TIKTAK.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar melakukan pencabutan paspor Jozeph Paul Zhang yang diduga sudah menista agama.
Bagi Arsul, paspor dicabut sangatlah penting lantaran Jozeph tengah di luar Indonesia kini.
“Polri segera melakukan langkah koordinasi bersama Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham guna menarik atau mencabut paspor terduga pelaku tersebut yang diyakini tengah tinggal di luar negeri semenjak 2018,” uajr Arsul di hadapan wartawan, Senin (19/4/21).
Ia menjelaskan, paspor Jozeph dapat dicabut berdasar Peraturan Menkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Arsul yang saat ini menduduki posisi Wakil Ketua MPR itu berpijak dengan Pasal 25 Permenkumham Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang menyebutkan bahwa paspor seseorang bisa ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang kalau pemegang paspor itu sudah terbukti sebagai tersangka terhadap tindakan pidana yang terancam hukuman sekurangnya lima tahun atau statusnya dalam red notice Interpol.
Arsul menyebutkan, Jozeph pada kasus dugaan tindak pidana penistaan agama dapat dijadikan tersangka melalui Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 156A KUHP.
“Ancaman pidananya lebih dari lima tahun. Dia juga bisa diproses red notice ke Interpol kalau tak memenuhi panggilan Polri. Oleh karenanya, berdasar Pasal 25 tersebut maka bisa dilakukan penarikan paspor,” ujar Arsul yang juga menjabat Wakil Ketua Umum PPP itu.
“Kalau ternyata penarikan paspor tak bisa dilaksanakan lantaran tak diketahui keberadaannya, maka Ditjen Imigrasi [bisa] memakai kewenangan mencabut paspor Jozeph berdasar Pasal 35 huruf h yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tak dapat dilakukan,” sambungnya.
Kasus penistaan agama Jozeph kini sedang ditelusuri Bareskrim Polri lantaran yang bersangkutan mengklaim sebagai nabi ke-26.
Keberadaan Jozeph kini disinyalir tengah di luar negeri dan Polri sudah bekerja sama dengan jaringan Interpol guna menangkap yang bersangkutan.