TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Polri Awasi Penjualan Obat Online Antisipasi Permainan Harga

Polri Awasi Penjualan Obat Online Antisipasi Permainan Harga

By Joni Sitohang
6 Juli 2021
437
0
Polri Awasi Penjualan Obat Online Antisipasi Permainan Harga

TIKTAK.ID – Polri diketahui telah melakukan pengawasan aktivitas penjualan online obat-obatan jenis antibiotik yang kerap digunakan masyarakat di masa pandemi virus Corona (Covid-19). Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, pemantauan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga penjual.

“Polri melakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online,” ujar Argo dalam keterangan tertulis, Senin (5/7/21), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Argo mengatakan pengawasan juga dilakukan langsung ke pabrik pembuatan obat dan jalur distribusi penyalurannya. Ia menilai langkah itu bertujuan mencegah penimbunan dan penjualan melebihi aturan harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan Pemerintah.

Baca juga : Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Geser Anggaran Rp32,2 T untuk Tangani Covid

“Hari ini sedang berjalan pemantauan di pabrik-pabrik obat, termasuk jalur distribusinya,” terang Argo.

Lebih lanjut, Argo memperingatkan agar tidak ada pihak yang menimbun hingga memainkan harga obat di tengah pandemi Covid-19. Dia pun mengklaim polisi akan menindak setiap oknum yang memainkan harga obat.

“Siapa saja yang melanggar, maka akan segera ditindak,” tegas Argo.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 yang terdiri dari lima poin. Salah satu poin tersebut yakni soal pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Pengendalian Harga Eceran Tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi Covid-19.

Baca juga : Kecewa Berat Jokowi Digelari ‘King of Lip Service’, Ngabalin: Itu Nyinyir, Bukan Kritik

Kemudian poin lainnya adalah melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan dan penjualan obat di atas HET, yang menyebabkan masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.

Tidak hanya itu, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19. Hal itu termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.

Merespons hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindak tegas pihak-pihak yang menimbun obat dan alat kesehatan di masa penerapan PPKM Darurat.

Baca juga : Begini Bantahan Demokrat Usai Dituduh sebagai ‘Otak’ Kritik BEM UI ke Jokowi

“Jangan sampai ada yang menimbun obat-obatan dan alkes. Jangan mengambil kesempatan. Kami akan tindak tegas, begitupun kepada pihak-pihak yang menghambat upaya Pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19,” tutur Agus dalam keterangannya, Minggu (4/7/21).

TagsArgo YuwonoCoronaCOVID-19PolriVirus Corona

Related articles More from author

  • Nasional

    Gerah Ucapan Waketum Gerindra Soal ‘Isu PKI Mainan Kadrun untuk Jatuhkan Jokowi’, PA 212: Pecat Poyuono!

    22 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Pendiri PAN Sindir Puan, Airlangga hingga AHY yang Sibuk Kampanye Saat Rakyat Menderita karena Pandemi
    Nasional

    Pendiri PAN Sindir Puan, Airlangga hingga AHY yang Sibuk Kampanye Saat Rakyat Menderita karena Pandemi

    6 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Sekda DKI Jakarta Terpapar Corona, Anies Tunjuk Plh dan Minta Lakukan Hal ini ke Anak Buahnya
    Nasional

    Sekda DKI Jakarta Terpapar Corona, Anies Tunjuk Plh dan Minta Lakukan Hal ini ke Anak Buahnya

    15 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Meski Bisnisnya Rugi Miliaran, Anang Hermansyah Tetap Upayakan Beri THR Karyawan
    Selebriti

    Meski Bisnisnya Rugi Miliaran, Anang Hermansyah Tetap Upayakan Beri THR Karyawan

    6 April 2020
    By
  • Lama Pasif Akibat Positif Corona, Kini Menhub Budi Karya Ikut Rapat Terbatas Bareng Jokowi
    Nasional

    Lama Pasif Akibat Positif Corona, Kini Menhub Budi Karya Ikut Rapat Terbatas Bareng Jokowi

    28 April 2020
    By Joni Sitohang
  • Anies Larang Para Dermawan Bagi Sedekah di Pinggir Jalan, Kenapa?
    Nasional

    Anies Larang Para Dermawan Bagi Sedekah di Pinggir Jalan, Kenapa?

    27 April 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • PA 212 Soal Ahok ke BUMN Orang yang Lebih Sopan Tidak Ada
    Nasional

    Perseteruan Baru Ahok vs 212 Semakin Memanas

  • Dirayu Puan Masuk PDIP, Kaesang Berpeluang Maju Pilkada Depok
    Nasional

    Dirayu Puan Masuk PDIP, Kaesang Berpeluang Maju Pilkada Depok

  • Pesan Kapolri ke Seluruh Jajaran Polri: Yang Tak Sanggup Angkat Tangan
    Nasional

    Pesan Kapolri ke Seluruh Jajaran Polri: Yang Tak Sanggup Angkat Tangan

  • Penuhi Undangan Projo, Jokowi Sebut Miliki 2.300 Organ Relawan
    Nasional

    Penuhi Undangan Projo, Jokowi Sebut Miliki 2.300 Organ Relawan

  • Seolah Panasi China, Muslim Uighur Diundang Trump ke Gedung Putih
    Internasional

    Seolah Panasi China, Muslim Uighur Diundang Trump ke Gedung Putih

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.