinan dan Dewas KPK. Maqdir menganggap mereka terhisap politik balas budi dengan Jokowi, sehingga bisa merusak hukum dan demokrasi di Tanah Air.

  • Singgung KPK Didirikan Megawati, Hasto Tegaskan Siap Kooperatif dengan Proses Hukum

    Singgung KPK Didirikan Megawati, Hasto Tegaskan Siap Kooperatif dengan Proses Hukum

    TIKTAK.ID – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa dirinya bakal bersikap kooperatif dalam menghadapi kasus dugaan suap dan upaya merintangi penyidikan eks Caleg PDIP, Harun Masiku.

    Hasto turut menekankan pentingnya menjunjung tinggi hukum seraya mengingatkan kontribusi Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dalam pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menjabat sebagai Presiden kelima RI pada awal 2000-an silam.

    “Saya diajarkan untuk menjunjung tinggi hukum dan selalu kooperatif dengan seluruh proses hukum itu. Namun saya juga mencatat mana hukum yang berkeadilan, dan mana hukum sebagai suatu pesanan,” ujar Hasto di Surabaya, pada Minggu (19/1/25) kemarin, seperti dilansir CNN Indonesia.

    Baca juga : Prabowo Minta Maaf Soal Program Makan Bergizi Gratis yang Belum Merata

    Kemudian Hasto membela diri dengan menyatakan kalau ia bukan pejabat negara dan tidak terlibat dalam kerugian negara. Ia menyatakan sebagai Sekjen PDIP, dirinya mendukung penuh agenda pemberantasan korupsi, yang selaras dengan semangat partainya.

    “Tapi kami percayakan sepenuhnya bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya misi mulia, karena KPK yang mendirikan adalah Ibu Megawati Soekarnoputri. Sebagai Sekjen, maka saya harus memelopori antikorupsi, saya bukan pejabat negara dan tidak ada kerugian negara,” tutur Hasto.

    Hasto juga memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum dengan sebaik-baiknya dan penuh kedisiplinan. Tak hanya itu, Hasto mengaku sudah menyiapkan argumentasi hukum yang akan disampaikan dalam sidang praperadilan.

    Baca juga : Prabowo Pamerkan Kinerja 3 Bulan Jabat Presiden, Apa Saja Pencapaiannya?

    “Praperadilan dikatakan oleh para penasihat hukum kami merupakan hak yang dimiliki seseorang yang menyandang tersangka, sehingga hak itu digunakan dengan sebaik-baiknya. Dan kami bakal menyampaikan argumentasi hukum berdasarkan bukti-bukti yang otentik teks formil maupun materiil,” tegas Hasto.

    Sementara itu, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto memutuskan menunda sidang perdana Praperadilan yang diajukan oleh Hasto selaku tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Pasalnya, KPK sebagai pihak termohon tidak menghadiri persidangan hari ini. KPK sebelumnya sudah bersurat terkait penundaan tersebut.

    “Terdapat permohonan resmi dari termohon, minta penundaan tiga minggu. Oleh sebab itu, kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu. Jika kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang,” ungkap hakim, Selasa (21/1/25).

    Baca juga : Pagar Laut 30 KM di PIK 2, Rocky Gerung: Tak Mungkin Ini Kerja Bandung Bondowoso!

    “Jadi, kita tunda sidang berikutnya untuk panggilan yang kedua, yakni Rabu, 5 Februari,” imbuhnya.

  • Tak Penuhi Panggilan KPK, Hasto Minta Diundur Usai HUT PDIP

    Tak Penuhi Panggilan KPK, Hasto Minta Diundur Usai HUT PDIP

    TIKTAK.ID – Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak dapat menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penetapan tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buron politikus PDIP, Harun Masiku. PDIP mengatakan bahwa Hasto telah lebih dulu mempunyai jadwal terkait acara HUT PDIP.

