TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›KPK Ungkap Periksa 53 Saksi, 6 Ahli, Geledah dan Sita Barang Bukti Sebelum Tahan Hasto

KPK Ungkap Periksa 53 Saksi, 6 Ahli, Geledah dan Sita Barang Bukti Sebelum Tahan Hasto

By Joni Sitohang
26 Februari 2025
174
0
KPK Ungkap Periksa 53 Saksi, 6 Ahli, Geledah dan Sita Barang Bukti Sebelum Tahan Hasto

TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2/25). Hasto ditahan terkait dengan kasus suap Harun Masiku.

Menanggapi hal itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengeklaim pihaknya sudah meminta keterangan lebih dari 50 saksi dan beberapa ahli.

“Hingga saat ini telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 saksi dan 6 orang ahli,” ujar Setyo ketika konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis (20/2/25).

Baca juga : Akhirnya KPK Tahan Hasto Kasus Suap dan Harun Masiku

Tak hanya itu, sejumlah penggeledahan turut dilakukan dalam proses penyidikan kasus tersebut.

“Kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya,” jelas Setyo.

Hasto selanjutnya akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas I Jakarta Timur.

“Terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” tutur Setyo.

Baca juga : Hasto Ditahan, Menko Yusril Minta Publik Hormati KPK

Sementara itu, pakar hukum dari Untirta, Aan Asphianto menyatakan mendukung KPK untuk menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di kasus suap dan perintangan penyidikan perkara buron Harun Masiku. Aan menilai langkah KPK untuk menahan Hasto sudah tepat.

“Usai melalui persidangan di praperadilan, ditolak praperadilannya sehingga Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga karena terpenuhi dua alat bukti yang cukup sebagaimana pasal 21 KUHAP dan pasal 183 KUHAP, maka Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” jelas Aan, pada Jumat (21/2/25), mengutip detikcom.

“Untuk selanjutnya, saya setuju dengan langkah KPK bahwa setiap warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan. Hal itu sudah dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945,” imbuh Aan.

Baca juga : Jokowi Buka Suara Soal Mantan Presiden Diminta Jadi Pengawas Danantara

Aan menjelaskan, tindakan sama harus dilakukan kepada Hasto, walaupun dia merupakan pejabat di partai politik.

“Apakah orang biasa, warga negara biasa, ataukah seorang yang penjabat gitu ya, jadi tak ada masalah. Sebab, setiap orang itu sama kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan,” tegas Aan.

TagsHarun MasikuHastoHasto KristiyantoKPKPDIPSekjen PDIP

Related articles More from author

  • NasDem Sebut Revolusi Mental ala Jokowi Belum Maksimal, PDIP Buka Suara
    Nasional

    NasDem Sebut Revolusi Mental ala Jokowi Belum Maksimal, PDIP Buka Suara

    20 Juli 2023
    By Joni Sitohang
  • Gagal Atasi Pandemi karena 'Lupa Diri', Kasatgasus Cakra Buana PDIP Desak Jokowi Segera Tobat
    Nasional

    Gagal Atasi Pandemi karena ‘Lupa Diri’, Kasatgasus Cakra Buana PDIP Desak Jokowi Segera Tobat

    19 September 2020
    By Joni Sitohang
  • ICW nilai KPK saat ini adalah yang terburuk
    Nasional

    Dinilai Sebagai KPK Terburuk, Pimpinan KPK: ICW Luar Biasa, Padahal Kami Belum Kerja

    30 Desember 2019
    By
  • Soal Korupsi Haji, Kuasa Hukum Eks Menag Yaqut Bantah Barang Bukti yang Disita KPK
    Nasional

    Soal Korupsi Haji, Kuasa Hukum Eks Menag Yaqut Bantah Barang Bukti yang Disita KPK

    25 Agustus 2025
    By Joni Sitohang
  • Kisruh TWK KPK Tak Kunjung Kelar, ICW Minta Jokowi Segera Turun Tangan
    Nasional

    700 Hari Buron Harun Masiku, ICW: KPK Serius Kejar atau Memang Tak Mau?

    29 Desember 2021
    By Joni Sitohang
  • PDIP Ingatkan Gibran: Kalau Mau Belajar ke Jokowi, Bukan ke Anies
    Nasional

    PDIP Ingatkan Gibran: Kalau Mau Belajar ke Jokowi, Bukan ke Anies

    18 November 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Erdogan Tolak Kecaman Dunia Internasional atas Keputusannya Ubah Hagia Sophia Jadi Masjid
    Internasional

    Erdogan Tolak Kecaman Dunia Internasional atas Keputusannya Ubah Hagia Sophia Jadi Masjid

  • BGN Bakal Beri Insentif Rp5 Juta untuk Konten Positif MBG yang Viral di Medsos
    Nasional

    BGN Bakal Beri Insentif Rp5 Juta untuk Konten Positif MBG yang Viral di Medsos

  • Mahfud Md tengarai Pelaku Korupsi Jiwasraya dan Asabri Sama
    Nasional

    Mahfud Md tengarai Pelaku Korupsi Jiwasraya dan Asabri Sama

  • Ketahui Efek Samping Makan Singkong Berlebihan
    Tips & Tutorial

    Ketahui Efek Samping Makan Singkong Berlebihan

  • Pengamat: Program Makan Bergizi Gratis Berpotensi Timbulkan Masalah Baru
    Nasional

    Pengamat: Program Makan Bergizi Gratis Berpotensi Timbulkan Masalah Baru

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.