KPK Ungkap Periksa 53 Saksi, 6 Ahli, Geledah dan Sita Barang Bukti Sebelum Tahan Hasto

TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2/25). Hasto ditahan terkait dengan kasus suap Harun Masiku.
Menanggapi hal itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengeklaim pihaknya sudah meminta keterangan lebih dari 50 saksi dan beberapa ahli.
“Hingga saat ini telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 saksi dan 6 orang ahli,” ujar Setyo ketika konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis (20/2/25).
Baca juga : Akhirnya KPK Tahan Hasto Kasus Suap dan Harun Masiku
Tak hanya itu, sejumlah penggeledahan turut dilakukan dalam proses penyidikan kasus tersebut.
“Kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya,” jelas Setyo.
Hasto selanjutnya akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas I Jakarta Timur.
“Terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” tutur Setyo.
Baca juga : Hasto Ditahan, Menko Yusril Minta Publik Hormati KPK
Sementara itu, pakar hukum dari Untirta, Aan Asphianto menyatakan mendukung KPK untuk menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di kasus suap dan perintangan penyidikan perkara buron Harun Masiku. Aan menilai langkah KPK untuk menahan Hasto sudah tepat.
“Usai melalui persidangan di praperadilan, ditolak praperadilannya sehingga Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga karena terpenuhi dua alat bukti yang cukup sebagaimana pasal 21 KUHAP dan pasal 183 KUHAP, maka Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” jelas Aan, pada Jumat (21/2/25), mengutip detikcom.
“Untuk selanjutnya, saya setuju dengan langkah KPK bahwa setiap warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan. Hal itu sudah dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945,” imbuh Aan.
Baca juga : Jokowi Buka Suara Soal Mantan Presiden Diminta Jadi Pengawas Danantara
Aan menjelaskan, tindakan sama harus dilakukan kepada Hasto, walaupun dia merupakan pejabat di partai politik.
“Apakah orang biasa, warga negara biasa, ataukah seorang yang penjabat gitu ya, jadi tak ada masalah. Sebab, setiap orang itu sama kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan,” tegas Aan.