    “Hari ini Mas Hasto belum bisa hadir, karena telah terjadwal dengan kegiatan rangkaian HUT Partai sebelum panggilan diterima,” ujar Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, pada Senin (6/1/25), seperti dilansir detikcom.

    Guntur Romli pun berharap KPK dapat menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasto.

    Baca juga : Pengamat: Program Makan Bergizi Gratis Berpotensi Timbulkan Masalah Baru

    “Kami meminta untuk dijadwalkan ulang,” sambung Guntur Romli.

    Senada dengan Guntur Romli, Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy turut mengonfirmasi ketidakhadiran Hasto. Dia meminta pemeriksaan Hasto bisa diundur usai 10 Januari 2025.

    “PDI Perjuangan dan Bapak Hasto Kristiyanto taat terhadap hukum dan bakal mengikuti semua proses hukum. Tapi kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan,” tutur Ronny.

    Baca juga : 3 Anggota TNI AL Jadi Tersangka Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

    Untuk diketahui, KPK mengusut kasus yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka perintangan penyidikan suap pergantian antarwaktu (PAW) buron politikus PDIP, Harun Masiku. Pada hari ini, KPK memanggil Hasto sebagai tersangka.

    “Benar, Saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, pada hari ini pukul 10.00 WIB di gedung Merah Putih KPK,” jelas jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan, pada Senin (6/1/25).

    Menurut Tessa, Hasto dipanggil dengan kapasitasnya sebagai tersangka. Tapi dia mengaku masih belum dirincikan materi apa yang nantinya akan ditanyakan kepada Hasto.

    Baca juga : Pj Gubernur Teguh Setyabudi Hadirkan 6 Eks Gubernur Jakarta, Ini Kata Pengamat

    “Dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” sambung Tessa.

    Selain itu, KPK juga memanggil dua orang yang menjadi saksi kunci untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dkk, Senin (6/1/25).

    Mengutip CNNIndonesia.com, dua orang saksi itu yakni mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Keduanya yang juga merupakan Kader PDIP ini sudah selesai menjalani proses hukum di kasus suap.

  • Dinilai Sibuk Sindir Parpol Lain, Hasto Diminta Bantu KPK Cari Harun Masiku

    Dinilai Sibuk Sindir Parpol Lain, Hasto Diminta Bantu KPK Cari Harun Masiku

    TIKTAK.ID – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Irwan, diketahui telah mendesak Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, agar membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari buronan Harun Masiku.

    Irwan mengungkapkan hal itu untuk merespons pernyataan Hasto yang menjuluki Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebagai “Bapak Bansos”. Ia menilai Hasto lebih baik membantu KPK mencari keberadaan Harun, ketimbang sibuk mengurus partai politik (parpol) lain.

    “Daripada cawe-cawe urusi partai lain, Mas Hasto lebih baik bantu Pemerintah dan KPK menemukan Harun Masiku yang sudah 500 hari menghilang,” ujar Irwan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Sabtu (29/5/21).

    Kemudian Irwan mengatakan pernyataan terkait yang menjuluki SBY sebagai “Bapak Bansos” hanyalah upaya mencitrakan bantuan sosial alias bansos sebagai hal negatif. Padahal, kata Irwan, rakyat mengetahui hal yang sesungguhnya menghadirkan kesengsaraan yakni penyelewengan bansos yang telah dilakukan oleh mantan Menteri Sosial sekaligus kader PDIP, Juliari Batubara.

    Menurut Irwan, bansos di zaman SBY berbentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan langsung ke rakyat. Ia juga menyebut BLT sudah terbukti meminimalisir penyelewengan dan membantu rakyat yang kesusahan.

    “Bagi Pak SBY, bantuan langsung ke rakyat itu justru manifestasi ideologis, jalan bagi keadilan sosial, serta kesejahteraan rakyat. Kalau fiktif dan diselewengkan, bansos jadi dimanfaatkan untuk elektoral semata. Masyarakat cerdas dan mengetahui hal itu, makanya Hasto panik dan kehilangan kendali etika serta rasionalitas politik,” sergah Irwan.

