TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Program Organisasi Penggerak Kemendikbud Tuai Polemik, Langkah Nadiem Makarim Dipantau KPK

Program Organisasi Penggerak Kemendikbud Tuai Polemik, Langkah Nadiem Makarim Dipantau KPK

By Joni Sitohang
25 Juli 2020
590
0
Program Organisasi Penggerak Kemendikbud Tuai Polemik, Langkah Nadiem Makarim Dipantau KPK

TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memantau Program Organisasi Penggerak (POP) yang diinisiasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango sebagaimana dikutip Kompas.com dari Antara, Jumat (24/7/20).

“Tentu saja ada pemantauan KPK terhadap program-program semacam ini. Sebab, salah satu tugas dan fungsi KPK yang diamanatkan dalam Pasal 6 huruf c UU 19 Tahun 2019 adalah tugas monitoring,” ujar Nawawi.

Nawawi mengatakan KPK dapat mendalami program itu melalui kajian sebagaimana yang telah dilakukan terhadap program-program lain.

Baca juga : Dikunjungi Fahri Hamzah Dkk, Jokowi Bilang Rindu Kritik Fahri di Dunia Politik

“KPK akan mendalami program yang dimaksud. Bisa dalam bentuk kajian sebagaimana yang dilakukan terhadap program-program lain seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Kartu Prakerja dan lain-lain,” ucap dia.

Selain itu, lanjut Nawawi, KPK juga sekaligus mengapresiasi langkah yang dilakukan sejumlah organisasi kemasyarakatan untuk mundur dari program tersebut.

“Saya juga sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan beberapa organisasi kemasyarakatan yang telah mengambil sikap mundur dari keikutsertaan pada program dimaksud, dengan didasari bahwa program itu masih menyimpan potensi yang tidak jelas,” terang Nawawi.

Baca juga : Pucuk Pimpinan PAN Berombongan Sowan ke Jokowi, Amien Rais: Ngemis-ngemis, Memalukan!

Nawawi menilai langkah tersebut dapat dimaknai sebagai sikap hati-hati dan wujud dari nilai pencegahan yang tumbuh dalam organisasi tersebut.

“Sikap itu dapat dipandang sebagai cerminan sikap hati-hati, serta wujud nilai pencegahan. Tentu hal itu lahir dari nilai-nilai mendasar yang tumbuh dalam organisasi-organisasi tersebut,” imbuh Nawawi.

Sebelumnya, POP merupakan salah satu program unggulan. POP bertujuan memberikan pelatihan dan pendampingan bagi guru penggerak, demi meningkatkan kualitas dan kemampuan peserta didik.

Baca juga : Mahfud MD: Jangan Ada Korban Covid di Pilkada Serentak 2020

Kemendikbud pun melibatkan sejumlah organisasi masyarakat dan individu yang memiliki kapasitas untuk meningkatkan kualitas para guru melalui berbagai pelatihan. Tak hanya itu, Kemendikbud mengalokasikan anggaran sebesar Rp595 miliar per tahun untuk membiayai pelatihan atau kegiatan yang diselenggarakan organisasi terpilih.

Diketahui organisasi yang terpilih dibagi menjadi 3 kategori yakni Gajah, Macan, dan Kijang. Untuk kategori Gajah, dialokasikan anggaran maksimal Rp20 miliar per tahun, MacanRp 5 miliar per tahun, dan Kijang Rp1 miliar per tahun.

Meski begitu, belakangan sejumlah organisasi mundur dari program POP lantaran seleksi yang dinilai tidak jelas. Organisasi yang mengundurkan diri di antaranya PGRI, Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif PBNU dan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Disdakmen) PP Muhammadiyah.

TagsbpjsKemendikbudKPKnadiem makarimNawawi Pomolango

Related articles More from author

  • Menyoal Kisruh Anggaran Formula-E yang Kini Diperiksa KPK
    Nasional

    Menyoal Kisruh Anggaran Formula-E yang Kini Diperiksa KPK

    7 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Ini yang Harus Dilakukan Orang Tua Saat Anak Kembali ke Sekolah
    Tips & Tutorial

    Ini yang Harus Dilakukan Orang Tua Saat Anak Kembali ke Sekolah

    31 Mei 2020
    By Hendra Setiawan
  • Bela SBY yang Kembali Diusik PDIP, Demokrat Buka-bukaan Adu Fakta
    Nasional

    Bela SBY yang Kembali Diusik PDIP, Demokrat Buka-bukaan Adu Fakta

    8 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Kejagung Copot Jaksa Terjaring OTT, Ini Respons Pakar Hukum Pidana
    Nasional

    Kejagung Copot Jaksa Terjaring OTT, Ini Respons Pakar Hukum Pidana

    22 Desember 2025
    By Johan Arif
  • KPK Respons Wacana Pemanggilan Anies Baswedan Terkait Kasus Korupsi Munjul
    Nasional

    KPK Respons Wacana Pemanggilan Anies Baswedan Terkait Kasus Korupsi Munjul

    2 Juni 2021
    By Johan Arif
  • TIKTAK.ID - MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi ke Sidang Uji Materi UU KPK, Mungkinkah?
    Nasional

    MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi ke Sidang Uji Materi UU KPK, Mungkinkah?

    6 Maret 2020
    By Rusli Qomar

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ahok Jadi Calon Kuat Pimpinan Ibu Kota Baru
    Nasional

    Mencari Penguasa Ibu Kota Baru antara Kecocokan Jokowi-Ahok Vs Penolakan 212

  • Honor Bakal Rilis HP Android Mirip iPhone 17 Pro
    Teknologi

    Honor Bakal Rilis HP Android Mirip iPhone 17 Pro

  • Soal Banjir DKI, Anies: Kami Tanggung Jawab, Tak Ingin Salahkan Siapa pun
    Nasional

    Soal Banjir DKI, Anies: Kami Tanggung Jawab, Tak Ingin Salahkan Siapa pun

  • Perpu Covid-19 Disahkan Jadi UU, Pupus Sudah Gugatan Amien Rais Cs
    Nasional

    Perpu Covid-19 Disahkan Jadi UU, Pupus Sudah Gugatan Amien Rais Cs

  • Ada 3 Nama Besar di Antara 5 Kepala Daerah Penolak Omnibus Law Cipta Kerja
    Nasional

    Ada 3 Nama Besar di Antara 5 Kepala Daerah Penolak Omnibus Law Cipta Kerja

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.