TIKTAK.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menyatakan tuntutan satu tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, kata Novel, sejak awal Jokowi telah mengatakan proses hukum terkait kasus penyiraman air keras itu harus dilakukan dengan benar.
“Jangan-jangan tuntutan ini juga menghina presiden, karena presiden meminta ini proses dengan benar. Tapi [Jaksa] berani dengan terang-terangan membelokkan fakta, menghilangkan saksi, serta menuntut satu tahun,” ujar Novel dalam acara Mata Najwa, seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu (17/6/20) malam.
Selain itu, Novel sejak awal sudah menduga bahwa penanganan kasusnya hanya panggung sandiwara. Hal itu dibuktikan dengan berbagai kejanggalan yang muncul di persidangan. Misalnya ketiadaan saksi kunci dan perubahan barang bukti. Ketika pledoi pengadilan dibacakan, Novel pun mengaku tidak begitu tertarik menyimaknya.
Baca juga : Godok Aturan Sendiri, Pemprov Aceh Siap Berangkatkan Jemaah Haji Tanpa Tergantung Kuota Pemerintah RI
Novel kemudian mengungkapkan kekhawatirannya mengenai kasus tersebut, yang akan jadi preseden buruk dan menutup ruang bagi orang-orang untuk tampil berani memberantas korupsi di Indonesia.
“Ini tidak wajar. Seperti (tidak adanya) saksi kunci yang mestinya perlu untuk didengar keterangannya,” tutur Novel.
Sementara Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu meminta semua pihak tak menarik kasus ini ke ranah politik atau mengaitkannya dengan Jokowi.
“Menurut saya, persoalan ini jangan lagi ditarik-tarik ke ranah politik atau ranah presiden,” ucap kader PDIP tersebut.
Halaman selanjutnya…