Tag: Arsul Sani

  • Puan Buka Suara Soal Gonjang-ganjing Sandiaga Tak Dipilih Jadi Cawapres Ganjar

    Puan Buka Suara Soal Gonjang-ganjing Sandiaga Tak Dipilih Jadi Cawapres Ganjar

    TIKTAK.ID – Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, buka suara soal Waketum PPP, Arsul Sani yang menyinggung diskusi di internal partainya agar dilibatkan dalam penentuan Cawapresnya Ganjar Pranowo. Puan menyatakan bahwa PDIP bakal membahas penentuan Cawapres Ganjar secara bersama-sama dengan partai lainnya.

    “PDIP terbuka dalam menerima usulan-usulan, akan dibahas bersama dan itu sudah menjadi satu hal yang disepakati antara Ketum PDIP dengan Ketum dari PPP,” ujar Puan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/8/23), seperti dilansir detik.com.

    Kemudian Ketua DPR tersebut mengeklaim pembahasan soal sosok Cawapres juga akan melibatkan Ganjar Pranowo.

    Baca juga : Kuasa Hukum Brigadir J Ditetapkan Tersangka, Kasus Apa?

    “Pastinya akan kita bicarakan dan tentu bakal melibatkan Capresnya juga,” terang Puan.

    Menurut Puan, Ganjar perlu mengetahui figur Cawapres yang sesuai keinginannya. Dia menyebut setiap partai punya mekanisme tersendiri untuk menentukan figur Bacawapresnya.

    “Apakah kemudian Capresnya itu berkeinginan, memiliki keinginan seperti apa, bagaimana, dan lain-lain, kan setiap partai punya mekanisme untuk bisa menentukan siapa Bacawapresnya,” tutur Puan.

    Sebelumnya, Arsul sempat menyampaikan ada pembicaraan berkembang di internal terkait ketidakpastian Sandiaga Uno menjadi Bacawapresnya Ganjar Pranowo. Arsul menilai isu itu berkembang lantaran internal mendengar informasi Sandiaga tidak dipilih menjadi Cawapres Ganjar.

    Baca juga : Demokrat Sebut Langkah Anies Tak Segera Umumkan Cawapres Hambat Konsolidasi

    “Itu justru sedang berkembang sekarang ini di internal itu diskursus, jika ternyata Pak Sandi Uno itu tidak dipilih sebagai Cawapres, lalu bagaimana sikap PPP itu, gitu, lho. Itu memang berkembang sekarang, saya harus akui itu berkembang. Kenapa kok itu berkembang, karena kan juga tahu kalau di PPP itu jujur saja, yang mendukung Mas Ganjar banyak, yang mendukung Mas Anies juga lumayan banyak, yang mendukung Pak Prabowo juga lumayan banyak,” ungkap Arsul kepada wartawan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/8/23).

    Arsul lantas mengeklaim internalnya memang sudah mendengar soal isu Sandiaga tak dipilih menjadi Cawapres Ganjar. Dengan begitu, kata Arsul muncullah isu yang berkembang itu.

    “Muncul seperti itu kan pasti, kan teman-teman di PPP juga telah mendengar ada kemungkinan Pak Sandi juga tidak dipilih. Kan begitu, pasti lah,” imbuhnya.

    Baca juga : Siap Masuk Koalisi, Airlangga Ngaku Sudah Bahas Power Sharing Bareng Prabowo

    Lebih lanjut, Arsul menekankan bahwa komunikasi PPP dengan PDIP berjalan baik sejauh ini.

  • Yakin DPR Tak Penuhi Permintaan Denny Indrayana Agar Periksa Jokowi, PPP: Kegenitan Politik

    Yakin DPR Tak Penuhi Permintaan Denny Indrayana Agar Periksa Jokowi, PPP: Kegenitan Politik

    TIKTAK.ID – Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menduga DPR RI tak akan menanggapi dan melayani permintaan eks Wamenkumham, Denny Indrayana untuk memeriksa Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui hak angket demi mendorong pemakzulan atau impeachment dari jabatannya akibat diduga melanggar UUD 1945.

