Singgung KPK Didirikan Megawati, Hasto Tegaskan Siap Kooperatif dengan Proses Hukum

TIKTAK.ID – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa dirinya bakal bersikap kooperatif dalam menghadapi kasus dugaan suap dan upaya merintangi penyidikan eks Caleg PDIP, Harun Masiku.
Hasto turut menekankan pentingnya menjunjung tinggi hukum seraya mengingatkan kontribusi Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dalam pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menjabat sebagai Presiden kelima RI pada awal 2000-an silam.
“Saya diajarkan untuk menjunjung tinggi hukum dan selalu kooperatif dengan seluruh proses hukum itu. Namun saya juga mencatat mana hukum yang berkeadilan, dan mana hukum sebagai suatu pesanan,” ujar Hasto di Surabaya, pada Minggu (19/1/25) kemarin, seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Prabowo Minta Maaf Soal Program Makan Bergizi Gratis yang Belum Merata
Kemudian Hasto membela diri dengan menyatakan kalau ia bukan pejabat negara dan tidak terlibat dalam kerugian negara. Ia menyatakan sebagai Sekjen PDIP, dirinya mendukung penuh agenda pemberantasan korupsi, yang selaras dengan semangat partainya.
“Tapi kami percayakan sepenuhnya bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya misi mulia, karena KPK yang mendirikan adalah Ibu Megawati Soekarnoputri. Sebagai Sekjen, maka saya harus memelopori antikorupsi, saya bukan pejabat negara dan tidak ada kerugian negara,” tutur Hasto.
Hasto juga memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum dengan sebaik-baiknya dan penuh kedisiplinan. Tak hanya itu, Hasto mengaku sudah menyiapkan argumentasi hukum yang akan disampaikan dalam sidang praperadilan.
Baca juga : Prabowo Pamerkan Kinerja 3 Bulan Jabat Presiden, Apa Saja Pencapaiannya?
“Praperadilan dikatakan oleh para penasihat hukum kami merupakan hak yang dimiliki seseorang yang menyandang tersangka, sehingga hak itu digunakan dengan sebaik-baiknya. Dan kami bakal menyampaikan argumentasi hukum berdasarkan bukti-bukti yang otentik teks formil maupun materiil,” tegas Hasto.
Sementara itu, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto memutuskan menunda sidang perdana Praperadilan yang diajukan oleh Hasto selaku tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Pasalnya, KPK sebagai pihak termohon tidak menghadiri persidangan hari ini. KPK sebelumnya sudah bersurat terkait penundaan tersebut.
“Terdapat permohonan resmi dari termohon, minta penundaan tiga minggu. Oleh sebab itu, kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu. Jika kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang,” ungkap hakim, Selasa (21/1/25).
Baca juga : Pagar Laut 30 KM di PIK 2, Rocky Gerung: Tak Mungkin Ini Kerja Bandung Bondowoso!
“Jadi, kita tunda sidang berikutnya untuk panggilan yang kedua, yakni Rabu, 5 Februari,” imbuhnya.