TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Jokowi Tak Bisa Intervensi Kasus Novel, Jubir Istana: Kalau Tak Puas, Ajukan Banding

Jokowi Tak Bisa Intervensi Kasus Novel, Jubir Istana: Kalau Tak Puas, Ajukan Banding

By Joni Sitohang
18 Juni 2020
757
0
Jokowi Tak Bisa Intervensi Kasus Novel, Jubir Istana: Kalau Tak Puas, Ajukan Banding

TIKTAK.ID – Akhirnya pihak Istana Kepresidenan buka suara mengenai tuntutan satu tahun penjara bagi dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan satu tahun penjara bagi dua terdakwa yang merupakan anggota Polri. Tuntutan ringan yang dijatuhkan pada Kamis (11/6/20) pekan lalu itu pun ramai dibincangkan publik karena dianggap tak memenuhi rasa keadilan bagi Novel.

Pada Selasa (16/6/20), Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adiansyah, menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa mengintervensi sidang yang tengah berjalan, termasuk yang berkaitan dengan langkah JPU menuntut kedua pelaku dengan hukuman satu tahun penjara.

Baca juga : Banyak Pesawat TNI Jatuh Saat Prabowo Jabat Menhan, Gerindra Ikut Beri Penjelasan Bernada Pembelaan

“Kita serahkan saja kepada prosedur yang ada, karena Presiden tidak intervensi,” ujar Donny, seperti dilansir Kompas.com, Selasa (16/6/20).

Menurut Donny, ia sendiri menyadari banyak masyarakat yang merasa tuntutan bagi dua pelaku tak memenuhi rasa keadilan. Meski begitu, lanjutnya, presiden selaku pimpinan tertinggi di eksekutif tak bisa mencampuri urusan yudikatif.

“Presiden tidak bisa mencampuri urusan judisial. Paling hanya bisa memberikan dorongan penguatan agar keadilan ditegakkan dan bisa memuaskan semua pihak,” terangnya.

Baca juga : Penyiramnya Dituntut Hukuman Ringan, Novel Baswedan Anggap Jaksa ‘Hina Presiden’

Kemudian Donny mengimbau seluruh masyarakat untuk mengikuti proses persidangan yang masih berjalan. Ia menyebut jika memang nantinya vonis hakim dirasa tidak memenuhi rasa keadilan, pihak Novel bisa mengajukan banding.

“Kita serahkan pada prosedur yang ada. Apabila dirasa tidak puas atau terlalu ringan, bisa mengajukan banding. Saya kira gunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah itu,” tutur Donny.

Donny mengklaim bahwa komitmen dan sikap Presiden dalam memandang kasus penyerangan Novel ini masih sama sejak awal. Ia menilai Jokowi tetap menganggap kasus ini sebagai persoalan serius dan pelakunya harus ditindak tegas.

Baca juga : Godok Aturan Sendiri, Pemprov Aceh Siap Berangkatkan Jemaah Haji Tanpa Tergantung Kuota Pemerintah RI

Meski begitu, ketika ia ditanya apakah Jokowi akan mengevaluasi JPU yang memberi tuntutan ringan atas kasus ini, Donny mengungkapkan hal itu masih membutuhkan proses lebih lanjut.

“Kalau evaluasi nanti ada prosesnya, prosedur, dan tahapannya, masih jauh,” ucapnya.

TagsAjukan BandingDonny Gahral AdianIntervensiJokowiJubir IstanaKasus NovelKPKNovel Baswedan

Related articles More from author

  • Video Pria Ngaku Nabi ke-26 Viral, Polisi Lakukan Penyelidikan
    Nasional

    Makin Ngelunjak! Jozeph Paul Zhang Mau Pulang Asal Dijemput Jokowi dan Jadi Menteri Agama RI

    26 April 2021
    By Johan Arif
  • Menantu Jokowi Jelaskan Kenapa Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan
    Nasional

    Menantu Jokowi Jelaskan Kenapa Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan

    20 Mei 2024
    By Joni Sitohang
  • Sebut Ingin Cari Keadilan, Wanita Nekat Siram dan Lempar Sandal ke Arah Jokowi
    Nasional

    Sebut Ingin Cari Keadilan, Wanita Nekat Siram dan Lempar Sandal ke Arah Jokowi

    29 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Disebut Jadi Mentor Demo 11 April, Begini Tanggapan Novel Baswedan
    Nasional

    Disebut Jadi Mentor Demo 11 April, Begini Tanggapan Novel Baswedan

    12 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Sampaikan Kabar Gembira: Indikator Penularan Covid-19 di Sejumlah Provinsi Sudah di Bawah 1, Maksudnya?
    Nasional

    Jokowi Sampaikan Kabar Gembira: Indikator Penularan Covid-19 di Sejumlah Provinsi Sudah di Bawah 1, Maksudnya?

    27 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Misi Jokowi Evakuasi Ahsan/Hendra dkk Berhasil, Ini Selanjutnya
    Nasional

    (Cek Hoaks atau Fakta) Jokowi Perintahkan Tembak di Tempat Dua Intelijen Malaysia

    28 Juli 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Anies Pamerkan 12 Penghargaan yang Diraih DKI di Depan DPRD
    Nasional

    Anies Pamerkan 12 Penghargaan yang Diraih DKI di Depan DPRD

  • Usai Kaesang Surati Megawati, Pertemuan PDIP-PSI Segera Dijadwalkan
    Nasional

    Usai Kaesang Surati Megawati, Pertemuan PDIP-PSI Segera Dijadwalkan

  • Anwar Ibrahim
    Nasional

    Mahathir Mohamad Mendadak Mundur, Anwar Ibrahim Ungkap Pengkhianat di Lingkaran Terdekat Partainya

  • AHY Ajak NasDem-PKS Berani Hadapi Potensi Kecurangan Jelang Pilpres 2024
    Nasional

    AHY Ajak NasDem-PKS Berani Hadapi Potensi Kecurangan Jelang Pilpres 2024

  • TIKTAK.ID - Gus Sahal Sindir Jokowi: Ada Perlombaan Paling Eror Tingkat Menteri, Maksudnya?
    Nasional

    Gus Sahal Sindir Jokowi: Ada Perlombaan Paling Eror Tingkat Menteri, Maksudnya?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.