KPK Beri Bocoran Calon Tersangka Korupsi Kuota Haji

TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan bocoran sosok yang bakal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan isyarat soal sosok itu saat menjanjikan poin-poin yang akan disampaikan kepada publik terkait penyidikan kasus kuota haji. Dia menjelaskan, isyaratnya adalah pihak-pihak yang berperan dalam pemberian diskresi pembagian porsi kuota haji tambahan yang menimbulkan kerugian negara.
“Semuanya bakal kami update (beri tahu, red.) dan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti, termasuk pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (23/10/25), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Baca juga : Banyak Vonis Ringan TNI di Kasus Hukum, Koalisi Sipil Desak Ubah Peradilan Militer
Menurut Budi, KPK juga akan memberi tahu lebih lanjut tentang pihak-pihak yang berperan dalam proses jual-beli kuota haji khusus dari kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Dalam kesempatan tersebut, Budi menyebut KPK sudah memeriksa Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara (Kabag Umum dan BMN) Kementerian Agama (Kemenag), Eri Kusmar (EK) terkait aliran uang kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024.
“Saksi didalami soal aliran uang dari PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) kepada oknum-oknum di Kemenag,” jelas Budi.
Baca juga : BRIN Soroti Masalah MBG: Penyimpanan Bahan Baku Hingga Test Kit yang
Budi memaparkan, dalam perkara ini KPK telah memeriksa total 300 biro penyelenggara haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Sejauh ini sudah ada lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negaranya,” jelas Budi.
Budi mengeklaim biro-biro penyelenggara haji yang diperiksa tersebut tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.
Baca juga : 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, CELIOS Beri Skor 3 dari 10
“Dari Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan sejumlah wilayah lainnya,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK sempat mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024, yaitu pada 9 Agustus 2025.










