TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Apa Mungkin Hak Angket DPR Bisa Batalkan Hasil Pemilu?

Apa Mungkin Hak Angket DPR Bisa Batalkan Hasil Pemilu?

By Joni Sitohang
1 Maret 2024
249
0
Apa Mungkin Hak Angket DPR Bisa Batalkan Hasil Pemilu?

TIKTAK.ID – Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo mengusulkan supaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memakai Hak Angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Usulan tersebut pun didukung oleh calon presiden nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan.

Lantas, mampukah Hak Angket membatalkan hasil Pemilu?

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengungkapkan bahwa Hak Angket tidak akan memengaruhi atau membatalkan hasil Pemilu. Sebab, Herdiansyah menyebut kewenangan pembatalan hasil Pemilu berada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga : Menkopolhukam yang Baru Dilantik dapat Tiga Pekerjaan Rumah dari Mahfud MD

Herdiansyah melanjutkan bahwa pengusutan kecurangan Pemilu dalam proses pemungutan suara ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Meski begitu, dia menganggap Hak Angket perlu didukung sebagai upaya menjalankan fungsi pengawasan DPR.

Menurut Herdiansyah, proses pemakzulan melalui Hak Angket tersebut juga menghadapi tantangan. Pasalnya, kata Herdiansyah, pemakzulan baru dapat dilakukan jika berada dalam tahap Hak Menyatakan Pendapat.

Herdiansyah menjelaskan bahwa tahap ini membutuhkan dukungan 2/3 suara dari total anggota DPR yang berjumlah sebanyak 575 orang. Dia memprediksi gabungan kubu 01 dan 03 sendiri masih belum menjamin batas suara tersebut.

Baca juga : Desak KPU Setop Sirekap, PKS Layangkan Surat Resmi

“Paling tidak ada 384 suara yang setuju. Namun gabungan kubu 01 dan 03 hanya 314 suara,” ujar Herdiansyah, seperti dilansir Tempo.co.

Di sisi lain, pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid menilai usulan penggunaan Hak Angket DPR dalam polemik dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak masuk akal atau absurd.

Fahri menyatakan baik Hak Angket, Hak Menyatakan Pendapat, maupun Hak Interpelasi, adalah instrumen pengawasan legislatif terhadap berbagai kebijakan yang diambil oleh eksekutif atau pemerintah.

Baca juga : Pelantikan AHY Jadi Menteri ATR/BPN Panen Kritikan, Apa Saja?

“Akan tetapi dalam konteks permasalahan Pemilu, penggunaan Hak Angket tersebut adalah absurd serta tentunya inkonstitusional. Tidak dikenal di dalam bangunan hukum Pemilu kita,” tegas Fahri pada Kamis (22/2/24).

Fahri memaparkan bahwa Pasal 79 ayat (3) UU RI No 17/2014 tentang MD3 dengan jelas menyebut Hak Angket dimaksudkan untuk mengawasi lembaga eksekutif. Dia pun berpendapat permasalahan Pemilu sebaiknya diselesaikan di peradilan MK.

TagsAniesAnies BaswedanGanjarGanjar PranowoHak AngketPemilu 2024Pilpres 2024

Related articles More from author

  • Sederet Tokoh Anyar Kandidat Capres 2024
    Nasional

    Sederet Tokoh Anyar Kandidat Capres 2024

    16 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Sultan Tanggapi Ganjar Soal Berbagi Faskes
    Nasional

    Sultan Tanggapi Ganjar Soal Berbagi Faskes

    21 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Soal SBY Klaim Demokrat, Pakar: Aneh, Partai itu Badan Publik
    Nasional

    Heboh PN Jakpus Perintahkan Penundaan Pemilu, SBY: Ada yang Aneh di Negeri Ini

    5 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • KIB Bakal Minta Pendapat Jokowi untuk Tentukan Capres
    Nasional

    KIB Bakal Minta Pendapat Jokowi untuk Tentukan Capres

    12 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Prioritaskan Pemilu dan Bangun Ibu Kota Baru di Sisa Masa Jabatan
    Nasional

    Jokowi Prioritaskan Pemilu dan Bangun Ibu Kota Baru di Sisa Masa Jabatan

    11 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Dinilai Dekat dengan Anak Muda, Pengamat Sebut Peluang Besar Erick Thohir Jadi Cawapres di 2024
    Nasional

    Dinilai Dekat dengan Anak Muda, Pengamat Sebut Peluang Besar Erick Thohir Jadi Cawapres di 2024

    30 Desember 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Keuntungan PSG Datangkan Messi, Tambah Kekuatan Hingga Pemasukan
    Olahraga

    Keuntungan PSG Datangkan Messi, Tambah Kekuatan Hingga Pemasukan

  • Minta Gatot Tak Goreng Isu PKI, PKB: Silahkan Kalau Mau Nyapres
    Nasional

    Minta Gatot Tak Goreng Isu PKI, PKB: Silahkan Kalau Mau Nyapres

  • Sarapan Pagi
    Tips & Tutorial

    3 Alasan Mengapa Banyak Orang Malas Sarapan di Pagi Hari

  • YouTube Sembunyikan Jumlah Dislike di Video
    Teknologi

    YouTube Sembunyikan Jumlah Dislike di Video

  • TIKTAK.ID - Anies Mulai Sambat, Kewalahan Inspeksi Ratusan Titik Banjir Tanpa Wagub
    Nasional

    Anies Mulai Sambat, Kewalahan Inspeksi Ratusan Titik Banjir Tanpa Wagub

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.