TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Hakim Tolak Rentetan Praperadilan Aktivis Delpedro dkk

Hakim Tolak Rentetan Praperadilan Aktivis Delpedro dkk

By Joni Sitohang
28 Oktober 2025
129
0
Hakim Tolak Rentetan Praperadilan Aktivis Delpedro dkk

TIKTAK.ID – Upaya Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan tiga aktivis lainnya untuk menggugurkan status tersangka kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi pada Agustus lalu, telah kandas di tangan hakim.

Sebab, dalam sidang pada Senin (27/10/25), hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan Praperadilan Delpedro dan kawan-kawan.

Sidang pembacaan putusan Praperadilan pertama dimulai dari permohonan yang diajukan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar, dalam perkara nomor: 131 dan 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Hakim lantas menolak dua permohonan Praperadilan Khariq itu.

Baca juga : Mendagri: Harga Telur Naik Imbas MBG Positif, Tinggal Tambah Supply

Artinya, status tersangka Khariq pada kasus dugaan penghasutan dan tindak pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait aksi demonstrasi beberapa waktu lalu dinyatakan sah.

“Mengadili, satu, menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ungkap hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro ketika membacakan amar putusan nomor: 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, di PN Jakarta Selatan, pada Senin (27/10/25).

“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” lanjut hakim saat membacakan amar putusan nomor: 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Baca juga : BGN Bakal Beri Insentif Rp5 Juta untuk Konten Positif MBG yang Viral di Medsos

Kemudian PN Jakarta Selatan membacakan putusan Praperadilan Delpedro. Hakim Sulistiyanto Rochmad Budiharto menyatakan menolak permohonan Praperadilan Delpedro.

Hakim menyebut termohon, yakni Polda Metro Jaya, sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, untuk selanjutnya menetapkan Delpedro sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan.

“Menimbang bahwa Termohon melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, menemukan barang bukti terkait berupa tangkapan layar dari media sosial yang relevan dengan perkara a quo yang dilakukan Termohon sejak 25 Agustus hingga 29 Agustus 2025,” ujar hakim ketika membacakan bagian pertimbangan.

Baca juga : Kejagung Ungkap Pecandu Judol Mulai dari Anak SD hingga Tunawisma

“Selanjutnya, Termohon melakukan gelar perkara pada 29 Agustus 2025 dengan kesimpulan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan,” sambungnya.

Hakim menyatakan penyidik Polda Metro Jaya telah menyampaikan pemberitahuan penetapan tersangka dan penangkapan Delpedro kepada pihak keluarganya. Hakim pun mengeklaim penggeledahan terhadap Delpedro sudah memperoleh izin Pengadilan.

“Menimbang bahwa menurut bukti surat T96 diketahui Pemohon menolak penandatanganan berita acara penangkapan Termohon. Menimbang dari surat bukti T97 diketahui Termohon sudah menyampaikan pemberitahuan penangkapan Pemohon kepada keluarganya. Menimbang bahwa barang bukti surat T98 sampai dengan 102 menunjukkan Termohon telah melakukan penggeledahan yang dilakukan oleh izin dari pengadilan negeri,” terang hakim.

Baca juga : KPK Beri Bocoran Calon Tersangka Korupsi Kuota Haji

Hakim menilai serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap Delpedro yang dilakukan Polda Metro Jaya dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hakim juga menganggap dua alat bukti yang dimiliki Polda Metro Jaya untuk menjerat Delpedro sebagai tersangka adalah sah.

Selain itu, putusan yang sama juga dijatuhkan hakim tunggal terhadap permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim dan admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein.

TagsDelpedro Marhaen

Related articles More from author

  • Minta Hakim Tolak Praperadilan Delpedro, Polda Metro: Penangkapan Tersangka Sesuai Aturan
    Nasional

    Minta Hakim Tolak Praperadilan Delpedro, Polda Metro: Penangkapan Tersangka Sesuai Aturan

    22 Oktober 2025
    By Joni Sitohang
  • Delpedro Kembali Tulis Surat di Rutan Polda Metro, Tagih Janji Yusril
    Nasional

    Delpedro Kembali Tulis Surat di Rutan Polda Metro, Tagih Janji Yusril

    22 Oktober 2025
    By Joni Sitohang
  • Cak Imin Ngaku Usulkan Tunda Pemilu Demi Menolong Wapres Ma'ruf Amin, Maksudnya?
    Nasional

    Cak Imin Ngaku Usulkan Tunda Pemilu Demi Menolong Wapres Ma’ruf Amin, Maksudnya?

    19 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Andika Perkasa Resmi Disetujui DPR Jadi Panglima TNI
    Nasional

    Andika Perkasa Resmi Disetujui DPR Jadi Panglima TNI

    7 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Puan Wanti-wanti Pemerintah Soal Dampak Buruk Naikkan PPN Jadi 12 Persen
    Nasional

    Puan Wanti-wanti Pemerintah Soal Dampak Buruk Naikkan PPN Jadi 12 Persen

    21 Desember 2024
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Kabar Gembira! Iuran BPJS Kesehatan Kelas Mandiri Dibatalkan MA
    Nasional

    Kabar Gembira! Iuran BPJS Kesehatan Kelas Mandiri Dibatalkan MA

    9 Maret 2020
    By Rusli Qomar

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Kenali Manfaat Habbatussauda untuk Kesehatan dan Kecantikan
    Tips & Tutorial

    Kenali Manfaat Habbatussauda untuk Kesehatan dan Kecantikan

  • Tegaskan Tak Sudi Korupsi, Hashim Ceritakan Temuan Prabowo Soal Mark Up Proyek 10 Kali Lipat
    Nasional

    Tegaskan Tak Sudi Korupsi, Hashim Ceritakan Temuan Prabowo Soal Mark Up Proyek 10 Kali Lipat

  • Jokowi Kemah Bareng 33 Gubernur, Apa Saja Agendanya?
    Nasional

    Jokowi Kemah Bareng 33 Gubernur, Apa Saja Agendanya?

  • Sebut Kemenkeu Berisi Iblis dan Setan, Bupati Meranti Langsung Disemprot Tito Karnavian
    Nasional

    Sebut Kemenkeu Berisi Iblis dan Setan, Bupati Meranti Langsung Disemprot Tito Karnavian

  • Xiaomi Luncurkan Ponsel Lipat Mix Fold 2, Saingi Galaxy Z Fold4
    Teknologi

    Xiaomi Luncurkan Ponsel Lipat Mix Fold 2, Saingi Galaxy Z Fold4

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.