Hakim Tolak Rentetan Praperadilan Aktivis Delpedro dkk

TIKTAK.ID – Upaya Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan tiga aktivis lainnya untuk menggugurkan status tersangka kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi pada Agustus lalu, telah kandas di tangan hakim.
Sebab, dalam sidang pada Senin (27/10/25), hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan Praperadilan Delpedro dan kawan-kawan.
Sidang pembacaan putusan Praperadilan pertama dimulai dari permohonan yang diajukan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar, dalam perkara nomor: 131 dan 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Hakim lantas menolak dua permohonan Praperadilan Khariq itu.
Baca juga : Mendagri: Harga Telur Naik Imbas MBG Positif, Tinggal Tambah Supply
Artinya, status tersangka Khariq pada kasus dugaan penghasutan dan tindak pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait aksi demonstrasi beberapa waktu lalu dinyatakan sah.
“Mengadili, satu, menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ungkap hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro ketika membacakan amar putusan nomor: 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, di PN Jakarta Selatan, pada Senin (27/10/25).
“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” lanjut hakim saat membacakan amar putusan nomor: 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Baca juga : BGN Bakal Beri Insentif Rp5 Juta untuk Konten Positif MBG yang Viral di Medsos
Kemudian PN Jakarta Selatan membacakan putusan Praperadilan Delpedro. Hakim Sulistiyanto Rochmad Budiharto menyatakan menolak permohonan Praperadilan Delpedro.
Hakim menyebut termohon, yakni Polda Metro Jaya, sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, untuk selanjutnya menetapkan Delpedro sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan.
“Menimbang bahwa Termohon melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, menemukan barang bukti terkait berupa tangkapan layar dari media sosial yang relevan dengan perkara a quo yang dilakukan Termohon sejak 25 Agustus hingga 29 Agustus 2025,” ujar hakim ketika membacakan bagian pertimbangan.
Baca juga : Kejagung Ungkap Pecandu Judol Mulai dari Anak SD hingga Tunawisma
“Selanjutnya, Termohon melakukan gelar perkara pada 29 Agustus 2025 dengan kesimpulan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan,” sambungnya.
Hakim menyatakan penyidik Polda Metro Jaya telah menyampaikan pemberitahuan penetapan tersangka dan penangkapan Delpedro kepada pihak keluarganya. Hakim pun mengeklaim penggeledahan terhadap Delpedro sudah memperoleh izin Pengadilan.
“Menimbang bahwa menurut bukti surat T96 diketahui Pemohon menolak penandatanganan berita acara penangkapan Termohon. Menimbang dari surat bukti T97 diketahui Termohon sudah menyampaikan pemberitahuan penangkapan Pemohon kepada keluarganya. Menimbang bahwa barang bukti surat T98 sampai dengan 102 menunjukkan Termohon telah melakukan penggeledahan yang dilakukan oleh izin dari pengadilan negeri,” terang hakim.
Baca juga : KPK Beri Bocoran Calon Tersangka Korupsi Kuota Haji
Hakim menilai serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap Delpedro yang dilakukan Polda Metro Jaya dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hakim juga menganggap dua alat bukti yang dimiliki Polda Metro Jaya untuk menjerat Delpedro sebagai tersangka adalah sah.
Selain itu, putusan yang sama juga dijatuhkan hakim tunggal terhadap permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim dan admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein.










