TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Korupsi Satelit Kemenhan: Seorang Purnawirawan Jenderal TNI Jadi Tersangka

Korupsi Satelit Kemenhan: Seorang Purnawirawan Jenderal TNI Jadi Tersangka

By Joni Sitohang
16 Juni 2022
684
0
Korupsi Satelit Kemenhan: Seorang Purnawirawan Jenderal TNI Jadi Tersangka

TIKTAK.ID – Kejaksaan Agung diketahui telah menetapkan seorang purnawirawan Jenderal TNI dengan pangkat Laksamana Muda (Purn) berinisial AP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur Kementerian Pertahanan periode 2015-2021.

AP disebut-sebut sempat menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan sejak 2013 sampai 2016. Kini dia ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya dalam kasus ini.

“Diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” ungkap Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer, Brigjen Edy Imran, melalui konferensi pers di Kejagung, pada Rabu (15/6/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Di Forum Global, Prabowo Tegaskan Indonesia Pilih Posisi Non-Aliansi dalam Geopolitik Dunia

Kemudian dua tersangka lain yang ikut terjerat yakni Direktur Utama PT. Dini Nusa Kesuma (PT DNK) berinisial SCW dan Komisaris Utama PT. Dini Nusa Kesuma (PT DNK) berinisial AW.

Menurut Edy, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa total 47 saksi yang terdiri dari delapan prajurit aktif di TNI, 10 purnawirawan TNI, dan sisanya berasal dari unsur sipil dan ahli.

Edy menjelaskan, para tersangka tidak ditahan sejauh ini karena masih kooperarif. Meski begitu, dia mengaku penyidik tengah melakukan upaya pencekalan terhadap para tersangka sehingga tidak bisa ke luar negeri.

Baca juga : Kader PSI Raja Juli Antoni Tiba di Istana, Benarkah Bakal Jadi Anggota Kabinet Jokowi?

“Tersangka Laksamana Muda (Purn) AP bersama dengan SCW dan AW secara melawan hukum merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan,” tutur Edy.

Para tersangka tersebut pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain itu, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga : Survei Pilpres 2024: Pasangan Anies-AHY Saingan Terberat Ganjar-Emil

Sebagai informasi, proyek satelit ini diduga bermasalah saat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk memperoleh hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur guna membangun Satkomhan.

Setelah itu, Kemenhan membuat kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015. Kontrak tersebut dilakukan, meski penggunaan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur dari Kemenkominfo baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.

Akan tetapi, pihak Kemenhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur kepada Kemenkominfo. Ketika melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemenhan ternyata belum punya anggaran untuk keperluan tersebut.

Lantas kasus mulai terendus akibat Indonesia digugat ke dua Pengadilan Arbitrase luar negeri untuk membayar ganti rugi lantaran proses penyewaan yang bermasalah.

TagsKemenhanKorupsi SatelitTNI

Related articles More from author

  • Kasus Dugaan Mutilasi oleh Oknum TNI di Papua, Keluarga Korban Desak Jokowi Tanggung Jawab
    Nasional

    Kasus Dugaan Mutilasi oleh Oknum TNI di Papua, Keluarga Korban Desak Jokowi Tanggung Jawab

    5 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Anggota DPR Desak Penggunaan Senjata Api di TNI Diperketat
    Nasional

    Anggota DPR Desak Penggunaan Senjata Api di TNI Diperketat

    7 Januari 2025
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Diminta Cabut Keppres Pengangkatan Dua Pejabat Kemenhan Eks Tim Mawar
    Nasional

    Jokowi Diminta Cabut Keppres Pengangkatan Dua Pejabat Kemenhan Eks Tim Mawar

    28 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Terkait Pernyataan Adiknya Soal Mark Up Proyek Kemenhan 1.000 Persen, Prabowo Harus Bertindak
    Nasional

    Terkait Pernyataan Adiknya Soal Mark Up Proyek Kemenhan 1.000 Persen, Prabowo Harus Bertindak

    20 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Pangkat Pangkostrad Eko Samai Pangkat Menhan Prabowo
    Nasional

    Pangkat Pangkostrad Eko Samai Pangkat Menhan Prabowo

    4 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Fadli Zon Sindir Telak Puan yang 'Buta Sejarah' Soal Sumbar dan Pancasila
    Nasional

    Keturunan PKI Dibolehkan Daftar TNI, Begini Kata Fadli Zon

    5 April 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • TIKTAK.ID - Luis Milla Diharapkan Kembali Melatih Timnas Indonesia
    NasionalOlahraga

    Gayung Bersambut, Luis Milla ingin Wujudkan Harapan Pecinta Bola Untuk Melatih Timnas Garuda

  • Fahri Hamzah Anggap Nasdem Bohongi Rakyat Soal 3 Kandidat Capres
    Nasional

    Fahri Hamzah Anggap Nasdem Bohongi Rakyat Soal 3 Kandidat Capres

  • Minta Maaf Rocky Gerung Dicap Manipulatif, Barikade 98 Tetap Ngotot Lapor Polisi
    Nasional

    Minta Maaf Rocky Gerung Dicap Manipulatif, Barikade 98 Tetap Ngotot Lapor Polisi

  • Cara Kerja Artificial Intelligence pada Google Translate Bahasa Isyarat
    Teknologi

    Cara Kerja Artificial Intelligence pada Google Translate Bahasa Isyarat

  • TIKTAK.ID - Raditya Dika Sambut Positif Fenomena Artis Jadi Youtuber
    Selebriti

    Raditya Dika Sambut Positif Fenomena Artis Jadi Youtuber

Artikel Terbaru

  • HP vivo Y29 Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihannya 29 September 2026
  • Kejagung Segel Perusahaan Milik Don Ritto di SCBD Terkait Kasus Febrie 29 September 2026
  • Android vs iPhone: Mana yang Lebih Cocok untuk Kamu? 29 September 2026
  • Cara Mengatasi Varises secara Alami dan Kapan ke Dokter 29 September 2026
  • The Classroom Ajak Ditjen Hortikultura Kementan Jajal Podcast di detikPagi 29 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (59)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,945)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,224)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.