TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›KPK Ungkap Periksa 53 Saksi, 6 Ahli, Geledah dan Sita Barang Bukti Sebelum Tahan Hasto

KPK Ungkap Periksa 53 Saksi, 6 Ahli, Geledah dan Sita Barang Bukti Sebelum Tahan Hasto

By Joni Sitohang
26 Februari 2025
174
0
KPK Ungkap Periksa 53 Saksi, 6 Ahli, Geledah dan Sita Barang Bukti Sebelum Tahan Hasto

TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2/25). Hasto ditahan terkait dengan kasus suap Harun Masiku.

Menanggapi hal itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengeklaim pihaknya sudah meminta keterangan lebih dari 50 saksi dan beberapa ahli.

“Hingga saat ini telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 saksi dan 6 orang ahli,” ujar Setyo ketika konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis (20/2/25).

Baca juga : Akhirnya KPK Tahan Hasto Kasus Suap dan Harun Masiku

Tak hanya itu, sejumlah penggeledahan turut dilakukan dalam proses penyidikan kasus tersebut.

“Kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya,” jelas Setyo.

Hasto selanjutnya akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas I Jakarta Timur.

“Terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” tutur Setyo.

Baca juga : Hasto Ditahan, Menko Yusril Minta Publik Hormati KPK

Sementara itu, pakar hukum dari Untirta, Aan Asphianto menyatakan mendukung KPK untuk menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di kasus suap dan perintangan penyidikan perkara buron Harun Masiku. Aan menilai langkah KPK untuk menahan Hasto sudah tepat.

“Usai melalui persidangan di praperadilan, ditolak praperadilannya sehingga Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga karena terpenuhi dua alat bukti yang cukup sebagaimana pasal 21 KUHAP dan pasal 183 KUHAP, maka Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” jelas Aan, pada Jumat (21/2/25), mengutip detikcom.

“Untuk selanjutnya, saya setuju dengan langkah KPK bahwa setiap warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan. Hal itu sudah dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945,” imbuh Aan.

Baca juga : Jokowi Buka Suara Soal Mantan Presiden Diminta Jadi Pengawas Danantara

Aan menjelaskan, tindakan sama harus dilakukan kepada Hasto, walaupun dia merupakan pejabat di partai politik.

“Apakah orang biasa, warga negara biasa, ataukah seorang yang penjabat gitu ya, jadi tak ada masalah. Sebab, setiap orang itu sama kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan,” tegas Aan.

TagsHarun MasikuHastoHasto KristiyantoKPKPDIPSekjen PDIP

Related articles More from author

  • Hasto Yakin Koalisi Besar Tak Akan Bergerak Sebelum PDIP Umumkan Capres
    Nasional

    Hasto Yakin Koalisi Besar Tak Akan Bergerak Sebelum PDIP Umumkan Capres

    20 April 2023
    By Joni Sitohang
  • Polri Tindak Lanjuti Info Munculnya Buronan Harun Masiku di Kamboja
    Nasional

    Polri Tindak Lanjuti Info Munculnya Buronan Harun Masiku di Kamboja

    29 Juli 2023
    By Joni Sitohang
  • Golkar Buka Opsi Koalisi dengan PDIP di Pilpres 2024
    Nasional

    Golkar Buka Opsi Koalisi dengan PDIP di Pilpres 2024

    31 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Sekjen PDIP Bicara Peluang Gibran dan Risma di Pilgub DKI 2024
    Nasional

    Sekjen PDIP Bicara Peluang Gibran dan Risma di Pilgub DKI 2024

    12 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Disindir Ahok, PSI Malah Doakan Ahok
    Nasional

    Disindir Ahok Soal ‘Partai Kecil Ngomong Gede’, PSI Malah Jawab Begini

    21 Februari 2020
    By Adam Humain
  • Bikin Heboh Lagi, Denny Indrayana Prediksi Anies Bakal Jadi Tersangka
    Nasional

    Bikin Heboh Lagi, Denny Indrayana Prediksi Anies Bakal Jadi Tersangka

    22 Juni 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Waspadai Penyakit Saat Musim Hujan
    Tips & Tutorial

    Waspadai Penyakit Saat Musim Hujan

  • Demi Saingi Starlink, Pemerintah China Gelontorkan Rp17 Triliiun Kembangkan SpaceSail
    Teknologi

    Demi Saingi Starlink, Pemerintah China Gelontorkan Rp17 Triliiun Kembangkan SpaceSail

  • Hindari Polemik Baru, Kapolri Minta Anies Segera Terbitkan STRP
    Nasional

    Hindari Polemik Baru, Kapolri Minta Anies Segera Terbitkan STRP

  • Kevin/Marcus Kalahkan Fajar/Rian, Ini Kronologinya
    Olahraga

    Kevin/Marcus Kalahkan Fajar/Rian, Ini Kronologinya

  • Desak Pemerintah Lebih Tegas Tindak ACT, BPET MUI: Penuh Kebohongan dan Manipulasi
    Nasional

    Desak Pemerintah Lebih Tegas Tindak ACT, BPET MUI: Penuh Kebohongan dan Manipulasi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.