TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Siber Bareskrim Bekuk Pembobol Akun Grab dan Rekening Nasabah

Siber Bareskrim Bekuk Pembobol Akun Grab dan Rekening Nasabah

By Joni Sitohang
7 Oktober 2020
549
0
Siber Bareskrim Bekuk Pembobol Akun Grab dan Rekening Nasabah

TIKTAKID – Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan akun nasabah bank dan aplikasi transportasi online Grab. Para pelaku mampu membobol uang sejumlah Rp21 miliar.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak perbankan, dan juga transportasi online Grab pada Juni 2020 lalu.

“Intinya mereka mengalami kerugian yang dilaporkan sekitar Rp21 miliar,” kata Argo saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (5/10/20).

Baca juga : Politikus Senior Abdillah Toha Kecewa, Jokowi Tidak Pro Rakyat dan Lebih Pentingkan Titah Oligarki

Bareskrim kata Argo, kemudian melakukan penyeldidikan dan berhasil menemukan pelaku di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan. Para pelaku berjumlah 10 orang yakni AY, JL, GS, K, J, dan RP, KS, JP, PA dan A.

“Pelaku sekitar 10 orang diambil subuh sekitar jam 4 pagi. Saat ditangkap pelaku tak melakukan perlawanan,” paparnya.

Para pelaku kemudian dibawa ke Bareskrim Polri. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui mereka telah menjalankan aksinya sejak 2017 hingga saat ini.

Baca juga : Cipta Kerja Disahkan, Pimpinan Serikat Buruh Dapat Jabatan Wamen dari Jokowi?Baca juga : Hasil Survei: Pilpres 2024 Prabowo Masih Menang di Sumbar

Para tersangka lanjut Argo, memiliki peran masing-masing dan tergolong rapi. Mereka memiliki tim IT, hingga pengumpul rekening para korbannya.

“Jadi dari sepuluh tersangka ini kaptennya AY. Dia yang mengendalikan operasinya, dan yang lain persiapan IT dan sebagainya,” tambah Argo.

Adapun modus para pelaku sendiri dengan cara meminta password dari OTP (One Time Pasword) bank milik korban. Para pelaku seolah-olah dari pihak bank kemudian meminta password tersebut.

Baca juga : Hasil Survei: Pilpres 2024 Prabowo Masih Menang di Sumbar

“Jadi dia (pelaku) telepon nasabah bank, kita ga sadar kemudian memberi pasword itu. Setelah itu semua bisa dibobol, mereka bisa melihat saldo dan mentransfer ke rekening penampungan, ada beberapa rekening,” jelasnya.

Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop, handphone, ATM, buku tabungan, dan uang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan UU ITE dan KUHP yaitu Pasal 30 ayat 1 jo Pasal 46 ayat 1, dan Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE, dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 sampai 10 tahun penjara.

TagsArgo YuwonoBareskrimGrab

Related articles More from author

  • Polri Ungkap Bungker Persembunyian Teroris Upik Lawanga
    Nasional

    Polri Ungkap Bungker Persembunyian Teroris Upik Lawanga

    18 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Soal Penembakan Laskar FPI, PA 212 Tuntut Kapolda Metro Jaya Dipecat
    Nasional

    Soal Penembakan Laskar FPI, PA 212 Tuntut Kapolda Metro Jaya Dipecat

    14 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Bakal Segera Diperiksa Bareskrim, Refly Harun Terancam Ditetapkan Tersangka?
    Nasional

    Bakal Segera Diperiksa Bareskrim, Refly Harun Terancam Ditetapkan Tersangka?

    2 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Dianggap Lakukan Kesalahan Fatal, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot Kapolri
    Nasional

    Dianggap Lakukan Kesalahan Fatal, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot Kapolri

    17 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Habib Rizieq dan Kuasa Hukumnya Mendadak Beda Pengakuan, Soal Apa?
    Nasional

    Habib Rizieq dan Kuasa Hukumnya Mendadak Beda Pengakuan, Soal Apa?

    16 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Bareskrim Mulai Proses Ekstradisi Jozeph Paul Zhang
    Nasional

    Bareskrim Mulai Proses Ekstradisi Jozeph Paul Zhang

    2 Mei 2021
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Menhan AS Blak-blakan Ungkap Alasan Utama Undang Prabowo ke Pentagon
    Nasional

    Menhan AS Blak-blakan Ungkap Alasan Utama Undang Prabowo ke Pentagon

  • Masker Rambut Alami untuk Atasi Rambut Kering
    Tips & Tutorial

    Masker Rambut Alami untuk Atasi Rambut Kering

  • Minta MUI Tak Ribut Urusan Pilpres, Ma'ruf Amin: Itu Tugas Parpol
    Nasional

    Minta MUI Tak Ribut Urusan Pilpres, Ma’ruf Amin: Itu Tugas Parpol

  • Hi App, Aplikasi Komunikasi Sosial Buatan Lokal Pesaing WhatsApp
    Teknologi

    Hi App, Aplikasi Komunikasi Sosial Buatan Lokal Pesaing WhatsApp

  • Firli Bahuri Dilaporkan Lagi ke Dewas KPK, Kali ini Soal Apa?
    Nasional

    Firli Bahuri Dilaporkan Lagi ke Dewas KPK, Kali ini Soal Apa?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.