Tag: Kartu Pra Kerja

  • Gelontorkan Total Rp 203,9 T, Upaya Jokowi Lindungi Rakyat Terdampak Covid-19

    Gelontorkan Total Rp 203,9 T, Upaya Jokowi Lindungi Rakyat Terdampak Covid-19

    TIKTAK.ID – Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui mengalokasikan dana sebesar Rp203,9 triliun untuk memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona (Covid-19).

    Melalui keterangannya tentang perkembangan realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pemerintah mengungkapkan dana ini terealisasi dalam sejumlah program.

    Program-program tersebut di antaranya Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Nontunai, Sembako, Bantuan Sosial Tunai, Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Bantuan Presiden Produktif, Subsidi Gaji, hingga diskon tarif listrik.

    Baca juga : Ketum Persaudaraan Muslimin Indonesia Sebut Kondisi Pandemi Bukan Alasan Lengserkan Jokowi

    “Program ini untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Alhamdulillah, pelaksanaan program perlindungan sosial ini telah berjalan dengan baik,” ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, seperti dilansir CNN Indonesia, Sabtu (26/9/20).

    Berikut ini rincian realisasi program yang sudah terlaksana hingga 23 September 2020.
    1. Program Keluarga Harapan, menyalurkan sebesar Rp29,138 triliun kepada 10 juta penerima manfaat.
    2. Program Sembako, menyalurkan sebesar Rp30,978 triliun kepada 19,41 juta penerima manfaat.
    3. Program Sembako Jabodetabek, menyalurkan sebesar Rp4,407 triliun kepada 1,9 juta penerima manfaat.
    4. Program Bansos Tunai Non-Jabodetabek, menyalurkan sebesar Rp24,787 triliun kepada 9,18 juta penerima manfaat.

    Baca juga : Tak Inginkan Jabatan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo Minta Ketua DPR Robek Surat Penunjukan dari Jokowi
    5. Program Kartu Pra Kerja, menyalurkan sebesar Rp16,617 triliun kepada 4,86 juta penerima manfaat.
    6. Program BLT Dana Desa, menyalurkan sebesar Rp11,73 triliun kepada 7,55 juta penerima manfaat.
    7. Program Banpres Produktif dan Banpres Modal Kerja, menyalurkan sebesar Rp14,183 triliun dan sudah diberikan kepada 5,9 juta penerima manfaat.
    8. Program Subsidi Gaji, menyalurkan sebesar Rp10,8 triliun kepada 9 juta penerima manfaat.
    9. Program Diskon Listrik, menyalurkan sebesar Rp3,455 triliun kepada 31,4 juta penerima manfaat.

    Tidak hanya untuk mengurangi beban masyarakat, Jokowi menyebut realisasi program PEN bisa memacu peningkatan produktivitas. Meski begitu, Jokowi menekankan bahwa penanganan masalah kesehatan adalah prioritas, terutama pada pencegahan penularan.

    Baca juga : Buntut Dangdutan Saat Pandemi, Kapolsek Tegal Selatan Dicopot, Wakil Ketua DPRD Terancam Pidana

    “Saya meminta kepada semua pihak agar disiplin menjalankan protokol kesehatan. Dengan begitu, penularan bisa ditekan dan kehidupan masyarakat bisa berjalan normal kembali,” ucap Jokowi.

  • Ekonom: BLT untuk ‘Rakyat Miskin Baru’ Terdampak Corona Mestinya 2-2,5 Juta Bukan 600 Ribu per Keluarga

    Ekonom: BLT untuk ‘Rakyat Miskin Baru’ Terdampak Corona Mestinya 2-2,5 Juta Bukan 600 Ribu per Keluarga

    TIKTAK.ID – Belum lama ini, Pemerintah menempuh kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghentikan pandemi virus Corona (Covid-19). Seiring itu, kebijakan kerja-ibadah-sekolah dari rumah berlanjut. Juga ada pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan kegiatan lain terkait aspek pertahanan dan keamanan.

    Bagi warga yang terdampak kebijakan ini, Pemerintah berjanji akan mengucurkan stimulus Rp405 triliun. Dana itu digunakan untuk menangani serangan Covid-19, menjaga daya beli masyarakat, dan menahan laju ekonomi agar tidak jeblok. Dari jumlah itu, sebesar Rp110 triliun digelontorkan untuk jaring pengaman sosial.

    Salah satu bentuk jaring pengaman sosial akan menyasar kelompok miskin baru akibat dampak Covid-19. Mereka ini sebagian besar bekerja di sektor informal, yang penghasilannya bersifat harian dan harus keluar rumah. Ketika PSBB berlaku dan kebijakan jaga jarak sosial (physical distancing) diterapkan, mereka yang semula posisinya hanya sedikit di atas garis kemiskinan itu jatuh menjadi kelompok miskin baru.

    Mereka akan mendapatkan bantuan tunai senilai Rp600.000 per bulan per keluarga. Bantuan diberikan selama tiga bulan. Target sasaran menyasar sembilan juta keluarga.

