TIKTAK.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengatakan tuntutan ringan terhadap dua orang terdakwa yang melakukan penyiraman air keras terhadap dirinya, memprihatinkan. Sejak awal, Novel mengaku yakin bahwa persidangan atas kasusnya hanyalah formalitas.
“Sebenarnya saya prihatin terhadap tuntutan itu,” ujar Novel saat dikonfirmasi, seperti dilansir Republika, Kamis (11/6/20).
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut satu tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang Novel. Keduanya dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat, dan terbukti melakukan dakwaan subsider dari pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : (Cek Hoaks atau Fakta) Anies Raih Penghargaan Gubernur Terbaik Penanganan Covid-19 di KTT CAC
JPU Kejari Jakarta Utara menjelaskan, ada sejumlah hal yang meringankan dalam perbuatan kedua terdakwa. Yaitu, mereka belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, bersikap kooperatif, dan mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.
“Mau dibilang apa lagi. Kita ini berhadapan dengan gerombolan bebal,” ucap Novel.
Novel mengatakan, di satu sisi ia bertugas memberantas mafia hukum. Namun di sisi lain, dia menjadi korban mafia hukum yang menyolok mata.
Baca juga : Calon Wali Kota Solo PDIP Diumumkan Bulan Depan, Megawati Pasti Pilih Anak Jokowi?
Tak hanya itu, Novel menyatakan persidangan itu hanyalah formalitas, terbukti dengan persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan.
“Keterlaluan memang. Sehari-hari saya bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tindak Pidana Korupsi, tapi jadi korban praktik lucu begini, lebih rendah dari orang yang menghina. Pak Jokowi, selamat atas prestasi aparat Bapak yang mengagumkan,” sindir Novel.
Berdasarkan surat tuntutan, diketahui Ronny Bugis dan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Baca juga : Banyak Pihak Sebut Prabowo Pengkhianat, PKS: Diusut Saja
“Seperti kacang lupa pada kulitnya. Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kebal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat,” terang Jaksa.
Kemudian Ronny dan Rahmat menyiram wajah Novel dengan air keras. Akibatnya, Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indra penglihatan.