TIKTAK.ID – Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa dirinya menghargai apa yang telah dilakukan oleh Densus 88 dalam memberantas terorisme, termasuk memberantas tindak terorisme di lingkungan organisasi Islam yang diduga sudah disusupi.
Ma’ruf menyampaikan hal itu terkait penangkapan salah satu pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zain An-Najah, oleh Densus 88 dalam kasus dugaan terorisme.
Menurut Juru Bicara Wapres Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi, bila Zain An-Najah memang terbukti terlibat, maka pihaknya meminta Polri agar segera memproses hukum. Dia pun menyebut Ma’ruf mendukung langkah-langkah hukum itu.
Baca juga : Pengamat Sebut Habib Rizieq Bisa Bentuk Poros Baru di Pilpres 2024
“Tentu saja dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, dan ketepatan itu memang ada di pengurus MUI. Dia berada di Komisi Fatwa, jadi ya silakan diproses secara hukum,” terang Masduki, seperti dilansir Tribunnews.com, pada Jumat (19/11/21).
Kemudian Masduki mengatakan hal ini juga perlu dilanjutkan di tempat-tempat lain.
“Jangan kendor, karena memang kenyataannya kalau memang hal itu berada di berbagai tempat. Laksanakan secara tegas, tindakan-tindakan, supaya negeri ini bisa aman lah,” ucap Masduki.
Baca juga : Jokowi Tegaskan Siap Hadapi Gugatan Uni Eropa ke RI Soal Nikel
Seperti telah diberitakan, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat atas dugaan tindak pidana terorisme di daerah Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (16/11/21) pagi.
Tim Densus 88 menangkap ketiganya di tempat terpisah. Ahmad Zain An-Najah sendiri ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/21). Selanjutnya Farid Okbah diketahui ditangkap sekitar pukul 04.43 WIB di Jalan Yanatera, Jatimelati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/21).
Sedangkan Anung Al-Hamat ditangkap di jalan Raya Legok Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 05.49 WIB pada Selasa (16/11/21).
Lebih lanjut, Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar menjelaskan, ketiganya ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dengan kelompok teroris Jamaah Islamiah (JI).
Baca juga : Polisi Kejar Provokator Seruan Bakar Polres dan Jihad Lawan Densus 88
“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” terang Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/21).