TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menggulirkan Kartu Pra Kerja dalam waktu dekat. Pemerintah menegaskan Kartu Pra Kerja itu disiapkan untuk para pencari kerja, pekerja yang berhenti kerja, maupun yang akan pindah kerja.
Rekrutmen bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Kartu Pra Kerja akan dilaksanakan secara terbuka. Pengangguran nantinya diberikan pemasukan antara Rp300-500 ribu per bulan, untuk tiga bulan saja, mulai Januari 2020.
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro menjelaskan syarat khusus bagi para pengangguran yang ingin mendapatkan fasilitas Kartu Pra Kerja.
Baca juga: Kala Anies puji leadership Jokowi
“Yang pasti, posisinya sedang tidak bekerja atau mencari pekerjaan,” ujar Bambang di Istana Negara, dilansir CNBCIndonesia.com, Rabu (25/9/19).
Syarat untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja adalah WNI berusia 18 tahun ke atas. Kartu sakti tersebut ditujukan untuk orang yang sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan atau yang membutuhkan peningkatan kompetensi. Syarat lainnya, tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Menurut Bambang, kartu itu diharapkan dapat mempermudah akses untuk kembali masuk ke pasar kerja. Ia melanjutkan, “penggajian” bagi pengangguran ini akan digunakan untuk meningkatkan kualitas SDM, yaitu upskilling atau reskilling.
Baca juga: Jokowi ke BNPB: Korban Banjir, Kasih 50 Juta!
Halaman selanjutnya…