TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Farhat Abbas Gugat KPU ke PTUN dan MA Usai Partainya Ditolak Ikut Pemilu 2024

Farhat Abbas Gugat KPU ke PTUN dan MA Usai Partainya Ditolak Ikut Pemilu 2024

By Joni Sitohang
10 Oktober 2022
309
0
Farhat Abbas Gugat KPU ke PTUN dan MA Usai Partainya Ditolak Ikut Pemilu 2024

TIKTAK.ID – Partai Negeri Daulat Indonesia (Partai Pandai) besutan pengacara Farhat Abbas diketahui telah menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).

Partai Pandai sendiri tidak lolos menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Partai Pandai lantas menempuh upaya hukum tersebut usai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporannya terkait dugaan pelanggaran Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Melalui gugatannya ke PTUN, Partai Pandai mendesak KPU agar membatalkan surat keputusan KPU yang menyatakan dokumennya untuk menjadi peserta Pemilu 2024 tidak lengkap dan dikembalikan. Objek gugatan itu yakni surat KPU Nomor 653/PL.01.1-SD/07/2022 yang ditandatangani oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari tertanggal 27 Agustus 2022.

Baca juga : Anies Berharap Demokrat-NasDem-PKS Jadi Satu Poros Capai Ambang Batas

Selain itu, surat model pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu tertanggal 15 Agustus 2022. Surat itu memuat dokumen persyaratan Partai Pandai tidak lengkap dan dikembalikan. Sementara surat model pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta yang menyebut Partai Pandai tidak lengkap dan dikembalikan.

“Partai Pandai merasa dirugikan akibat dikeluarkannya surat itu, karena penggugat sebagai calon peserta Pemilu partai politik tahun 2024 yang ditolak oleh KPU,” ungkap kuasa hukum Partai Pandai, Muhammad Rizaldi Hendriawan, seperti dilansir MNC Portal Indonesia, pada Minggu (9/10/22).

Menurut Rizaldi, Partai Pandai sudah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada 14 Agustus 2022. Akan tetapi, dari hasil pemeriksaan oleh KPU terhadap dokumen persyaratan pendaftaran Partai Pandai dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan pada 27 Agustus 2022 melalui surat keputusan KPU. Berdasarkan hasil pemeriksaannya, persyaratan dokumen Partai Pandai tidak lengkap sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi dan tahapan verifikasi.

Baca juga : NasDem Harap Anies Lanjut Datangi PKS, PAN dan PPP

“Secara fakta dalam proses pendaftarannya aplikasi Sipol tidak bisa memfilter dokumen persyaratan pendaftaran partai politik. Data yang diinput ke dalam Sipol bisa masuk sembarangan, asal dapat memenuhi kolom-kolom yang kosong dalam aplikasi Sipol sehingga data partai politik yang mendaftar dapat memenuhi kelengkapan,” terang Rizaldi.

TagsBawasluFarhat AbbasKPUMahkamah AgungPemilu 2024Pilpres 2024PTUN

Related articles More from author

  • Datangi TPS, Menteri Basuki Ingin Presiden Selanjutnya Lebih Baik dari Jokowi
    Nasional

    Datangi TPS, Menteri Basuki Ingin Presiden Selanjutnya Lebih Baik dari Jokowi

    19 Februari 2024
    By Joni Sitohang
  • Cak Imin Klarifikasi Soal Janji ‘PKB Menang, BBM Gratis’
    Nasional

    Cak Imin Klarifikasi Soal Janji ‘PKB Menang, BBM Gratis’

    22 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Balas Yenny yang Sebut Ogah Dukung AMIN, Cak Imin: Gak Ngaruh
    Nasional

    Balas Yenny yang Sebut Ogah Dukung AMIN, Cak Imin: Gak Ngaruh

    18 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • Ditugasi Jadi Jurkam Ganjar, Gibran Bakal Safari ke Berbagai Daerah
    Nasional

    Ditugasi Jadi Jurkam Ganjar, Gibran Bakal Safari ke Berbagai Daerah

    19 Juli 2023
    By Joni Sitohang
  • Ingin Menangkan Pilpres 2024, Golkar Dukung Koalisi Besar Usung Prabowo-Airlangga
    Nasional

    Ingin Menangkan Pilpres 2024, Golkar Dukung Koalisi Besar Usung Prabowo-Airlangga

    9 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Alasan Gus Wal Tolak Safari Anies ke Jawa Timur
    Nasional

    Alasan Gus Wal Tolak Safari Anies ke Jawa Timur

    18 Maret 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tulsi Gabbard: Isu Perang Ukraina Dibutuhkan Industri Militer AS
    Internasional

    Tulsi Gabbard: Isu Perang Ukraina Dibutuhkan Industri Militer AS

  • Soal Kandidat KSAD Baru, Jokowi Sebut Peluang Menantu Luhut
    Nasional

    Soal Kandidat KSAD Baru, Jokowi Sebut Peluang Menantu Luhut

  • Viral Video PKB Bakal Gratiskan BBM Jika Cak Imin Menang di 2024
    Nasional

    Viral Video PKB Bakal Gratiskan BBM Jika Cak Imin Menang di 2024

  • Dirut TVRI Helmy Yahya Dipecat Dewan Pengawas, Gilang Dirga dan Irfan Hakim Serukan #SaveTVRI
    NasionalSelebriti

    Dirut TVRI Helmy Yahya Dipecat Dewan Pengawas, Gilang Dirga dan Irfan Hakim Serukan #SaveTVRI

  • KPK Tetap Lanjutkan Proses Kasus Formula E Meski Anies Resmi Dicapreskan NasDem
    Nasional

    KPK Ungkap Kendala Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.