TIKTAK.ID – Setelah sebelumnya ikut mendukung barisan advokat yang siap memberikan pembelaan terhadap M Said Didu atas tuntutan hukum yang dilakukan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, kali ini mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin mengaku setuju dengan sejumlah pihak yang melakukan judicial review atau uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perppu itu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.
“Maka saya termasuk yang bersetuju pada prakarsa sebagian kawan, ada Pak Ahmad Yani, Pak Syaiful, dan lain-lain yang mungkin ada di ruangan ini juga untuk melakukan judicial review dan saya ikut didalamnya,” ujar Din dalam diskusi virtual yang digelar Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama), Sabtu (11/4).
Baca juga: Beralasan Rentan Terpapar Corona, Abu Bakar Ba’asyir Ajukan Asimilasi ke Jokowi
Dalam diskusi tersebut hadir beberapa tokoh akademik dari berbagai universitas dan pakar, diantarannya Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Syaiful Bakhri dan anggota DPR 2009-2014 sekaligus advokat, Ahmad Yani.
Menurut Din, lahirnya Perppu tersebut di tengah pandemi virus corona tidak punya cantolan konstitusional yang jelas. Tidak juga dikaitkan dengan undang-undang tentang kedaruratan kesehatan, justru pemerintah hampir menerapkan darurat sipil.
Ia mengatakan, substansi Perppu Nomor 1/2020 itu justru berbicaran tentang hal-hal yang tidak relevan. Sehingga sangat berbahaya dalam kehidupan bernegara karena mengesampingkan konstruksi tata negara.
“Saya kira problematika konstitusional sekaligus ketatanegaraan kita apalagi ketika substansi Perppu itu sendiri tidak berhubungan langsung, malahan berbicara tentang hal-hal yang tidak relevan,” kata Din.
Halaman selanjutnya…