TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Korupsi Satelit Kemenhan: Seorang Purnawirawan Jenderal TNI Jadi Tersangka

Korupsi Satelit Kemenhan: Seorang Purnawirawan Jenderal TNI Jadi Tersangka

By Joni Sitohang
16 Juni 2022
684
0
Korupsi Satelit Kemenhan: Seorang Purnawirawan Jenderal TNI Jadi Tersangka

TIKTAK.ID – Kejaksaan Agung diketahui telah menetapkan seorang purnawirawan Jenderal TNI dengan pangkat Laksamana Muda (Purn) berinisial AP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur Kementerian Pertahanan periode 2015-2021.

AP disebut-sebut sempat menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan sejak 2013 sampai 2016. Kini dia ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya dalam kasus ini.

“Diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” ungkap Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer, Brigjen Edy Imran, melalui konferensi pers di Kejagung, pada Rabu (15/6/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Di Forum Global, Prabowo Tegaskan Indonesia Pilih Posisi Non-Aliansi dalam Geopolitik Dunia

Kemudian dua tersangka lain yang ikut terjerat yakni Direktur Utama PT. Dini Nusa Kesuma (PT DNK) berinisial SCW dan Komisaris Utama PT. Dini Nusa Kesuma (PT DNK) berinisial AW.

Menurut Edy, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa total 47 saksi yang terdiri dari delapan prajurit aktif di TNI, 10 purnawirawan TNI, dan sisanya berasal dari unsur sipil dan ahli.

Edy menjelaskan, para tersangka tidak ditahan sejauh ini karena masih kooperarif. Meski begitu, dia mengaku penyidik tengah melakukan upaya pencekalan terhadap para tersangka sehingga tidak bisa ke luar negeri.

Baca juga : Kader PSI Raja Juli Antoni Tiba di Istana, Benarkah Bakal Jadi Anggota Kabinet Jokowi?

“Tersangka Laksamana Muda (Purn) AP bersama dengan SCW dan AW secara melawan hukum merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan,” tutur Edy.

Para tersangka tersebut pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain itu, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga : Survei Pilpres 2024: Pasangan Anies-AHY Saingan Terberat Ganjar-Emil

Sebagai informasi, proyek satelit ini diduga bermasalah saat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk memperoleh hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur guna membangun Satkomhan.

Setelah itu, Kemenhan membuat kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015. Kontrak tersebut dilakukan, meski penggunaan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur dari Kemenkominfo baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.

Akan tetapi, pihak Kemenhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur kepada Kemenkominfo. Ketika melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemenhan ternyata belum punya anggaran untuk keperluan tersebut.

Lantas kasus mulai terendus akibat Indonesia digugat ke dua Pengadilan Arbitrase luar negeri untuk membayar ganti rugi lantaran proses penyewaan yang bermasalah.

TagsKemenhanKorupsi SatelitTNI

Related articles More from author

  • Gak Ada Matinya, Netizen 062 Kembali Ungkit Kampanye Antek Asing Sambil Gebrak Meja ala Prabowo
    Nasional

    Gak Ada Matinya, Netizen 062 Kembali Ungkit Kampanye Antek Asing Sambil Gebrak Meja ala Prabowo

    9 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Kumpulkan Pimpinan TNI AL dan TNI AU di Istana, Ada Apa?
    Nasional

    Jokowi Kumpulkan Pimpinan TNI AL dan TNI AU di Istana, Ada Apa?

    18 November 2019
    By Johan Arif
  • TNI-Polri Jaga Ketat Gedung KPK, Water Canon Siaga. Ada Apa?
    Nasional

    TNI-Polri Jaga Ketat Gedung KPK, Water Canon Siaga. Ada Apa?

    29 Mei 2021
    By Johan Arif
  • TNI Tegaskan Siap Evakuasi 1.000 Korban Gaza untuk Dirawat di RI
    Nasional

    TNI Tegaskan Siap Evakuasi 1.000 Korban Gaza untuk Dirawat di RI

    19 Juni 2024
    By Joni Sitohang
  • PP Komponen Cadangan Diteken Jokowi, WNI Biasa Bisa Berpangkat Militer ala TNI
    Nasional

    PP Komponen Cadangan Diteken Jokowi, WNI Biasa Bisa Berpangkat Militer ala TNI

    21 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Patung Bung Karno Naik Kuda di Halaman Kemenhan Diresmikan Prabowo dan Megawati
    Nasional

    Patung Bung Karno Naik Kuda di Halaman Kemenhan Diresmikan Prabowo dan Megawati

    7 Juni 2021
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Asus Luncurkan Laptop Tipis ZenBook S 13 OLED
    Teknologi

    Asus Luncurkan Laptop Tipis ZenBook S 13 OLED

  • Roy Marten Terlibat dalam Web Series ‘My Great Teacher'
    Selebriti

    Roy Marten Terlibat dalam Web Series ‘My Great Teacher’

  • Belum Reda Heboh Ahok, Muncul Kabar Sandiaga Uno Bakal Jadi Bos BUMN
    NasionalViral

    Belum Reda Heboh Ahok, Muncul Kabar Sandiaga Uno Bakal Jadi Bos BUMN

  • Sebut Kasus Ferdy Sambo Makin Ruwet dan Njelimet, Amien Rais Mendadak Catut Jokowi
    Nasional

    Sebut Kasus Ferdy Sambo Makin Ruwet dan Njelimet, Amien Rais Mendadak Catut Jokowi

  • Kisah Perjuangan Sule Sebelum Sukses: Jualan Permen Karet hingga Jadi Pengamen
    Selebriti

    Kisah Perjuangan Sule Sebelum Sukses: Jualan Permen Karet hingga Jadi Pengamen

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.