Umrah Mandiri Dilegalkan, Ini Respons Sekjen MUI
TIKTAK.ID – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, mengatakan bahwa penyelenggaraan umrah mandiri perlu memperoleh kepastian hukum secara detail. Di antaranya, kata Amirsyah, regulasi yang saling menyambung dan saling mendukung antara kedua negara secara G to G atau Government to Government.
Amirsyah menilai hal ini penting supaya dapat dipastikan keamanan dan kelancaran umrah mandiri dimaksud.
“Perlu ada kajian mendalam yang melibatkan berbagai stakeholder, guna menyempurnakan regulasi yang mencakup prosedur khusus untuk umrah mandiri. Mulai dari persyaratan sampai mekanisme pelaporannya,” ungkap Amirsyah, seperti dilansir SindoNews, pada Selasa (28/10/25).
Baca juga : Diusulkan Jadi UMKM, Suara Driver Ojol Terpecah
Menurut Amirsyah, sangat diperlukan mekanisme pengawasan yang lebih terstruktur. Dia mencontohkan, pengawasan tersebut berupa monitoring digital, kerja sama dengan sistem otoritas Arab Saudi, dan penyediaan layanan pengaduan.
“Upaya ini bertujuan meningkatkan perlindungan hukum jemaah umrah mandiri,” tutur Amirsyah.
Untuk diketahui, aturan umrah mandiri tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Baca juga : Jokowi Buka Suara Soal Isu Dugaan Mark Up Whoosh
“Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri,” demikian bunyi Pasal 86 ayat (1) UU 14 Tahun 2025 tentang PIHU.
Ketentuan tersebut mengubah aturan di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, yang menyebut ibadah umrah hanya bisa dilakukan melalui PPIU alias biro perjalanan umrah dan Pemerintah.
Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengaku Pemerintah akan mengintegrasikan sistem Nusuk Masar milik Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi dengan sistem milik Indonesia. Dahnil mengeklaim integrasi sistem itu untuk mengawasi dan melindungi masyarakat yang melakukan umrah mandiri.
Baca juga : Hakim Tolak Rentetan Praperadilan Aktivis Delpedro dkk
“Nanti kita bakal integrasikan sistem atau platform Nusuk Masar yang dipakai Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Saudi Arabia dengan sistem platform Kementerian Haji dan Umrah Indonesia,” ucap Dahnil, pada Rabu (29/10/25), mengutip CNNIndonesia.com.
Dahnil menjelaskan, lewat integrasi sistem tersebut, seluruh aktivitas jemaah umrah mulai dari pengajuan visa hingga pemesanan akomodasi akan terpantau oleh Pemerintah.










