TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Hakim Tolak Rentetan Praperadilan Aktivis Delpedro dkk

Hakim Tolak Rentetan Praperadilan Aktivis Delpedro dkk

By Joni Sitohang
28 Oktober 2025
129
0
Hakim Tolak Rentetan Praperadilan Aktivis Delpedro dkk

TIKTAK.ID – Upaya Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan tiga aktivis lainnya untuk menggugurkan status tersangka kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi pada Agustus lalu, telah kandas di tangan hakim.

Sebab, dalam sidang pada Senin (27/10/25), hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan Praperadilan Delpedro dan kawan-kawan.

Sidang pembacaan putusan Praperadilan pertama dimulai dari permohonan yang diajukan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar, dalam perkara nomor: 131 dan 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Hakim lantas menolak dua permohonan Praperadilan Khariq itu.

Baca juga : Mendagri: Harga Telur Naik Imbas MBG Positif, Tinggal Tambah Supply

Artinya, status tersangka Khariq pada kasus dugaan penghasutan dan tindak pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait aksi demonstrasi beberapa waktu lalu dinyatakan sah.

“Mengadili, satu, menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ungkap hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro ketika membacakan amar putusan nomor: 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, di PN Jakarta Selatan, pada Senin (27/10/25).

“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” lanjut hakim saat membacakan amar putusan nomor: 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Baca juga : BGN Bakal Beri Insentif Rp5 Juta untuk Konten Positif MBG yang Viral di Medsos

Kemudian PN Jakarta Selatan membacakan putusan Praperadilan Delpedro. Hakim Sulistiyanto Rochmad Budiharto menyatakan menolak permohonan Praperadilan Delpedro.

Hakim menyebut termohon, yakni Polda Metro Jaya, sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, untuk selanjutnya menetapkan Delpedro sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan.

“Menimbang bahwa Termohon melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, menemukan barang bukti terkait berupa tangkapan layar dari media sosial yang relevan dengan perkara a quo yang dilakukan Termohon sejak 25 Agustus hingga 29 Agustus 2025,” ujar hakim ketika membacakan bagian pertimbangan.

Baca juga : Kejagung Ungkap Pecandu Judol Mulai dari Anak SD hingga Tunawisma

“Selanjutnya, Termohon melakukan gelar perkara pada 29 Agustus 2025 dengan kesimpulan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan,” sambungnya.

Hakim menyatakan penyidik Polda Metro Jaya telah menyampaikan pemberitahuan penetapan tersangka dan penangkapan Delpedro kepada pihak keluarganya. Hakim pun mengeklaim penggeledahan terhadap Delpedro sudah memperoleh izin Pengadilan.

“Menimbang bahwa menurut bukti surat T96 diketahui Pemohon menolak penandatanganan berita acara penangkapan Termohon. Menimbang dari surat bukti T97 diketahui Termohon sudah menyampaikan pemberitahuan penangkapan Pemohon kepada keluarganya. Menimbang bahwa barang bukti surat T98 sampai dengan 102 menunjukkan Termohon telah melakukan penggeledahan yang dilakukan oleh izin dari pengadilan negeri,” terang hakim.

Baca juga : KPK Beri Bocoran Calon Tersangka Korupsi Kuota Haji

Hakim menilai serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap Delpedro yang dilakukan Polda Metro Jaya dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hakim juga menganggap dua alat bukti yang dimiliki Polda Metro Jaya untuk menjerat Delpedro sebagai tersangka adalah sah.

Selain itu, putusan yang sama juga dijatuhkan hakim tunggal terhadap permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim dan admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein.

TagsDelpedro Marhaen

Related articles More from author

  • Delpedro Kembali Tulis Surat di Rutan Polda Metro, Tagih Janji Yusril
    Nasional

    Delpedro Kembali Tulis Surat di Rutan Polda Metro, Tagih Janji Yusril

    22 Oktober 2025
    By Joni Sitohang
  • Minta Hakim Tolak Praperadilan Delpedro, Polda Metro: Penangkapan Tersangka Sesuai Aturan
    Nasional

    Minta Hakim Tolak Praperadilan Delpedro, Polda Metro: Penangkapan Tersangka Sesuai Aturan

    22 Oktober 2025
    By Joni Sitohang
  • Ini Besaran Uang dan Rumah yang Didapat Jokowi Usai Tuntas Jabat Presiden RI Tahun Depan
    Nasional

    Ini Besaran Uang dan Rumah yang Didapat Jokowi Usai Tuntas Jabat Presiden RI Tahun Depan

    24 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Ketua DPRD Tolikara Diduga Terlibat Pasok Senjata ke KKB Papua
    Nasional

    Ketua DPRD Tolikara Diduga Terlibat Pasok Senjata ke KKB Papua

    16 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Daftar Bakal Capres Partai Ummat: Anies Baswedan, Gatot Nurmantyo dan Prabowo Subianto
    Nasional

    Daftar Bakal Capres Partai Ummat: Anies Baswedan, Gatot Nurmantyo dan Prabowo Subianto

    13 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • FKM UI Beberkan Covid-19 Sudah Beredar di RI Sejak Januari, Pemerintah: Kenapa Bilangnya Baru Sekarang?
    Nasional

    FKM UI Beberkan Covid-19 Sudah Beredar di RI Sejak Januari, Pemerintah: Kenapa Bilangnya Baru Sekarang?

    21 April 2020
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Dibanding-bandingkan dengan Jokowi, Gerindra DKI Bela Anies: Jokowi Tak Selesaikan Tugas Gubernur
    Nasional

    Gak Nyangka! Ternyata Jokowi Sudah Siapkan Skenario Terburuk Hadapi Corona

  • China Tangkap 50 Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong
    Internasional

    China Tangkap 50 Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong

  • Elektabilitas Anies Masih Di Bawah Ganjar, Apa Kata NasDem-PKS?
    Nasional

    Elektabilitas Anies Masih Di Bawah Ganjar, Apa Kata NasDem-PKS?

  • Huawei Band 8 Punya Fitur Pengingat Tidur
    Teknologi

    Huawei Band 8 Punya Fitur Pengingat Tidur

  • Ingin Awet Muda, Coba Konsumsi Makanan ini
    Tips & Tutorial

    Ingin Awet Muda, Coba Konsumsi Makanan ini

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.