Denny Indrayana Sebut Jokowi Sudah Layak Jalani Pemeriksaan Pemakzulan oleh DPR, Sebab Apa?
TIKTAK.ID – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mendesak DPR agar memeriksa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka pemakzulan (impeachment) dari kursi kepala negara dan kepala pemerintahan. Denny menilai sudah ada sejumlah dugaan pelanggaran terhadap UUD 1945, sehingga Jokowi layak untuk diperiksa oleh DPR.
“Saya berpendapat, Presiden Joko Widodo telah layak menjalani proses pemeriksaan impeachment (pemakzulan) karena sikap tidak netralnya alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024,” ujar Denny dalam surat terbuka kepada Pimpinan DPR RI, Selasa (7/6/23), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Kemudian Denny memaparkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Jokowi, sehingga DPR perlu menggunakan hak angket untuk memeriksanya. Pertama, Denny mengklaim memperoleh informasi kalau Jokowi berupaya melakukan penjegalan terhadap bakal Capres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan.
Baca juga : NasDem Respons Soal Permintaan Agar DPR Periksa Jokowi
Denny menyebut mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ditemui seorang mantan wakil presiden yang membawa kabar meresahkan setelah bertemu Jokowi. Tokoh tersebut menyatakan hanya akan ada dua Capres di Pilpres 2024 dan Anies Baswedan bakal diproses hukum oleh KPK.
“Hak Angket DPR harus dilakukan untuk menyelidiki, apakah ada tangan dan pengaruh kekuasaan Presiden Jokowi yang menggunakan KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, demi menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dalam Pilpres 2024?” terang Denny.
Kedua, Denny menuding Jokowi sudah membiarkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko mengganggu kedaulatan Partai Demokrat. Dia menganggap Jokowi tak mungkin tidak tahu gelagat Moeldoko tersebut.
Baca juga : Dijagokan Maju Cawapres, Ridwan Kamil Tegaskan Manut Partai
Adapun kubu Moeldoko baru saja mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung mengenai SK Menkumham yang mengakui kepengurusan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Denny pun merasa aneh saat dua anak buah presiden berperkara di pengadilan. Padahal seharusnya, kata Denny, Jokowi bisa menyelesaikan persoalan antara dua anak buahnya. Dia melanjutkan, bila Jokowi mendiamkan, berarti sama saja membiarkan terjadinya pelanggaran oleh anak buahnya terhadap UU Partai Politik yang mengakui kedaulatan parpol.
Selain itu, Denny menyatakan jika Jokowi mendiamkan hingga MA mengabulkan PK yang diajukan Moeldoko, maka pencalonan Anies Baswedan berpotensi batal.