    Baca juga: (WAWANCARA EKSKLUSIF) Saksikan Cara Pemerintah Tangani Corona, Siti Fadhilah Supari Ngaku Hanya Bisa Menangis dari Balik Jeruji

    ”Kami cek data di Kemensos. Data mereka yang tidak terima PKH dan Program Sembako, tapi masuk data terpadu kesehatan. Jadi, prioritas penerima di luar PKH dan Program Sembako. Ini bersifat temporer, untuk menjaga daya beli masyarakat lapis bawah yang terdampak langsung,” kata Sekjen Kemensos Hartono Laras, Jumat (10/4/20).

    Pertanyaannya kemudian, cukupkah bantuan tunai –yang di masa lalu disebut Bantuan Langsung Tunai atau BLT– senilai Rp600.000 per keluarga per bulan?

    Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai besaran BLT terlalu kecil dan tidak memadai. Itu sebabnya, nilainya perlu diperbesar lagi.

    Besaran bantuan, kata Bhima, perlu diperbesar sesuai angka garis kemiskinan per kapita per bulan dalam satu keluarga.

    “Jadi bisa dihitung bahwa bantuan itu harusnya tiga kali lipat minimum dari bantuan yang ada sekarang,” kata Bhima di Jakarta, Senin (13/4/20), seperti dikutip dari Antara.

    Halaman selanjutnya…

  • Dianggap Tak Cocok dengan Kondisi Terkini, Kartu Pra Kerja Dikritik: Rakyat Butuh Makan, Bukan Pelatihan

    Dianggap Tak Cocok dengan Kondisi Terkini, Kartu Pra Kerja Dikritik: Rakyat Butuh Makan, Bukan Pelatihan

    TIKTAK.ID – Program Kartu Pra Kerja yang digagas Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai kritik publik karena dianggap tak adaptif dengan kondisi terkini. Program ini memang sudah disiapkan jauh sebelum ada pandemi Corona atau Covid-19, namun saat ini virus itu mengakibatkan 2,8 juta pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengapresiasi soal stimulus Rp405,1 triliun dari Pemerintah. Namun, Iwantono mengingatkan pelaksanaannya jangan terlambat, jangan salah sasaran, dan jangan salah eksekusi. Ia menilai bila terlambat, maka akan kehilangan daya redam terhadap keterpurukan ekonomi karena Corona.

    Baca juga: Terdampak Pandemi Corona, Sektor ini Jadi Penyumbang Terbesar Gelombang PHK

    “Contohnya yang nggak tepat itu adalah subsidi Kartu Pra Kerja yang diberikan dalam bentuk training (pelatihan). Karyawan yang kehilangan pekerjaan dan rakyat perlu makan saat ini, bukan pelatihan,” ujar Iwantono, seperti dilansir CNBC Indonesia, Senin (13/4/20).

    Iwantono mengungkapkan, selama ini kegiatan-kegiatan pelatihan oleh instansi Pemerintah cenderung tak efektif dan memboroskan anggaran.

    “Angkanya besar, 1 orang (peserta Pra Kerja) Rp1.000.000,- kalau ada 5,6 juta orang sudah Rp5,6 triliun, malah kalau nggak salah ada anggaran sebesar Rp20 triliun. Uang itu akan lebih bermanfaat kalau diberikan langsung kepada penerimanya, sehingga dapat digunakan untuk membantu mereka bertahan hidup,” tuturnya.

    Halaman selanjutnya…

  • Wow! Tiap Peserta Kartu Prakerja Jokowi Bakal Dapat Rp 3,55 Juta

    Wow! Tiap Peserta Kartu Prakerja Jokowi Bakal Dapat Rp 3,55 Juta

    TIKTAK.ID – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Kartu Prakerja pada 11 April 2020 lalu. Setiap penerima program tersebut akan mendapatkan dana dari Pemerintah sebesar Rp3,55 juta.

    Hal itu diungkapkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia mengatakan dana itu nantinya bisa dimanfaatkan untuk biaya pelatihan hingga membeli sembako.

    Airlangga merinci, bantuan untuk biaya pelatihan sebesar Rp1 juta untuk membeli program yang diinginkan melalui platform digital yang sudah bekerja sama dengan Pemerintah, dan insentif sebesar Rp2,4 juta akan dibayar secara angsur. Artinya, setiap bulan peserta akan mendapatkan Rp600 ribu per bulan selama empat bulan.

    Baca juga: Peluncuran Kartu Pra Kerja Dipercepat, Ini Manfaat dan Cara Pengajuannya

    “Insentif akan ditransfer melalui rekening bank, e-wallet, LinkAja, Gopay dan OVO milik peserta. Insentif terdiri dari dua bagian, yakni pasca atau setelah penuntasan pelatihan pertama,” ujar Airlangga saat merilis program Kartu Prakerja, seperti dilansir CNBCIndonesia.com.

    Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta juga akan mendapatkan insentif tambahan dengan mengisi survei evaluasi. Peserta yang mengisi survei tersebut akan menerima Rp50.000. Karena terdapat tiga kali survey, maka peserta akan mendapat tambahan total Rp150.000.

