TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›DPR Desak Kemenkumham Cabut Paspor Pria Ngaku Nabi

DPR Desak Kemenkumham Cabut Paspor Pria Ngaku Nabi

By Johan Arif
20 April 2021
458
0
DPR Desak Kemenkumham Cabut Paspor Pria Ngaku Nabi

TIKTAK.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar melakukan pencabutan paspor Jozeph Paul Zhang yang diduga sudah menista agama.

Bagi Arsul, paspor dicabut sangatlah penting lantaran Jozeph tengah di luar Indonesia kini.

“Polri segera melakukan langkah koordinasi bersama Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham guna menarik atau mencabut paspor terduga pelaku tersebut yang diyakini tengah tinggal di luar negeri semenjak 2018,” uajr Arsul di hadapan wartawan, Senin (19/4/21).

Ia menjelaskan, paspor Jozeph dapat dicabut berdasar Peraturan Menkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Arsul yang saat ini menduduki posisi Wakil Ketua MPR itu berpijak dengan Pasal 25 Permenkumham Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang menyebutkan bahwa paspor seseorang bisa ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang kalau pemegang paspor itu sudah terbukti sebagai tersangka terhadap tindakan pidana yang terancam hukuman sekurangnya lima tahun atau statusnya dalam red notice Interpol.

Arsul menyebutkan, Jozeph pada kasus dugaan tindak pidana penistaan agama dapat dijadikan tersangka melalui Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 156A KUHP.

“Ancaman pidananya lebih dari lima tahun. Dia juga bisa diproses red notice ke Interpol kalau tak memenuhi panggilan Polri. Oleh karenanya, berdasar Pasal 25 tersebut maka bisa dilakukan penarikan paspor,” ujar Arsul yang juga menjabat Wakil Ketua Umum PPP itu.

“Kalau ternyata penarikan paspor tak bisa dilaksanakan lantaran tak diketahui keberadaannya, maka Ditjen Imigrasi [bisa] memakai kewenangan mencabut paspor Jozeph berdasar Pasal 35 huruf h yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tak dapat dilakukan,” sambungnya.

Kasus penistaan agama Jozeph kini sedang ditelusuri Bareskrim Polri lantaran yang bersangkutan mengklaim sebagai nabi ke-26.

Keberadaan Jozeph kini disinyalir tengah di luar negeri dan Polri sudah bekerja sama dengan jaringan Interpol guna menangkap yang bersangkutan.

TagsAnggota Komisi III DPR RIArsul SaniDPRKemenkumhampencabutan pasporpria ngaku Nabi

Related articles More from author

  • Manuver Moeldoko cs Begal Demokrat Kandas di Kemenkumham, AHY Ingatkan Kadernya Tak Euforia Berlebihan
    Nasional

    Manuver Moeldoko cs Begal Demokrat Kandas di Kemenkumham, AHY Ingatkan Kadernya Tak Euforia Berlebihan

    2 April 2021
    By Johan Arif
  • Gugat UU TNI di MK, Masyarakat Sipil Soroti Dwifungsi hingga Peradilan Militer
    Nasional

    Gugat UU TNI di MK, Masyarakat Sipil Soroti Dwifungsi hingga Peradilan Militer

    28 April 2026
    By Joni Sitohang
  • Waduh, Rumah Dinas Risma Dikepung Buruh, Mahasiswa dan Pelajar
    Nasional

    Waduh, Rumah Dinas Risma Dikepung Buruh, Mahasiswa dan Pelajar

    10 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Sederet Janji Listyo Sigit Prabowo yang Akhirnya Lolos Fit and Proper Test di DPR
    Nasional

    Sederet Janji Listyo Sigit Prabowo yang Akhirnya Lolos Fit and Proper Test di DPR

    21 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • PHBI Desak 2.569 Prajurit TNI Mundur dari Jabatan Sipil Usai UU TNI Diketok Palu
    Nasional

    PHBI Desak 2.569 Prajurit TNI Mundur dari Jabatan Sipil Usai UU TNI Diketok Palu

    23 Maret 2025
    By Joni Sitohang
  • Menyusul Pernyataan Sikap PBNU, Muhammadiyah pun Desak Pilkada 2020 Ditunda
    Nasional

    Menyusul Pernyataan Sikap PBNU, Muhammadiyah pun Desak Pilkada 2020 Ditunda

    22 September 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Redmi Smart Band 2, Banyak Fitur Olahraga, Harga Murah
    Teknologi

    Redmi Smart Band 2, Banyak Fitur Olahraga, Harga Murah

  • Densus 88 Beberkan Syam Organizer Hasilkan Hampir 15 Miliar Per Tahun untuk Danai Teroris
    Nasional

    Densus 88 Beberkan Syam Organizer Hasilkan Hampir 15 Miliar Per Tahun untuk Danai Teroris

  • Begini Respons Sri Mulyani Saat Ditanya Isu Akan Hengkang dari Kabinet Prabowo
    Nasional

    Begini Respons Sri Mulyani Saat Ditanya Isu Akan Hengkang dari Kabinet Prabowo

  • Tips Cegah Bibir Kering Saat Puasa
    Tips & Tutorial

    Tips Cegah Bibir Kering Saat Puasa

  • Edhy Prabowo Tidak Tenggelamkan Kapal Ikan
    Nasional

    Jika Tak Ditenggelamkan, Mau Dibawa Kemana Kapal Maling Ikan? Begini Jawaban Menteri KKP

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.