TIKTAK.ID – Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin, ikut mengomentari soal masa hukuman Habib Rizieq Shihab (HRS) yang dipotong oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi dua tahun penjara. Habib Rizieq sendiri diperkirakan bakal bisa bebas pada 2023.
Ujang pun menduga HRS akan terlibat dan melibatkan diri terkait dukung mendukung di Pilpres 2024 mendatang.
“Mengenai pengurangan masa tahanan HRS oleh MA, itu soal hukum yang harus kami hormati bersama-sama. Bila HRS bebas sebelum Pilpres 2024, maka ini akan menarik. Sebagai tokoh politik, HRS kemungkinan akan terlibat dan melibatkan diri dalam dukung mendukung di Pilpres nanti,” terang Ujang, seperti dilansir Republika, Kamis (18/11/21).
Baca juga : Jokowi Tegaskan Siap Hadapi Gugatan Uni Eropa ke RI Soal Nikel
Ujang mengklaim tidak yakin bila HRS pasca-keluar dari tahanan akan mendukung Prabowo lagi. Sebab, dia menilai HRS pasti kecewa pada Prabowo, lantaran ketika dia dikasuskan bahkan dipenjarakan, tidak ada pembelaan sama sekali dari Prabowo.
Ujang menyebut musisi Ahmad Dhani yang dipenjara saja bisa dikeluarkan oleh Prabowo, namun untuk HRS tidak ada pembelaan dari Prabowo. Bahkan, kata Ujang, Prabowo cenderung meninggalkan HRS.
“Kemungkinan ini akan membentuk poros baru dan dukungan baru, tapi terkait kepada siapa dukungan itu akan disematkan, itu yang tahu hanya HRS,” tutur Ujang.
Baca juga : Polisi Kejar Provokator Seruan Bakar Polres dan Jihad Lawan Densus 88
Untuk diketahui, MA telah memotong masa hukuman terhadap Habib Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi hanya dua tahun. Putusan itu terkait kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu, dalam kasus kabar bohong hasil pemeriksaan tes usab Covid-19 di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat (Jabar).
“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama dua tahun,” begitu bunyi putusan kasasi hakim MA, yang disampaikan oleh Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Senin (15/11/21).
Putusan kasasi itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi, dan hakim anggota Soesilo, serta Suharto, pada Senin (15/11/21). Dalam putusan kasasi tersebut, alasan objektif para hakim mengurangi masa pemenjaraan untuk Habib Rizieq, yakni sebagai terdakwa sebetulnya Habib Rizieq sudah memenuhi cukup bukti melakukan perbuatan pidana.