    Perlu diketahui, Hasto sempat menyatakan pada Pemilu 2009, SBY menggunakan politik bansos seperti yang dilakukan oleh mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra. Dia pun mengklaim julukan itu berdasarkan hasil penelitian Markus Mijnar yang menunjukan adanya aliran uang sebesar US$2 miliar dari Juni 2008 hingga Februari 2009.

    Hasto menjelaskan, uang itu digunakan untuk bansos demi tujuan politik karena meniru strategi Thaksin. Namun, lanjutnya, dengan pengeluaran itu membuat Anggaran Pendapatan Belanja Negara menjadi kritis.

    “Pada 2009 saya menjadi saksi manipulasi itu dilakukan, bagaimana politik bansos ala Thaksin itu dilakukan, sehingga ada yang menjuluki SBY sebagai ‘Bapak Bansos Indonesia’,” tuding Hasto dalam diskusi yang digelar PARA Syndicate, Jumat (28/5/21).

  • Sewot ke Anies Terbukti Salah Alamat, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diduga Linglung Berat

    Sewot ke Anies Terbukti Salah Alamat, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diduga Linglung Berat

    TIKTAK.ID – Deputi Balitbang Partai Demokrat, Yan Harahap menanggapi soal pernyataan pedas dari Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang mengkritik Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan lantaran rumahnya kebanjiran.

    Yan Harahap menyebut bahwa mungkin, Hasto Kristiyanto tengah “linglung” berat. Karena menurutnya, kediaman Hasto berada di Bekasi, sementara dia menyampaikan kritik kepada Gubernur DKI Jakarta, bukan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

    “Mungkin Hasto ‘linglung’. Rumahnya di Bekasi kebanjiran, tapi ‘protesnya’ sama gubernur DKI,” cuit Yan Harahap, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter pribadi @YanHarahap pada Senin (22/2/21).

    Baca juga : Eks Petinggi Demokrat: Justru SBY yang Kudeta Partai dari Pendirinya

    Sebelumnya, dikabarkan bahwa karena kediamannya kebanjiran maka Hasto mengaku harus mengungsi pada pagi buta. Dia menyetir mobilnya menuju kantornya yang berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Karena saat itu, dia harus mempersiapkan kegiatan terkait dengan Gerakan Penghijauan dan Pembersihan Sungai, bersama dengan rekan dari partainya, PDIP.

    Dengan nada gusar, Hasto mengungkapkan bahwa bukan pertama kali ini kediamannya terendam banjir.

    Hasto menyebut banyak kerugian yang dirasakan oleh para korban banjir, salah satunya adalah rumah yang terasa kumuh setelah terkena banjir. Lantaran banyak lumpur yang terbawa oleh banjir. Selain itu juga ada kecoa di mana-mana, dan ditambah terkadang arus air menyeret binatang lain seperti ular yang membahayakan.

    Baca juga : Polisi Minta Copot Paksa Seragam Personil FPI Saat Jadi Relawan Banjir

    Selanjutnya Hasto mengklaim kritikan kepada Anies Baswedan lantaran itu merupakan tanggung jawabnya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

    Hasto bahkan membawa-bawa nama Menteri Pekerjaan Umum yang menurutnya sampai marah-marah karena sulit bekerja sama dengan Anies Baswedan.

    Sederet nyinyiran Hasto itulah yang menurut politisi Partai Demokrat, Yan Harahap salah alamat. Mungkin karena keinginan Sekjen PDIP itu untuk nyinyir ke Anies soal banjir terlalu meluap-luap, sehingga membuat dirinya tak sepenuhnya sadar bahwa lokasi rumahnya di Villa Taman Kartini, Bekasi tersebut berada di wilayah Jawa Barat dan bukan termasuk wilayah DKI Jakarta.