    Halaman selanjutnya…

  • Peluncuran Kartu Pra Kerja Dipercepat, Ini Manfaat dan Cara Pengajuannya

    Peluncuran Kartu Pra Kerja Dipercepat, Ini Manfaat dan Cara Pengajuannya

    TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan insentif penerima Kartu Pra Kerja, yang mulanya Rp650 ribu menjadi Rp1 juta selama 4 bulan ke depan selama wabah Corona. Jokowi menyebut Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp10 triliun untuk para penerima Kartu Pra Kerja.

    “Nanti setiap peserta Kartu Pra Kerja akan diberikan honor insentif Rp1 juta per bulan selama 3 sampai 4 bulan,” ujar Jokowi saat video conference dari Istana Merdeka Jakarta, seperti dilansir Liputan6.com, Selasa (24/3/20).

    Jokowi menyatakan percepatan realisasi Kartu Pra Kerja ini sebagai langkah antisipasi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi virus Corona (Covid-19).

    Baca juga: SBY Akhirnya Buka-Bukaan Tentang Langkah Jokowi Perangi Corona

    Kartu Pra Kerja sendiri merupakan program dari Pemerintah Pusat yang bertujuan mengembangkan kompetensi dan kesempatan bagi para pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena dampak dari PHK, dan/atau pekerja/buruh yang sedang membutuhkan dukungan finansial.

    Secara teknis, manfaat yang didapatkan dari adanya Kartu Pra Kerja ini adalah kelompok sasaran tersebut dapat mendapatkan biaya pelatihan guna meningkatkan dan mengasah bakat serta keterampilan diri.

    Halaman selanjutnya…

  • Antisipasi Maraknya PHK Imbas Corona, Jokowi Percepat Program Kartu Pra Kerja

    Antisipasi Maraknya PHK Imbas Corona, Jokowi Percepat Program Kartu Pra Kerja

    TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mempercepat realisasi program Kartu Pra Kerja 2020 secara nasional. Hal itu dilakukan guna mengatasi potensi banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) imbas wabah virus Corona (Covid-19).

    Pelaksanaan dan penyesuaian fokus dari Program Kartu Pra Kerja yang dipercepat, merupakan salah satu langkah implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Re-focusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa untuk Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

    Selain itu, tujuan percepatan tersebut juga untuk memberi perlindungan sosial dan menanggulangi dampak negatif dari wabah Covid-19 terhadap perekonomian nasional.

    Baca juga: Wabah Corona Bikin Ekonomi Anjlok, Benarkah Pengusaha Boleh Cicil atau Tunda THR Lebaran?

    Mengutip dari keterangan resminya, Senin (6/4/20), Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sesuai arahan Jokowi, Program Kartu Pra Kerja kini telah disesuaikan. Program tersebut tak hanya diutamakan bagi pekerja dan pencari kerja muda, namun juga mereka yang terkena dampak langsung dari kejadian luar biasa Covid-19.

    “Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun. Kami harap program ini dapat membantu daya beli para pekerja, serta pelaku usaha mikro dan kecil yang mengalami penurunan pendapatan dan/atau kehilangan mata pencaharian,” ujar Airlangga, seperti dilansir Kompas.com.

    Ia menyebut Pemerintah memutuskan menambah anggaran Program Kartu Pra Kerja dari semula Rp10 triliun, menjadi Rp20 triliun. Dengan begitu, nilai manfaat yang diterima peserta juga akan meningkat.

    Halaman selanjutnya…

  • Pengangguran yang Ingin Dapat ‘Gaji’ dari Jokowi, ini Syaratnya

    Pengangguran yang Ingin Dapat ‘Gaji’ dari Jokowi, ini Syaratnya

    TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menggulirkan Kartu Pra Kerja dalam waktu dekat. Pemerintah menegaskan Kartu Pra Kerja itu disiapkan untuk para pencari kerja, pekerja yang berhenti kerja, maupun yang akan pindah kerja.

    Rekrutmen bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Kartu Pra Kerja akan dilaksanakan secara terbuka. Pengangguran nantinya diberikan pemasukan antara Rp300-500 ribu per bulan, untuk tiga bulan saja, mulai Januari 2020.

    Menteri PPN/Kepala Bappenas, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro menjelaskan syarat khusus bagi para pengangguran yang ingin mendapatkan fasilitas Kartu Pra Kerja.

    Baca juga: Kala Anies puji leadership Jokowi

    “Yang pasti, posisinya sedang tidak bekerja atau mencari pekerjaan,” ujar Bambang di Istana Negara, dilansir CNBCIndonesia.com, Rabu (25/9/19).

    Syarat untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja adalah WNI berusia 18 tahun ke atas. Kartu sakti tersebut ditujukan untuk orang yang sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan atau yang membutuhkan peningkatan kompetensi. Syarat lainnya, tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

    Menurut Bambang, kartu itu diharapkan dapat mempermudah akses untuk kembali masuk ke pasar kerja. Ia melanjutkan, “penggajian” bagi pengangguran ini akan digunakan untuk meningkatkan kualitas SDM, yaitu upskilling atau reskilling.

    Baca juga: Jokowi ke BNPB: Korban Banjir, Kasih 50 Juta!

    Halaman selanjutnya…