TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Diusulkan Jadi UMKM, Suara Driver Ojol Terpecah

Diusulkan Jadi UMKM, Suara Driver Ojol Terpecah

By Joni Sitohang
29 Oktober 2025
97
0
Diusulkan Jadi UMKM, Suara Driver Ojol Terpecah

TIKTAK.ID – Pengemudi ojek online (ojol) terpecah dua, merespons usulan ojol menjadi unit usaha UMKM. Terdapat kelompok yang mendukung kebijakan tersebut, tapi ada juga yang menolak mentah-mentah usulan itu.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menilai usulan ojol menjadi unit usaha UMKM perlu didukung. Dia menjelaskan, banyak benefit yang bisa diperoleh dari Pemerintah sebagai pelaku usaha UMKM.

Igun mencontohkan, subsidi BBM dan LPG 3 Kg, hingga pajak yang jauh lebih kecil daripada pekerja biasa. Dia menyebut driver ojol juga berhak memperoleh program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga sebesar 6% per tahun jika menjadi unit usaha UMKM. Dia menilai hal ini mampu meringankan beban hidup para pengemudi sekaligus meningkatkan kesejahteraannya.

Baca juga : Jokowi Buka Suara Soal Isu Dugaan Mark Up Whoosh

“Kami dari Garda memang mendorong ojol masuk dalam kategori UMKM, supaya ojol tetap mendapatkan subsidi BBM dan pajak UMKM lebih kecil dibanding pajak sebagai pekerja, pajak UMKM sebesar 0,5%,” ujar Igun, pada Senin (27/10/25), seperti dilansir detikcom.

Di sisi lain, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak rencana driver ojol menjadi UMKM. Ketua SPAI, Lily Pujiati menganggap secara aturan dalam UU Ketenagakerjaan, pekerjaan pengemudi ojek online sudah lengkap memenuhi unsur hubungan kerja.

Sebab, kata Lily, terdapat pekerjaan, upah, dan perintah dalam praktiknya. Dia mengatakan perusahaan aplikasi menjadi pemberi kerja dan pengemudi adalah penerima kerjanya.

Baca juga : Hakim Tolak Rentetan Praperadilan Aktivis Delpedro dkk

“Ketiga unsur ini nyata adanya di dalam aplikasi pengemudi dan semua dikendalikan perusahaan platform. Dalam aplikasi itu, platform menetapkan unsur pekerjaan berupa pengantaran penumpang, barang dan makanan,” tutur Lily.

“Termasuk di dalamnya platform menetapkan unsur upah per order berikut potongan yang tinggi, yakni 70%. Unsur perintah juga ditetapkan platform lewat sanksi ke pengemudi ojol bila tidak melaksanakan perintah dalam menjalankan pekerjaan pengantaran tadi,” imbuhnya.

Lily menegaskan, keuntungan pengemudi ojol sebagai unit usaha UMKM tidak signifikan untuk memberikan kesejahteraan bagi pengemudi. Dia menyatakan bakal ada lebih banyak benefit jika pengemudi diklasifikasikan sebagai pekerja, bukan pengusaha UMKM.

Baca juga : Mendagri: Harga Telur Naik Imbas MBG Positif, Tinggal Tambah Supply

“Dengan status sebagai pekerja, pengemudi ojol akan memperoleh berbagai hak pekerja. Misalnya pendapatan yang pasti berupa upah minimum dan upah lembur, jam kerja 8 jam dan waktu istirahat, cuti haid dan melahirkan, hak mendirikan serikat pekerja, dan seharusnya perundingan bersama dengan Perusahaan, agar tidak dijatuhkan sanksi suspend dan putus mitra sewenang-wenang tanpa pesangon,” tutup Lily.

TagsBBMLPGojek onlineOjolUMKM

Related articles More from author

  • Gojek Hadirkan GoStore, Bantu Ratusan Ribu UMKM
    Teknologi

    Gojek Hadirkan GoStore, Bantu Ratusan Ribu UMKM

    10 Desember 2020
    By Alfan Mahardika
  • Gaduh Kelangkaan LPG 3 Kg, Wapres Gibran Minta Maaf
    Nasional

    Gaduh Kelangkaan LPG 3 Kg, Wapres Gibran Minta Maaf

    9 Februari 2025
    By Joni Sitohang
  • Ojol bawa lari jenazah dari RS
    NasionalViral

    Rombongan Ojol Nekat Bawa Lari Jenazah Bayi dari RS, Ini Alasannya

    20 November 2019
    By Adam Humain
  • Hore! BLT UMKM 2,4 Juta Diperpanjang, Begini Cara Daftarnya
    Nasional

    Hore! BLT UMKM 2,4 Juta Diperpanjang, Begini Cara Daftarnya

    24 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Bahlil Lapor ke Prabowo: Stok BBM dan LPG Aman
    Nasional

    Bahlil Lapor ke Prabowo: Stok BBM dan LPG Aman

    15 Mei 2026
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Klaim UMKM Kunci Penggerak Ekonomi RI
    Nasional

    Jokowi Klaim UMKM Kunci Penggerak Ekonomi RI

    1 September 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Indonesia Peringkat 3 Kasus Kematian Covid-19 di Asia, Pakar Sindir Ucapan Syukur Jokowi
    Nasional

    Indonesia Peringkat 3 Kasus Kematian Covid-19 di Asia, Pakar Sindir Ucapan Syukur Jokowi

  • Kim Moo Yul Kecelakaan Saat Syuting 'Grid' Tanpa Pemeran Pengganti
    Selebriti

    Kim Moo Yul Kecelakaan Saat Syuting ‘Grid’ Tanpa Pemeran Pengganti

  • Isu Pilkada Tangsel Mulai Seru, Gerindra Siap Usung Keponakan Prabowo Lawan Putri Ma'ruf Amin yang Diusung SBY
    Nasional

    Isu Pilkada Tangsel Mulai Seru, Gerindra Siap Usung Keponakan Prabowo Lawan Putri Ma’ruf Amin yang Diusung SBY

  • Marquez Ungkap Kasus yang Membuatnya Kesal Maksimal ke Rossi
    Olahraga

    Marquez Ungkap Kasus yang Membuatnya Kesal Maksimal ke Rossi

  • 4 Minuman untuk Atasi Sulit Tidur
    Tips & Tutorial

    4 Minuman untuk Atasi Sulit Tidur

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.