Diusulkan Jadi UMKM, Suara Driver Ojol Terpecah

TIKTAK.ID – Pengemudi ojek online (ojol) terpecah dua, merespons usulan ojol menjadi unit usaha UMKM. Terdapat kelompok yang mendukung kebijakan tersebut, tapi ada juga yang menolak mentah-mentah usulan itu.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menilai usulan ojol menjadi unit usaha UMKM perlu didukung. Dia menjelaskan, banyak benefit yang bisa diperoleh dari Pemerintah sebagai pelaku usaha UMKM.
Igun mencontohkan, subsidi BBM dan LPG 3 Kg, hingga pajak yang jauh lebih kecil daripada pekerja biasa. Dia menyebut driver ojol juga berhak memperoleh program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga sebesar 6% per tahun jika menjadi unit usaha UMKM. Dia menilai hal ini mampu meringankan beban hidup para pengemudi sekaligus meningkatkan kesejahteraannya.
Baca juga : Jokowi Buka Suara Soal Isu Dugaan Mark Up Whoosh
“Kami dari Garda memang mendorong ojol masuk dalam kategori UMKM, supaya ojol tetap mendapatkan subsidi BBM dan pajak UMKM lebih kecil dibanding pajak sebagai pekerja, pajak UMKM sebesar 0,5%,” ujar Igun, pada Senin (27/10/25), seperti dilansir detikcom.
Di sisi lain, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak rencana driver ojol menjadi UMKM. Ketua SPAI, Lily Pujiati menganggap secara aturan dalam UU Ketenagakerjaan, pekerjaan pengemudi ojek online sudah lengkap memenuhi unsur hubungan kerja.
Sebab, kata Lily, terdapat pekerjaan, upah, dan perintah dalam praktiknya. Dia mengatakan perusahaan aplikasi menjadi pemberi kerja dan pengemudi adalah penerima kerjanya.
Baca juga : Hakim Tolak Rentetan Praperadilan Aktivis Delpedro dkk
“Ketiga unsur ini nyata adanya di dalam aplikasi pengemudi dan semua dikendalikan perusahaan platform. Dalam aplikasi itu, platform menetapkan unsur pekerjaan berupa pengantaran penumpang, barang dan makanan,” tutur Lily.
“Termasuk di dalamnya platform menetapkan unsur upah per order berikut potongan yang tinggi, yakni 70%. Unsur perintah juga ditetapkan platform lewat sanksi ke pengemudi ojol bila tidak melaksanakan perintah dalam menjalankan pekerjaan pengantaran tadi,” imbuhnya.
Lily menegaskan, keuntungan pengemudi ojol sebagai unit usaha UMKM tidak signifikan untuk memberikan kesejahteraan bagi pengemudi. Dia menyatakan bakal ada lebih banyak benefit jika pengemudi diklasifikasikan sebagai pekerja, bukan pengusaha UMKM.
Baca juga : Mendagri: Harga Telur Naik Imbas MBG Positif, Tinggal Tambah Supply
“Dengan status sebagai pekerja, pengemudi ojol akan memperoleh berbagai hak pekerja. Misalnya pendapatan yang pasti berupa upah minimum dan upah lembur, jam kerja 8 jam dan waktu istirahat, cuti haid dan melahirkan, hak mendirikan serikat pekerja, dan seharusnya perundingan bersama dengan Perusahaan, agar tidak dijatuhkan sanksi suspend dan putus mitra sewenang-wenang tanpa pesangon,” tutup Lily.










