TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Yakin DPR Tak Penuhi Permintaan Denny Indrayana Agar Periksa Jokowi, PPP: Kegenitan Politik

Yakin DPR Tak Penuhi Permintaan Denny Indrayana Agar Periksa Jokowi, PPP: Kegenitan Politik

By Joni Sitohang
12 Juni 2023
479
0
Yakin DPR Tak Penuhi Permintaan Denny Indrayana Agar Periksa Jokowi, PPP: Kegenitan Politik

TIKTAK.ID – Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menduga DPR RI tak akan menanggapi dan melayani permintaan eks Wamenkumham, Denny Indrayana untuk memeriksa Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui hak angket demi mendorong pemakzulan atau impeachment dari jabatannya akibat diduga melanggar UUD 1945.

“DPR tidak akan menanggapi dan melayani permintaan Denny Indrayana. Yang dilakukannya dengan surat atau postingan terbuka itu tak lebih dari kegenitan politik,” ungkap Arsul kepada wartawan, pada Rabu (7/6/23), seperti dilansir CNN Indonesia.

Arsul menilai Denny tengah membangun citra politiknya untuk ajang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Arsul menjelaskan bahwa Denny merupakan sosok yang mewakili Pemerintah di era Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca juga : Denny Indrayana Sebut Jokowi Sudah Layak Jalani Pemeriksaan Pemakzulan oleh DPR, Sebab Apa?

“Dia kan sempat mewakili kelompok atau rezim Pemerintahan sebelum sekarang. Jadi saya kira semua yang ada di dunia politik memahami posisi politik yang diambilnya,” tutur Arsul.

Arsul pun menilai pendapat Denny tersebut lantaran Guru Besar Hukum Tata Negara itu sudah berseberangan dengan Pemerintahan Jokowi sejak awal.

“(DPR tidak akan menanggapi) kelompok aktivis masyarakat sipil yang relatif netral juga tidak menyambut manuver-manuver Denny Indrayana, tuh,” terang Arsul.

Baca juga : NasDem Respons Soal Permintaan Agar DPR Periksa Jokowi

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR, Robert Rouw mengeklaim masih belum menentukan sikap untuk merespons permintaan Denny mengenai hak angket untuk memeriksa Jokowi.

“Kita lihat saja nanti,” jelas Robert di kompleks parlemen, Senayan, pada Selasa (6/6/23).

Adapun salah satu dugaan pelanggaran Jokowi yang dimaksud Denny yakni membiarkan Kepala Staf Presiden, Moeldoko mengganggu kedaulatan Partai Demokrat yang diketuai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Padahal, Menkumham, Yasonna Laoly telah mengakui AHY sebagai Ketua Umum yang sah.

Baca juga : Dijagokan Maju Cawapres, Ridwan Kamil Tegaskan Manut Partai

Rouw pun menilai NasDem belum menentukan sikap karena dia yakin Jokowi tidak mendukung manuver kubu Moeldoko guna merebut Partai Demokrat dari AHY.

“Saya masih yakin enggak mungkin (Jokowi mendukung Moeldoko) lah begitu,” tutur Rouw.

Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid menilai proses pemakzulan Jokowi yang diajukan oleh Denny kepada DPR bakal memakan waktu yang lama dan rumit bila diproses. Dia memaparkan bahwa mekanisme proses pemakzulan tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 7B UUD 1945.

Baca juga : Sempat Ditawari Jadi Cawapres Anies, Mahfud MD Kini Masuk Bursa Cawapres Ganjar

“Tentunya kalau DPR berkehendak melakukan pemakzulan kepada presiden dan/atau wakil presiden, pastinya dengan mendasari serta berpijak pada kewenagan konstitusional berupa melakukan pengawasan dengan mengunakan beberapa instrumen haknya. Di antaranya hak angket atau hak menyatakan pendapat guna menyelidiki potensi pelanggaran konstitusi tersebut,” ucap Fahri, mengutip Tempo.co, Kamis (8/6/23).

TagsAgus Harimurti YudhoyonoAHYArsul SaniDenny IndrayanaDPRJokowiPPP

Related articles More from author

  • Nama Jokowi Dijadikan Nama Jalan di Uni Emirat Arab, Bagaimana Ceritanya?
    Nasional

    Nama Jokowi Dijadikan Nama Jalan di Uni Emirat Arab, Bagaimana Ceritanya?

    22 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Rocky Gerung Beri Jokowi Gelar 'Man of Contradiction', Apa Maksudnya?
    Nasional

    Rocky Gerung Beri Jokowi Gelar ‘Man of Contradiction’, Apa Maksudnya?

    9 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Jagat Politik RI Terancam Geger, KPK Tegaskan Bakal Bongkar Sosok 'Madam' dalam Korupsi Bansos oleh Petinggi PDIP
    Nasional

    Jagat Politik RI Terancam Geger, KPK Tegaskan Bakal Bongkar Sosok ‘Madam’ dalam Korupsi Bansos oleh Petinggi PDIP

    26 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Heboh! Tengku Zulkarnain Ogah Bantu Ma'ruf Selama Ada Jokowi, Baru Mau Bantu Kalau Jokowi Wafat
    Nasional

    Heboh! Tengku Zulkarnain Ogah Bantu Ma’ruf Selama Ada Jokowi, Baru Mau Bantu Kalau Jokowi Wafat

    24 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Puji Strategi Ekonomi Jokowi, Pengamat ini Prediksi RI Aman dari Resesi di 2023
    Nasional

    Puji Strategi Ekonomi Jokowi, Pengamat ini Prediksi RI Aman dari Resesi di 2023

    5 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Ahok Resmi Jadi Komisaris Utama Pertamina
    Nasional

    Ahok Disebut Calon Kuat Kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru Pilihan Jokowi, Benarkah?

    28 Februari 2020
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Debut dan Menang, Ini Kata Jordi Amat
    Olahraga

    Debut dan Menang, Ini Kata Jordi Amat

  • Bahar Smith Didakwa Sebar Hoaks Soal Habib Rizieq
    Nasional

    Bahar Smith Didakwa Sebar Hoaks Soal Habib Rizieq

  • 083851025217
    Nasional

    Politisi PDIP Bahas Peluang Khofifah dan Ridwan Kamil di Bursa Cawapres Ganjar

  • Meski Jatuhkan Sanksi, Amerika Ternyata Tetap Beli Minyak Iran
    Internasional

    Meski Jatuhkan Sanksi, Amerika Ternyata Tetap Beli Minyak Iran

  • Waspadai, Sabotase Diri Berkedok 'Self Love'
    Tips & Tutorial

    Waspadai, Sabotase Diri Berkedok ‘Self Love’

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.