TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Jokowi Teken Perpres Proyek Putar Kunci Turunan UU Cipta Kerja, Apa Manfaatnya?

Jokowi Teken Perpres Proyek Putar Kunci Turunan UU Cipta Kerja, Apa Manfaatnya?

By Joni Sitohang
12 Maret 2021
641
0
Jokowi Teken Perpres Proyek Putar Kunci Turunan UU Cipta Kerja, Apa Manfaatnya?

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 118 Tahun 2020 tentang Pengadaan Teknologi Industri Melalui Proyek Putar Kunci pada 21 Desember 2020.

Perpres tersebut merupakan salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja, untuk menjalankan ketentuan dalam UU Perindustrian.

“Pengadaan teknologi industri melalui proyek putar kunci memiliki tujuan mempercepat penguasaan dan penerapan teknologi industri agar dapat dikuasai, dimanfaatkan, dan dikembangkan di dalam negeri”, demikian tertulis dalam Pasal 2 beleid itu, seperti dilansir Tempo.co.

Baca juga : Anies Dinilai Sukses Tangani Bencana, DKI Jakarta Terima Penghargaan BNPB di Hadapan Jokowi

Lantas apa yang dimaksud dengan proyek putar kunci dan apa saja yang diatur di dalamnya?

  1. Turnkey Project
    UU Perindustrian menyebut proyek putar kunci adalah pengadaan teknologi dengan membeli suatu proyek teknologi secara lengkap. Hal itu mulai dari pengkajian (assessment) hingga rancang bangun dan perekayasaan. Kemudian implementasi (pengoperasian) dan penyerahan dalam kondisi siap digunakan. Di dalam dunia bisnis, istilah itu juga dikenal dengan turnkey project.
  2. Tiga Kebutuhan Mendesak
    Pasal 3 Perpres tersebut menyatakan bahwa proyek putar kunci dapat dilakukan dalam tiga kebutuhan yang mendesak. Pertama, teknologi industri yang diperlukan tak dapat segera diadakan di dalam negeri melalui berbagai jalur. Kedua, adanya ancaman terhadap keberlangsungan industri dalam negeri atau perekonomian nasional. Ketiga, terdapat potensi kehilangan kesempatan mendapatkan manfaat teknologi industri secara signifikan.
  3. 12 Komponen Perencanaan
    Pengusul proyek putar kunci itu telah menyiapkan perencanaan yang memuat 12 item. Di antaranya yakni alasan pelaksanaan pengadaan, studi kelayakan, audit teknologi industri, ruang lingkup dan jangka waktu alih teknologi, hingga identifikasi penyedia.

Baca juga : Anies Sambangi Luhut, Tuntut Sinergi Pemerintah Pusat dan DKI Jakarta dalam Tiga Hal Utama

Lebih lanjut, pengusul produk ini pun bisa melibatkan Pemerintah, konsultan, sampai pelaku usaha. Dokumen usulan juga akan disampaikan kepada Tim Verifikasi.

  1. Alih Teknologi
    Pasal 24 ayat 1 memaparkan, penyedia wajib melakukan alih teknologi kepada penerima dengan melibatkan pengusul proyek. Jika tidak dilaksanakan, maka terdapat sanksi yang menanti. Daftar sanksi ini tertera dalam UU Perindustrian. Mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penghentian sementara.
TagsJokowiPerpresPerpres Proyek Putar KunciUU Cipta KerjaUU Ciptaker

Related articles More from author

  • Sosok yang Bakal Pimpin Ibu Kota Baru Pilihan Jokowi
    Nasional

    Sosok yang Bakal Pimpin Ibu Kota Baru Pilihan Jokowi

    18 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Yusril Ngaku Beberapa Kali Bahas Soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Bareng Jokowi
    Nasional

    Yusril Ngaku Beberapa Kali Bahas Soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Bareng Jokowi

    31 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Gibran Tegaskan Tak Ada yang Namanya Perubahan atau Arah Baru, yang Ada Keberlanjutan dan Penyempurnaan
    Nasional

    Gibran Tegaskan Tak Ada yang Namanya Perubahan atau Arah Baru, yang Ada Keberlanjutan dan Penyempurnaan

    13 November 2023
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Akan Bangun Kereta Cepat Jakarta–Surabaya
    Nasional

    Jokowi Akan Bangun Kereta Cepat Jakarta–Surabaya

    31 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Cak Imin dan Petinggi PKB Ramai-ramai Temui Jokowi di Istana, Ada Apa?
    Nasional

    Cak Imin dan Petinggi PKB Ramai-ramai Temui Jokowi di Istana, Ada Apa?

    1 November 2022
    By Joni Sitohang
  • Eks Ketua MK Sebut Jokowi ‘Tak Layak' Maju Cawapres 2024, Kok Bisa?
    Nasional

    Eks Ketua MK Sebut Jokowi ‘Tak Layak’ Maju Cawapres 2024, Kok Bisa?

    16 September 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Cinta Laura Pidato Toleransi Beragama, Hampir Bikin Nangis Menteri Agama
    Selebriti

    Cinta Laura Pidato Toleransi Beragama, Hampir Bikin Nangis Menteri Agama

  • Kabar Heboh Pasien Corona Ditelantarkan RSUD Tangerang, Dibantah Gubernur Banten
    Nasional

    Kabar Heboh Pasien Corona Ditelantarkan RSUD Tangerang, Dibantah Gubernur Banten

  • Kominfo Akan Tutup Akun Telegram yang Bagikan Film Bioskop
    Teknologi

    Kominfo Akan Tutup Akun Telegram yang Bagikan Film Bioskop

  • Didi Mahardika Sebut Bung Karno Dibunuh di Wisma Yasoo
    Nasional

    Didi Mahardika Sebut Bung Karno Dibunuh di Wisma Yasoo

  • Ramai Istilah Stunting, Ini Penjelasan Kepala BKKBN
    Tips & Tutorial

    Ramai Istilah Stunting, Ini Penjelasan Kepala BKKBN

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.