TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Hakim Tolak Rentetan Praperadilan Aktivis Delpedro dkk

Hakim Tolak Rentetan Praperadilan Aktivis Delpedro dkk

By Johan Arif
28 Oktober 2025
129
0
Hakim Tolak Rentetan Praperadilan Aktivis Delpedro dkk

TIKTAK.ID – Upaya Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan tiga aktivis lainnya untuk menggugurkan status tersangka kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi pada Agustus lalu, telah kandas di tangan hakim.

Sebab, dalam sidang pada Senin (27/10/25), hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan Praperadilan Delpedro dan kawan-kawan.

Sidang pembacaan putusan Praperadilan pertama dimulai dari permohonan yang diajukan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar, dalam perkara nomor: 131 dan 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Hakim lantas menolak dua permohonan Praperadilan Khariq itu.

Baca juga : Mendagri: Harga Telur Naik Imbas MBG Positif, Tinggal Tambah Supply

Artinya, status tersangka Khariq pada kasus dugaan penghasutan dan tindak pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait aksi demonstrasi beberapa waktu lalu dinyatakan sah.

“Mengadili, satu, menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ungkap hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro ketika membacakan amar putusan nomor: 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, di PN Jakarta Selatan, pada Senin (27/10/25).

“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” lanjut hakim saat membacakan amar putusan nomor: 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Baca juga : BGN Bakal Beri Insentif Rp5 Juta untuk Konten Positif MBG yang Viral di Medsos

Kemudian PN Jakarta Selatan membacakan putusan Praperadilan Delpedro. Hakim Sulistiyanto Rochmad Budiharto menyatakan menolak permohonan Praperadilan Delpedro.

Hakim menyebut termohon, yakni Polda Metro Jaya, sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, untuk selanjutnya menetapkan Delpedro sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan.

“Menimbang bahwa Termohon melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, menemukan barang bukti terkait berupa tangkapan layar dari media sosial yang relevan dengan perkara a quo yang dilakukan Termohon sejak 25 Agustus hingga 29 Agustus 2025,” ujar hakim ketika membacakan bagian pertimbangan.

Baca juga : Kejagung Ungkap Pecandu Judol Mulai dari Anak SD hingga Tunawisma

“Selanjutnya, Termohon melakukan gelar perkara pada 29 Agustus 2025 dengan kesimpulan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan,” sambungnya.

Hakim menyatakan penyidik Polda Metro Jaya telah menyampaikan pemberitahuan penetapan tersangka dan penangkapan Delpedro kepada pihak keluarganya. Hakim pun mengeklaim penggeledahan terhadap Delpedro sudah memperoleh izin Pengadilan.

“Menimbang bahwa menurut bukti surat T96 diketahui Pemohon menolak penandatanganan berita acara penangkapan Termohon. Menimbang dari surat bukti T97 diketahui Termohon sudah menyampaikan pemberitahuan penangkapan Pemohon kepada keluarganya. Menimbang bahwa barang bukti surat T98 sampai dengan 102 menunjukkan Termohon telah melakukan penggeledahan yang dilakukan oleh izin dari pengadilan negeri,” terang hakim.

Baca juga : KPK Beri Bocoran Calon Tersangka Korupsi Kuota Haji

Hakim menilai serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap Delpedro yang dilakukan Polda Metro Jaya dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hakim juga menganggap dua alat bukti yang dimiliki Polda Metro Jaya untuk menjerat Delpedro sebagai tersangka adalah sah.

Selain itu, putusan yang sama juga dijatuhkan hakim tunggal terhadap permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim dan admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsDelpedro Marhaen

Related articles More from author

  • Minta Hakim Tolak Praperadilan Delpedro, Polda Metro: Penangkapan Tersangka Sesuai Aturan
    Nasional

    Minta Hakim Tolak Praperadilan Delpedro, Polda Metro: Penangkapan Tersangka Sesuai Aturan

    22 Oktober 2025
    By Johan Arif
  • Delpedro Kembali Tulis Surat di Rutan Polda Metro, Tagih Janji Yusril
    Nasional

    Delpedro Kembali Tulis Surat di Rutan Polda Metro, Tagih Janji Yusril

    22 Oktober 2025
    By Johan Arif
  • Gerindra Buka Opsi Duet Mega-Prabowo Jilid II di Pilpres 2024
    Nasional

    Gerindra Buka Opsi Duet Mega-Prabowo Jilid II di Pilpres 2024

    8 Juni 2021
    By Johan Arif
  • Prabowo Klaim Didukung Jokowi Jual Kapal Perang Tua Milik RI
    Nasional

    Prabowo Klaim Didukung Jokowi Jual Kapal Perang Tua Milik RI

    30 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Denny Siregar: Jokowi Tidak Melarang Mudik Lebaran, Kenapa?
    Nasional

    Denny Siregar: Jokowi Tidak Melarang Mudik Lebaran, Kenapa?

    5 April 2020
    By Joni Sitohang
  • PDIP Terus Desak Negara Minta Maaf ke Bung Karno
    Nasional

    PDIP Terus Desak Negara Minta Maaf ke Bung Karno

    14 November 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Hujan Deras Berubah Gerimis Saat MotoGP karena Pawang? BMKG: Kebetulan, Memang Waktunya Selesai
    Nasional

    Hujan Deras Berubah Gerimis Saat MotoGP karena Pawang? BMKG: Kebetulan, Memang Waktunya Selesai

  • Tersangka Pengambil Paksa Jenazah Covid-19 di RSUD Brebes Sudah Ditahan Polisi
    Nasional

    Tersangka Pengambil Paksa Jenazah Covid-19 di RSUD Brebes Sudah Ditahan Polisi

  • Kapolri Terbitkan Larangan Sebar Atribut dan Simbol FPI
    Nasional

    Kapolri Terbitkan Larangan Sebar Atribut dan Simbol FPI

  • PKB Nilai Jokowi Belum Dukung Penuh Capres Mana pun
    Nasional

    PKB Nilai Jokowi Belum Dukung Penuh Capres Mana pun

  • TIKTAK.ID - Meski Bukti Pengakuan Sudah Beredar, Istana Masih Bantah Libatkan Pesohor Kampanyekan RUU Cipta Kerja
    Nasional

    Meski Bukti Pengakuan Sudah Beredar, Istana Masih Bantah Libatkan Pesohor Kampanyekan RUU Cipta Kerja

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.