TIKTAK.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengamankan sebanyak 5.918 orang dari seluruh Polda jajaran saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/20). Ribuan pendemo terpaksa ditangkap lantaran diduga membuat kericuhan.
“Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, Sabtu (10/10/20).
Di antara ribuan orang yang ditangkap itu, sebanyak 240 orang dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan atau dengan kata lain dilakukan proses pidana.
Baca juga : Berikut Rencana Jokowi Pasca Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan DPR
“Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan,” tekan Argo.
Mantan Karo Penmas Divisi Humas Polri ini menekankan, penegakan hukum terhadap pendemo yang melakukan tindak anarkis sebagai upaya Polri menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat. “Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran,” tegas Jenderal Bintang Dua ini.
Dibsisi lain Argo mengungkapkan dari total seluruh pendemo yang telah diamankan, 145 orang di antaranya reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test. Untuk itu, Polri mengimbau agar eleman masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum melalui gugatan Judicial Riview ke Mahkmah Konstitusi (MK) ketimbang melakukan aksi turun ke jalan yang berisiko tertular Covid-19.