
TIKTAK.ID – Partai Negeri Daulat Indonesia (Partai Pandai) besutan pengacara Farhat Abbas diketahui telah menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).
Partai Pandai sendiri tidak lolos menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Partai Pandai lantas menempuh upaya hukum tersebut usai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporannya terkait dugaan pelanggaran Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Melalui gugatannya ke PTUN, Partai Pandai mendesak KPU agar membatalkan surat keputusan KPU yang menyatakan dokumennya untuk menjadi peserta Pemilu 2024 tidak lengkap dan dikembalikan. Objek gugatan itu yakni surat KPU Nomor 653/PL.01.1-SD/07/2022 yang ditandatangani oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari tertanggal 27 Agustus 2022.
Baca juga : Anies Berharap Demokrat-NasDem-PKS Jadi Satu Poros Capai Ambang Batas
Selain itu, surat model pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu tertanggal 15 Agustus 2022. Surat itu memuat dokumen persyaratan Partai Pandai tidak lengkap dan dikembalikan. Sementara surat model pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta yang menyebut Partai Pandai tidak lengkap dan dikembalikan.
“Partai Pandai merasa dirugikan akibat dikeluarkannya surat itu, karena penggugat sebagai calon peserta Pemilu partai politik tahun 2024 yang ditolak oleh KPU,” ungkap kuasa hukum Partai Pandai, Muhammad Rizaldi Hendriawan, seperti dilansir MNC Portal Indonesia, pada Minggu (9/10/22).
Menurut Rizaldi, Partai Pandai sudah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada 14 Agustus 2022. Akan tetapi, dari hasil pemeriksaan oleh KPU terhadap dokumen persyaratan pendaftaran Partai Pandai dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan pada 27 Agustus 2022 melalui surat keputusan KPU. Berdasarkan hasil pemeriksaannya, persyaratan dokumen Partai Pandai tidak lengkap sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi dan tahapan verifikasi.
Baca juga : NasDem Harap Anies Lanjut Datangi PKS, PAN dan PPP
“Secara fakta dalam proses pendaftarannya aplikasi Sipol tidak bisa memfilter dokumen persyaratan pendaftaran partai politik. Data yang diinput ke dalam Sipol bisa masuk sembarangan, asal dapat memenuhi kolom-kolom yang kosong dalam aplikasi Sipol sehingga data partai politik yang mendaftar dapat memenuhi kelengkapan,” terang Rizaldi.