    “DPR tidak akan menanggapi dan melayani permintaan Denny Indrayana. Yang dilakukannya dengan surat atau postingan terbuka itu tak lebih dari kegenitan politik,” ungkap Arsul kepada wartawan, pada Rabu (7/6/23), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Arsul menilai Denny tengah membangun citra politiknya untuk ajang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Arsul menjelaskan bahwa Denny merupakan sosok yang mewakili Pemerintah di era Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

    Baca juga : Denny Indrayana Sebut Jokowi Sudah Layak Jalani Pemeriksaan Pemakzulan oleh DPR, Sebab Apa?

    “Dia kan sempat mewakili kelompok atau rezim Pemerintahan sebelum sekarang. Jadi saya kira semua yang ada di dunia politik memahami posisi politik yang diambilnya,” tutur Arsul.

    Arsul pun menilai pendapat Denny tersebut lantaran Guru Besar Hukum Tata Negara itu sudah berseberangan dengan Pemerintahan Jokowi sejak awal.

    “(DPR tidak akan menanggapi) kelompok aktivis masyarakat sipil yang relatif netral juga tidak menyambut manuver-manuver Denny Indrayana, tuh,” terang Arsul.

    Baca juga : NasDem Respons Soal Permintaan Agar DPR Periksa Jokowi

    Sementara itu, Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR, Robert Rouw mengeklaim masih belum menentukan sikap untuk merespons permintaan Denny mengenai hak angket untuk memeriksa Jokowi.

    “Kita lihat saja nanti,” jelas Robert di kompleks parlemen, Senayan, pada Selasa (6/6/23).

    Adapun salah satu dugaan pelanggaran Jokowi yang dimaksud Denny yakni membiarkan Kepala Staf Presiden, Moeldoko mengganggu kedaulatan Partai Demokrat yang diketuai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Padahal, Menkumham, Yasonna Laoly telah mengakui AHY sebagai Ketua Umum yang sah.

    Baca juga : Dijagokan Maju Cawapres, Ridwan Kamil Tegaskan Manut Partai

    Rouw pun menilai NasDem belum menentukan sikap karena dia yakin Jokowi tidak mendukung manuver kubu Moeldoko guna merebut Partai Demokrat dari AHY.

    “Saya masih yakin enggak mungkin (Jokowi mendukung Moeldoko) lah begitu,” tutur Rouw.

    Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid menilai proses pemakzulan Jokowi yang diajukan oleh Denny kepada DPR bakal memakan waktu yang lama dan rumit bila diproses. Dia memaparkan bahwa mekanisme proses pemakzulan tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 7B UUD 1945.

    Baca juga : Sempat Ditawari Jadi Cawapres Anies, Mahfud MD Kini Masuk Bursa Cawapres Ganjar

    “Tentunya kalau DPR berkehendak melakukan pemakzulan kepada presiden dan/atau wakil presiden, pastinya dengan mendasari serta berpijak pada kewenagan konstitusional berupa melakukan pengawasan dengan mengunakan beberapa instrumen haknya. Di antaranya hak angket atau hak menyatakan pendapat guna menyelidiki potensi pelanggaran konstitusi tersebut,” ucap Fahri, mengutip Tempo.co, Kamis (8/6/23).

  • PPP Sebut Percuma Desak Jokowi Rombak Kabinet, Maksudnya?

    PPP Sebut Percuma Desak Jokowi Rombak Kabinet, Maksudnya?

    TIKTAK.ID – Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempunyai pertimbangan sendiri dalam mengambil kebijakan di internal Pemerintahannya. Dia menyampaikan hal itu untuk merespons kabar terkait perombakan (reshuffle) Kabinet yang belakangan ini sedang menjadi sorotan.

    “Menurut hemat saya, tak ada gunanya juga pihak luar mendorong-dorong. Sebab, presiden itu punya pertimbangan dan keputusannya sendiri,” terang Arsul kepada wartawan, seperti dilansir Sindonews.com, Rabu (17/11/21).

    Arsul menilai kebiasaan presiden terkait dengan kebijakan-kebijakan yang khusus, Jokowi bukan tidak mau diberi masukan. Arsul menjelaskan, jika memang memerlukan masukan itu, maka Jokowi sendirilah yang bakal proaktif memintanya kepada koalisi partai politik pendukung Pemerintah.

    Baca juga : BNPT Sebut Ahmad Zain yang Ditangkap Densus 88 Alumni Ponpes Abu Bakar Baasyir, MUI Kecolongan?

    “Jadi saya yakin kalaupun ada yang mencoba memberi masukan, mengusul-ngusulkan si A si B itu, menurut saya bila tidak seusai dengan apa yang ada di pikiran Pak Jokowi itu ya hanya sia-sia,” tegas Arsul.

