Ini Besaran Uang dan Rumah yang Didapat Jokowi Usai Tuntas Jabat Presiden RI Tahun Depan
TIKTAK.ID – Masa jabatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi bakal berakhir pada Oktober 2024 mendatang. Sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan sekaligus perwakilan negara tertinggi di Indonesia, presiden punya hak uang pensiun dan rumah saat jabatannya sudah berakhir. Ketika pensiun, Jokowi akan memperoleh pensiunan pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Adapun ketentuan pemberian gaji presiden Indonesia mengacu pada UU No. 7 Tahun 1978 Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Dalam Pasal 2 ayat (1) beleid itu, tercantum bahwa gaji pokok presiden sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain presiden dan wakil presiden.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gaji pokok tertinggi pejabat negara diraih oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Mahkamah Agung (MA), dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu Rp5.040.000 per bulan.
Baca juga : Pengamat Sebut JK Sosok yang Bikin Anies Bisa Maju Capres 2024
Bila mengacu pada peraturan tersebut, gaji pokok yang diperoleh Presiden Jokowi setiap bulannya yaitu enam kali Rp5.040.000 atau sebesar Rp30.240.000. Dengan begitu, uang pensiun yang diperoleh Jokowi yakni Rp30.240.000.
Tak hanya dana pensiun, Jokowi juga akan mendapatkan tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pensiun yang berlaku bagi PNS, biaya rumah tangga yang berhubungan dengan pemakaian listrik, air, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan beserta keluarganya.
Kemudian Jokowi juga bakal mendapat rumah yang sudah harus siap saat ia menyelesaikan jabatannya sebagai presiden. Pada Desember 2022, Jokowi dilaporkan telah memilih rumah pemberian negara di daerah Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Baca juga : Ketua TKN Yakin Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran karena Punya Pasukan Digital
Dasar aturan pemberian rumah sendiri telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 Pasal 8 Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pasal itu berbunyi: “Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing:
a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya
Penjelasan:
Sebagai penghargaan atas jasa dan pengabdian terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia selama menjalankan tugas jabatannya, maka kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden diberikan sebuah rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya. Perlengkapan rumah itu hanya diberikan satu kali, bersamaan dengan rumah. Sementara pemeliharaan rumah tersebut selanjutnya menjadi tanggung-jawab bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden yang bersangkutan”.
Baca juga : Ganjar Senang Dapat Dukungan dari Putri Wapres Ma’ruf Amin
Untuk diketahui, Jokowi bakal menempati tanah dengan luas sekitar 9.000 meter persegi. Tempat itu adalah kawasan strategis yang dikelilingi deretan hotel berbintang hingga restoran mewah yang menghiasi jalanan di pusat wilayah Colomadu tersebut. Di sekitarnya, terdapat dua pintu tol yakni pintu tol Ngasem dan pintu tol Ngemplak.