Hasto Ditahan, Menko Yusril Minta Publik Hormati KPK

TIKTAK.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Menko Hukum dan Imipas), Yusril Ihza Mahendra, meminta publik agar menghormati proses hukum yang berjalan atas Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yusril menyebut Pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan di KPK.
“Ya kita tidak dapat mengintervensi apa yang dilakukan oleh KPK dan kita menghormati KPK itu sebagai suatu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum,” ujar Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (20/2/25), seperti dilansir CNN Indonesia.
Yusril mengaku bakal menghormati keputusan yang diambil oleh KPK tersebut. Dia juga mempersilakan Hasto untuk menggunakan hak membela diri dalam proses hukum itu.
Baca juga : Jokowi Buka Suara Soal Mantan Presiden Diminta Jadi Pengawas Danantara
“Para pengacara yang ditunjuk oleh orang yang ditahan itu juga harus memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan pembelaan,” terang Yusril.
Untuk diketahui, pada hari ini KPK telah resmi menahan Hasto. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah pada akhir tahun kemarin.
Keduanya diduga ikut terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku yang saat ini masih buron.
Baca juga : Ketum Projo Akan Temui Jokowi, Bahas Rencana Bentuk Parpol Baru?
Tidak hanya Harun, Hasto disebut-sebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (Dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. Selain suap, Hasto turut dikenakan Pasal Perintangan Penyidikan.
Sementara itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menilai penahanan Hasto adalah prosedur hukum yang wajar dan tidak perlu didramatisir.
“Penahanan ini adalah hal yang biasa. Sebelumnya, kita melihat KPK juga menahan orang lain, jadi menurut saya tak perlu didramatisir. Saat KPK melakukan penahanan, itu murni bagian dari penyidikan,” terang Yudi, pada Kamis (20/2/25), mengutip Viva.co.id dari tvOne.
Baca juga : Media Taiwan-Malaysia-Singapura Kompak Beritakan Demo Mahasiswa #IndonesiaGelap
Menurut Yudi, penahanan dilakukan usai mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.