    Kemudian Anggota Komisi III DPR tersebut mencontohkan terkait pemilihan Kapolri kemarin, ada banyak pihak yang mendorong nama-nama tertentu. Padahal, kata Arsul, presiden sudah mempunyai pilihannya sendiri.

    “Kita telah menyaksikan sendiri soal Kapolri, yang diusulkan si ini si itu. Namun yang dipilih adalah Pak Listyo Sigit, dan saya tidak yakin ada yang mengusulkan Pak Listyo,” ucap Arsul.

    Baca juga : Ormas ABI ‘Gugat’ Distorsi Media yang Ceroboh Sebut Tersangka Teroris Farid Okbah Cs sebagai ‘Tokoh Syiah’

    “Tapi itu sebenarnya pelajaran apa? Presiden memiliki kemandirian sendiri. Presiden memegang hak prerogatif yang melekat pada jabatan Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan,” sambung Wakil Ketua MPR tersebut.

    Sebelumnya, isu reshuffle Kabinet kembali menguat usai Partai Amanat Nasional (PAN) masuk ke dalam partai koalisi Pemerintah, pada September 2021.

    Setelah itu, wacana yang sama juga kembali diperbincangkan setelah pergantian Panglima TNI. Menurut narasi yang berkembang, mantan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto diklaim bakal masuk dalam jajaran Kabinet Pemerintahan Jokowi.

    Baca juga : Terduga Teroris, Anggota Komisi Fatwa MUI Zain An-Najah Ditangkap Densus 88

    Akan tetapi, Jokowi sendiri sempat mengumumkan belum terpikir untuk melakukan reshuffle.

    “Belum (reshuffle), besok hanya pelantikan Panglima,” tegas Jokowi usai meresmikan Jalan Tol Serang-Panimbang seksi I ruas Serang-Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, yang disiarkan kanal YouTube Setpres, mengutip detik.com, Selasa (16/11/21).

  • DPR Desak Kemenkumham Cabut Paspor Pria Ngaku Nabi

    DPR Desak Kemenkumham Cabut Paspor Pria Ngaku Nabi

    TIKTAK.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar melakukan pencabutan paspor Jozeph Paul Zhang yang diduga sudah menista agama.

    Bagi Arsul, paspor dicabut sangatlah penting lantaran Jozeph tengah di luar Indonesia kini.

    “Polri segera melakukan langkah koordinasi bersama Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham guna menarik atau mencabut paspor terduga pelaku tersebut yang diyakini tengah tinggal di luar negeri semenjak 2018,” uajr Arsul di hadapan wartawan, Senin (19/4/21).

    Ia menjelaskan, paspor Jozeph dapat dicabut berdasar Peraturan Menkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

    Arsul yang saat ini menduduki posisi Wakil Ketua MPR itu berpijak dengan Pasal 25 Permenkumham Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang menyebutkan bahwa paspor seseorang bisa ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang kalau pemegang paspor itu sudah terbukti sebagai tersangka terhadap tindakan pidana yang terancam hukuman sekurangnya lima tahun atau statusnya dalam red notice Interpol.

    Arsul menyebutkan, Jozeph pada kasus dugaan tindak pidana penistaan agama dapat dijadikan tersangka melalui Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 156A KUHP.

    “Ancaman pidananya lebih dari lima tahun. Dia juga bisa diproses red notice ke Interpol kalau tak memenuhi panggilan Polri. Oleh karenanya, berdasar Pasal 25 tersebut maka bisa dilakukan penarikan paspor,” ujar Arsul yang juga menjabat Wakil Ketua Umum PPP itu.

    “Kalau ternyata penarikan paspor tak bisa dilaksanakan lantaran tak diketahui keberadaannya, maka Ditjen Imigrasi [bisa] memakai kewenangan mencabut paspor Jozeph berdasar Pasal 35 huruf h yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tak dapat dilakukan,” sambungnya.

    Kasus penistaan agama Jozeph kini sedang ditelusuri Bareskrim Polri lantaran yang bersangkutan mengklaim sebagai nabi ke-26.

    Keberadaan Jozeph kini disinyalir tengah di luar negeri dan Polri sudah bekerja sama dengan jaringan Interpol guna menangkap yang bersangkutan.