TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mempercepat realisasi program Kartu Pra Kerja 2020 secara nasional. Hal itu dilakukan guna mengatasi potensi banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) imbas wabah virus Corona (Covid-19).
Pelaksanaan dan penyesuaian fokus dari Program Kartu Pra Kerja yang dipercepat, merupakan salah satu langkah implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Re-focusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa untuk Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, tujuan percepatan tersebut juga untuk memberi perlindungan sosial dan menanggulangi dampak negatif dari wabah Covid-19 terhadap perekonomian nasional.
Baca juga: Wabah Corona Bikin Ekonomi Anjlok, Benarkah Pengusaha Boleh Cicil atau Tunda THR Lebaran?
Mengutip dari keterangan resminya, Senin (6/4/20), Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sesuai arahan Jokowi, Program Kartu Pra Kerja kini telah disesuaikan. Program tersebut tak hanya diutamakan bagi pekerja dan pencari kerja muda, namun juga mereka yang terkena dampak langsung dari kejadian luar biasa Covid-19.
“Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun. Kami harap program ini dapat membantu daya beli para pekerja, serta pelaku usaha mikro dan kecil yang mengalami penurunan pendapatan dan/atau kehilangan mata pencaharian,” ujar Airlangga, seperti dilansir Kompas.com.
Ia menyebut Pemerintah memutuskan menambah anggaran Program Kartu Pra Kerja dari semula Rp10 triliun, menjadi Rp20 triliun. Dengan begitu, nilai manfaat yang diterima peserta juga akan meningkat.
Halaman selanjutnya…