Yakin DPR Tak Penuhi Permintaan Denny Indrayana Agar Periksa Jokowi, PPP: Kegenitan Politik
TIKTAK.ID – Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menduga DPR RI tak akan menanggapi dan melayani permintaan eks Wamenkumham, Denny Indrayana untuk memeriksa Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui hak angket demi mendorong pemakzulan atau impeachment dari jabatannya akibat diduga melanggar UUD 1945.
“DPR tidak akan menanggapi dan melayani permintaan Denny Indrayana. Yang dilakukannya dengan surat atau postingan terbuka itu tak lebih dari kegenitan politik,” ungkap Arsul kepada wartawan, pada Rabu (7/6/23), seperti dilansir CNN Indonesia.
Arsul menilai Denny tengah membangun citra politiknya untuk ajang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Arsul menjelaskan bahwa Denny merupakan sosok yang mewakili Pemerintah di era Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca juga : Denny Indrayana Sebut Jokowi Sudah Layak Jalani Pemeriksaan Pemakzulan oleh DPR, Sebab Apa?
“Dia kan sempat mewakili kelompok atau rezim Pemerintahan sebelum sekarang. Jadi saya kira semua yang ada di dunia politik memahami posisi politik yang diambilnya,” tutur Arsul.
Arsul pun menilai pendapat Denny tersebut lantaran Guru Besar Hukum Tata Negara itu sudah berseberangan dengan Pemerintahan Jokowi sejak awal.
“(DPR tidak akan menanggapi) kelompok aktivis masyarakat sipil yang relatif netral juga tidak menyambut manuver-manuver Denny Indrayana, tuh,” terang Arsul.
Baca juga : NasDem Respons Soal Permintaan Agar DPR Periksa Jokowi
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR, Robert Rouw mengeklaim masih belum menentukan sikap untuk merespons permintaan Denny mengenai hak angket untuk memeriksa Jokowi.
“Kita lihat saja nanti,” jelas Robert di kompleks parlemen, Senayan, pada Selasa (6/6/23).
Adapun salah satu dugaan pelanggaran Jokowi yang dimaksud Denny yakni membiarkan Kepala Staf Presiden, Moeldoko mengganggu kedaulatan Partai Demokrat yang diketuai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Padahal, Menkumham, Yasonna Laoly telah mengakui AHY sebagai Ketua Umum yang sah.
Baca juga : Dijagokan Maju Cawapres, Ridwan Kamil Tegaskan Manut Partai
Rouw pun menilai NasDem belum menentukan sikap karena dia yakin Jokowi tidak mendukung manuver kubu Moeldoko guna merebut Partai Demokrat dari AHY.
“Saya masih yakin enggak mungkin (Jokowi mendukung Moeldoko) lah begitu,” tutur Rouw.
Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid menilai proses pemakzulan Jokowi yang diajukan oleh Denny kepada DPR bakal memakan waktu yang lama dan rumit bila diproses. Dia memaparkan bahwa mekanisme proses pemakzulan tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 7B UUD 1945.
Baca juga : Sempat Ditawari Jadi Cawapres Anies, Mahfud MD Kini Masuk Bursa Cawapres Ganjar
“Tentunya kalau DPR berkehendak melakukan pemakzulan kepada presiden dan/atau wakil presiden, pastinya dengan mendasari serta berpijak pada kewenagan konstitusional berupa melakukan pengawasan dengan mengunakan beberapa instrumen haknya. Di antaranya hak angket atau hak menyatakan pendapat guna menyelidiki potensi pelanggaran konstitusi tersebut,” ucap Fahri, mengutip Tempo.co, Kamis (8/6/23).