
TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 118 Tahun 2020 tentang Pengadaan Teknologi Industri Melalui Proyek Putar Kunci pada 21 Desember 2020.
Perpres tersebut merupakan salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja, untuk menjalankan ketentuan dalam UU Perindustrian.
“Pengadaan teknologi industri melalui proyek putar kunci memiliki tujuan mempercepat penguasaan dan penerapan teknologi industri agar dapat dikuasai, dimanfaatkan, dan dikembangkan di dalam negeri”, demikian tertulis dalam Pasal 2 beleid itu, seperti dilansir Tempo.co.
Baca juga : Anies Dinilai Sukses Tangani Bencana, DKI Jakarta Terima Penghargaan BNPB di Hadapan Jokowi
Lantas apa yang dimaksud dengan proyek putar kunci dan apa saja yang diatur di dalamnya?
- Turnkey Project
UU Perindustrian menyebut proyek putar kunci adalah pengadaan teknologi dengan membeli suatu proyek teknologi secara lengkap. Hal itu mulai dari pengkajian (assessment) hingga rancang bangun dan perekayasaan. Kemudian implementasi (pengoperasian) dan penyerahan dalam kondisi siap digunakan. Di dalam dunia bisnis, istilah itu juga dikenal dengan turnkey project. - Tiga Kebutuhan Mendesak
Pasal 3 Perpres tersebut menyatakan bahwa proyek putar kunci dapat dilakukan dalam tiga kebutuhan yang mendesak. Pertama, teknologi industri yang diperlukan tak dapat segera diadakan di dalam negeri melalui berbagai jalur. Kedua, adanya ancaman terhadap keberlangsungan industri dalam negeri atau perekonomian nasional. Ketiga, terdapat potensi kehilangan kesempatan mendapatkan manfaat teknologi industri secara signifikan. - 12 Komponen Perencanaan
Pengusul proyek putar kunci itu telah menyiapkan perencanaan yang memuat 12 item. Di antaranya yakni alasan pelaksanaan pengadaan, studi kelayakan, audit teknologi industri, ruang lingkup dan jangka waktu alih teknologi, hingga identifikasi penyedia.
Baca juga : Anies Sambangi Luhut, Tuntut Sinergi Pemerintah Pusat dan DKI Jakarta dalam Tiga Hal Utama
Lebih lanjut, pengusul produk ini pun bisa melibatkan Pemerintah, konsultan, sampai pelaku usaha. Dokumen usulan juga akan disampaikan kepada Tim Verifikasi.
- Alih Teknologi
Pasal 24 ayat 1 memaparkan, penyedia wajib melakukan alih teknologi kepada penerima dengan melibatkan pengusul proyek. Jika tidak dilaksanakan, maka terdapat sanksi yang menanti. Daftar sanksi ini tertera dalam UU Perindustrian. Mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penghentian sementara.