TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Apa Mungkin Hak Angket DPR Bisa Batalkan Hasil Pemilu?

Apa Mungkin Hak Angket DPR Bisa Batalkan Hasil Pemilu?

By Joni Sitohang
1 Maret 2024
249
0
Apa Mungkin Hak Angket DPR Bisa Batalkan Hasil Pemilu?

TIKTAK.ID – Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo mengusulkan supaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memakai Hak Angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Usulan tersebut pun didukung oleh calon presiden nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan.

Lantas, mampukah Hak Angket membatalkan hasil Pemilu?

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengungkapkan bahwa Hak Angket tidak akan memengaruhi atau membatalkan hasil Pemilu. Sebab, Herdiansyah menyebut kewenangan pembatalan hasil Pemilu berada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga : Menkopolhukam yang Baru Dilantik dapat Tiga Pekerjaan Rumah dari Mahfud MD

Herdiansyah melanjutkan bahwa pengusutan kecurangan Pemilu dalam proses pemungutan suara ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Meski begitu, dia menganggap Hak Angket perlu didukung sebagai upaya menjalankan fungsi pengawasan DPR.

Menurut Herdiansyah, proses pemakzulan melalui Hak Angket tersebut juga menghadapi tantangan. Pasalnya, kata Herdiansyah, pemakzulan baru dapat dilakukan jika berada dalam tahap Hak Menyatakan Pendapat.

Herdiansyah menjelaskan bahwa tahap ini membutuhkan dukungan 2/3 suara dari total anggota DPR yang berjumlah sebanyak 575 orang. Dia memprediksi gabungan kubu 01 dan 03 sendiri masih belum menjamin batas suara tersebut.

Baca juga : Desak KPU Setop Sirekap, PKS Layangkan Surat Resmi

“Paling tidak ada 384 suara yang setuju. Namun gabungan kubu 01 dan 03 hanya 314 suara,” ujar Herdiansyah, seperti dilansir Tempo.co.

Di sisi lain, pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid menilai usulan penggunaan Hak Angket DPR dalam polemik dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak masuk akal atau absurd.

Fahri menyatakan baik Hak Angket, Hak Menyatakan Pendapat, maupun Hak Interpelasi, adalah instrumen pengawasan legislatif terhadap berbagai kebijakan yang diambil oleh eksekutif atau pemerintah.

Baca juga : Pelantikan AHY Jadi Menteri ATR/BPN Panen Kritikan, Apa Saja?

“Akan tetapi dalam konteks permasalahan Pemilu, penggunaan Hak Angket tersebut adalah absurd serta tentunya inkonstitusional. Tidak dikenal di dalam bangunan hukum Pemilu kita,” tegas Fahri pada Kamis (22/2/24).

Fahri memaparkan bahwa Pasal 79 ayat (3) UU RI No 17/2014 tentang MD3 dengan jelas menyebut Hak Angket dimaksudkan untuk mengawasi lembaga eksekutif. Dia pun berpendapat permasalahan Pemilu sebaiknya diselesaikan di peradilan MK.

TagsAniesAnies BaswedanGanjarGanjar PranowoHak AngketPemilu 2024Pilpres 2024

Related articles More from author

  • Bela Istana Soal Tudingan Ikut Campur Pemilu 2024, Partai Berkarya: Jelas Ngawur!
    Nasional

    Bela Istana Soal Tudingan Ikut Campur Pemilu 2024, Partai Berkarya: Jelas Ngawur!

    27 Desember 2022
    By Joni Sitohang
  • Coretan Dinding ‘Adili Jokowi’ Menjamur di Jakarta, Medan dan Solo, Pengamat: Sinyal Ketidakpuasan Publik
    Nasional

    Coretan Dinding ‘Adili Jokowi’ Menjamur di Jakarta, Medan dan Solo, Pengamat: Sinyal Ketidakpuasan Publik

    6 Februari 2025
    By Joni Sitohang
  • Lewat Christmas Carol, Anies Dorong Kesetaraan dan Persatuan Warga Jakarta
    Nasional

    Lewat Christmas Carol, Anies Dorong Kesetaraan dan Persatuan Warga Jakarta

    20 Desember 2019
    By Johan Arif
  • Apel Deklarasi Capres, Ganjar: Saya Harus Sat Set Teruskan Pembangunan Era Jokowi
    Nasional

    Apel Deklarasi Capres, Ganjar: Saya Harus Sat Set Teruskan Pembangunan Era Jokowi

    27 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Kiat Patricia Gouw Usir Kebosanan di Rumah Akibat Keputusan Anies
    Selebriti

    Kiat Patricia Gouw Usir Kebosanan di Rumah Akibat Keputusan Anies

    2 September 2020
    By
  • Terkait Kemungkinan Kembali Dampingi Prabowo di Pilpres 2024, Sandiaga: Why Not?
    Nasional

    Terkait Kemungkinan Kembali Dampingi Prabowo di Pilpres 2024, Sandiaga: Why Not?

    7 November 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ketua KPK Jadi Tersangka, Eks Penyidik: Masa Depan Pemberantasan Korupsi Ada Harapan Cerah
    Nasional

    Ketua KPK Jadi Tersangka, Eks Penyidik: Masa Depan Pemberantasan Korupsi Ada Harapan Cerah

  • Komika Bintang Emon Sindir Vonis Kasus Novel Baswedan dengan Celetukan Kocak tapi Menohok
    NasionalSelebriti

    Komika Bintang Emon Sindir Vonis Kasus Novel Baswedan dengan Celetukan Kocak tapi Menohok

  • Pentagon Berani Langgar Tradisi, Tegaskan Tak Ada Upacara Perpisahan Militer untuk Trump sebagai Panglima Tertinggi
    Internasional

    Pentagon Berani Langgar Tradisi, Tegaskan Tak Ada Upacara Perpisahan Militer untuk Trump sebagai Panglima Tertinggi

  • Handika Pratama Bikin 'Warkop Naik Kelas', Bantu Pengangguran Akibat Pandemi
    Selebriti

    Handika Pratama Bikin ‘Warkop Naik Kelas’, Bantu Pengangguran Akibat Pandemi

  • Elektabilitas Ganjar Pranowo Terus Meningkat, PDI-P: Capres-Cawapres Tetap Ditentukan Megawati
    Nasional

    Elektabilitas Ganjar Pranowo Terus Meningkat, PDI-P: Capres-Cawapres Tetap Ditentukan Megawati

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.