TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Umrah Mandiri Dilegalkan, Ini Respons Sekjen MUI

Umrah Mandiri Dilegalkan, Ini Respons Sekjen MUI

By Joni Sitohang
29 Oktober 2025
132
0

TIKTAK.ID – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, mengatakan bahwa penyelenggaraan umrah mandiri perlu memperoleh kepastian hukum secara detail. Di antaranya, kata Amirsyah, regulasi yang saling menyambung dan saling mendukung antara kedua negara secara G to G atau Government to Government.

Amirsyah menilai hal ini penting supaya dapat dipastikan keamanan dan kelancaran umrah mandiri dimaksud.

“Perlu ada kajian mendalam yang melibatkan berbagai stakeholder, guna menyempurnakan regulasi yang mencakup prosedur khusus untuk umrah mandiri. Mulai dari persyaratan sampai mekanisme pelaporannya,” ungkap Amirsyah, seperti dilansir SindoNews, pada Selasa (28/10/25).

Baca juga : Diusulkan Jadi UMKM, Suara Driver Ojol Terpecah

Menurut Amirsyah, sangat diperlukan mekanisme pengawasan yang lebih terstruktur. Dia mencontohkan, pengawasan tersebut berupa monitoring digital, kerja sama dengan sistem otoritas Arab Saudi, dan penyediaan layanan pengaduan.

“Upaya ini bertujuan meningkatkan perlindungan hukum jemaah umrah mandiri,” tutur Amirsyah.

Untuk diketahui, aturan umrah mandiri tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Baca juga : Jokowi Buka Suara Soal Isu Dugaan Mark Up Whoosh

“Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri,” demikian bunyi Pasal 86 ayat (1) UU 14 Tahun 2025 tentang PIHU.

Ketentuan tersebut mengubah aturan di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, yang menyebut ibadah umrah hanya bisa dilakukan melalui PPIU alias biro perjalanan umrah dan Pemerintah.

Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengaku Pemerintah akan mengintegrasikan sistem Nusuk Masar milik Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi dengan sistem milik Indonesia. Dahnil mengeklaim integrasi sistem itu untuk mengawasi dan melindungi masyarakat yang melakukan umrah mandiri.

Baca juga : Hakim Tolak Rentetan Praperadilan Aktivis Delpedro dkk

“Nanti kita bakal integrasikan sistem atau platform Nusuk Masar yang dipakai Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Saudi Arabia dengan sistem platform Kementerian Haji dan Umrah Indonesia,” ucap Dahnil, pada Rabu (29/10/25), mengutip CNNIndonesia.com.

Dahnil menjelaskan, lewat integrasi sistem tersebut, seluruh aktivitas jemaah umrah mulai dari pengajuan visa hingga pemesanan akomodasi akan terpantau oleh Pemerintah.

TagsDahnil Anzar SimanjuntakMUISekjen MUIUmrahUmrah Mandiri

Related articles More from author

  • Panas dengan Cuitan Said Didu Soal Cukong Pimpinan Parpol, Dahnil Jubir Prabowo Dicap Baper
    Nasional

    Panas dengan Cuitan Said Didu Soal Cukong Pimpinan Parpol, Dahnil Jubir Prabowo Dicap Baper

    23 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Surat Haidar Bagir ke Nadiem Wakili Keresahan Ketua PBNU
    Nasional

    Surat Haidar Bagir ke Nadiem Wakili Keresahan Ketua PBNU

    19 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Viral Video Azan 'Hayya Alal Jihad', Begini Kata MUI
    Nasional

    Viral Video Azan ‘Hayya Alal Jihad’, Begini Kata MUI

    2 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • PDIP Kritik MUI DKI Bentuk Cyber Army untuk Bela Ulama dan Anies dari Serangan Buzzer
    Nasional

    PDIP Kritik MUI DKI Bentuk Cyber Army untuk Bela Ulama dan Anies dari Serangan Buzzer

    21 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Sesalkan Pagelaran Wayang Gus Miftah, MUI: Ini Dakwah yang Kontraproduktif
    Nasional

    Sesalkan Pagelaran Wayang Gus Miftah, MUI: Ini Dakwah yang Kontraproduktif

    22 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • MUI: Kelompok Radikal Sering Gunakan Bungkus Agama untuk Rebut Kekuasaan
    Nasional

    MUI: Kelompok Radikal Sering Gunakan Bungkus Agama untuk Rebut Kekuasaan

    26 Juni 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Nasional

    Rudiantara Resmi Dirut, Internal PLN Belum Banyak Tahu

  • Sandiaga Tanggapi Isu Ketidakpastian Dirinya Jadi Pendamping Ganjar di Pilpres 2024
    Nasional

    Sandiaga Tanggapi Isu Ketidakpastian Dirinya Jadi Pendamping Ganjar di Pilpres 2024

  • Siapa Pejabat Pertamina yang Dipecat Langsung oleh Jokowi?
    Nasional

    Siapa Pejabat Pertamina yang Dipecat Langsung oleh Jokowi?

  • Ketahui Penyebab Sering Kaget Saat Tidur
    Tips & Tutorial

    Ketahui Penyebab Sering Kaget Saat Tidur

  • Pantau Prokes, Panglima TNI dan Kapolri Bagikan Masker di Pasar Tanah Abang
    Nasional

    Pantau Prokes, Panglima TNI dan Kapolri Bagikan Masker di Pasar Tanah Abang

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.