TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›9 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Cabut Gugatan di MK, Kenapa?

9 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Cabut Gugatan di MK, Kenapa?

By Joni Sitohang
22 Juni 2021
411
0
9 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Cabut Gugatan di MK, Kenapa?

TIKTAK.ID – Sembilan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), diketahui telah mencabut gugatan uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi tersebut terkait pasal peralihan status pegawai lembaga antirasuah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Sembilan pegawai KPK yang menjadi pemohon dalam pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi mencabut permohonannya pada 18 Juni 2021,” ujar Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK nonaktif, Rasamala Aritonang, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (22/6/21).

Baca juga : Singgung Hak Asasi, Putri Gus Dur Desak Jokowi Batalkan Pemecatan Pegawai KPK

Menurut Rasamala, pihaknya memiliki dua alasan terkait pencabutan gugatan ini. Ia menjelaskan, pertama, pegawai menilai MK sudah memberikan payung hukum secara tegas terkait alih status sebagaimana dinyatakan dalam putusan dalam perkara nomor:70/PUU-XVII/2019.

Rasamala menyebut dalam putusan itu, MK menyatakan bahwa peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tak boleh sedikit pun merugikan hak pegawai. Ia melanjutkan, alasan kedua adalah pegawai merasa pertimbangan tersebut mengikat untuk semua pihak.

“Sehingga, dua alasan tersebut secara tegas dan jelas telah memberikan pedoman hukum dalam mengalihkan status pegawai KPK menjadi ASN,” ucap Rasamala.

Baca juga : Novel Baswedan Ungkap Isu Taliban dan Anies Baswedan Terkait Polemik TWK

Untuk diketahui, sembilan pegawai KPK sempat mendaftarkan uji materi atas Pasal 69 B ayat 1 dan 69 C UU KPK. Mereka menganggap penafsiran terhadap Pasal 68 B Ayat (1) dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang digunakan sebagai dasar untuk menentukan seseorang diangkat atau tidak diangkat menjadi ASN, adalah tindakan inkonstitusional.

Mereka juga berpendapat hal itu menyebabkan tidak terpenuhinya jaminan konstitusi terhadap perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana Pasal 28 (D) Ayat (2) UUD 1945 serta berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Uji materi tersebut pun diajukan sehari setelah Ketua KPK, Firli Bahuri, melantik 1.271 pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat setelah lolos TWK. Sementara 75 pegawai yang disebut tak memenuhi syarat tak dilantik.

Baca juga : Kepala BKN Buka Suara Soal Pilih Alquran atau Pancasila

Sembilan pemohon yang mencabut gugatan yaitu Rasamala Aritonang, Andre Dedy Nainggolan, Hotman Tambunan, Novariza, Faisal, Benydictus Siumlala Martin, Harun Al Rasyid, Lakso Anindito, dan Tri Artining Putri.

TagsKPKMahkamah KonstitusiMKtes wawasan kebangsaanTWK

Related articles More from author

  • Anies Tiba di Gedung KPK Jalani Pemeriksaan Soal Formula E
    Nasional

    Anies Tiba di Gedung KPK Jalani Pemeriksaan Soal Formula E

    7 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Jubir Jokowi Tampik Bahas Reshuffle Kabinet Saat Temui Bos Partai Koalisi
    Nasional

    Istana: Jokowi Putar Otak untuk Lindungi Novel Baswedan dkk

    1 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Jimly: UU Ciptaker itu 'Obsesi Besar' Jokowi Sendiri yang Tak Bisa Diapa-apakan Lagi
    Nasional

    Jimly: UU Ciptaker itu ‘Obsesi Besar’ Jokowi Sendiri yang Tak Bisa Diapa-apakan Lagi

    11 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • KPK Jawab Permintaan Gugurkan Status Tersangka Hasto
    Nasional

    KPK Jawab Permintaan Gugurkan Status Tersangka Hasto

    9 Februari 2025
    By Joni Sitohang
  • Mensos Korupsi Dana Bansos Covid-19, KPK Ancam Eksekusi Mati
    Nasional

    Jokowi Terbitkan Maklumat Soal 75 Pegawai KPK, Begini Respons Firli

    23 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Pusako Unand Tuding Jokowi Beri Perintah Nonaktifkan 75 Pegawai KPK, PDIP Geram
    Nasional

    Pusako Unand Tuding Jokowi Beri Perintah Nonaktifkan 75 Pegawai KPK, PDIP Geram

    15 Mei 2021
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Kelompok Bersenjata Serang Pos Pemeriksaan, 13 Tentara Afghanistan Tewas
    Internasional

    Kelompok Bersenjata Serang Pos Pemeriksaan, 13 Tentara Afghanistan Tewas

  • Misi Jokowi Evakuasi Ahsan/Hendra dkk Berhasil, Ini Selanjutnya
    Nasional

    Misi Jokowi Evakuasi Ahsan/Hendra dkk Berhasil, Ini Selanjutnya

  • Alternatif Duet Anies-AHY Diyakini Bisa Tarik Parpol Bentuk Poros Nasionalis-Islam
    Nasional

    Demokrat Sebut Lebih Cocok AHY-Anies Ketimbang Anies-AHY untuk Pilpres 2024

  • Bamsoet Dukung Capres Golkar Hasil Keputusan Munas 2019
    Nasional

    Bamsoet Dukung Capres Golkar Hasil Keputusan Munas 2019

  • Dukung Ganjar Jadi Presiden 2024, Ulama dan Ponpes Indramayu Gelar Maulid
    Nasional

    Dukung Ganjar Jadi Presiden 2024, Ulama dan Ponpes Indramayu Gelar Maulid

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.