TIKTAK.ID – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden (Cawapres) dalam ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Jimly mengatakan Jokowi yang sudah menjabat presiden dua periode, tidak dapat maju lagi sebagai calon wakil presiden untuk periode berikutnya.
“Iya, tidak dapat menjadi Cawapres, baik dari segi hukum maupun etika,” terang Jimly melalui pesan tertulis, pada Kamis (15/9/22), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Jokowi Dapat ‘Global Citizen Awards’ dari Lembaga Think-Tank Amerika, Untuk Apa?
Jimly menjelaskan, Pasal 7 UUD 1945 tak boleh hanya dibaca secara harfiah, tapi juga harus dibaca secara sistematis dan kontekstual.
Untuk diketahui, Pasal 7 UUD 1945 berbunyi: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”
“HANYA untuk satu kali masa jabatan,” tutur Jimly.
Kemudian Jimly menyinggung Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: “Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.”
Baca juga : Jokowi dan Prabowo Kompak Bagi-bagi 40 Motor Trail di Maluku
Menurut Jimly, bila Jokowi menjadi Wapres 2024, maka Pasal 8 ayat 1 UUD 45 tidak bisa dilaksanakan. Sebab, lanjutnya, hal itu bakal bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.
“Makanya tidak ada tafsir lain yang mungkin, kecuali bahwa Jokowi tak memenuhi syarat untuk menjadi Cawapres dalam Pilpres 2024 nanti,” tegas Jimly.
Sebelumnya, Juru Bicara MK, Fajar Laksono sempat menyatakan bahwa tidak ada peraturan yang melarang presiden dua periode maju sebagai Cawapres untuk periode berikutnya.
Baca juga : Demokrat Gelar Rapimnas, Bakal Tetapkan Usung Anies-AHY di Pilpres 2024?
“Kalau itu secara normatif boleh saja, tidak ada larangan. Namun urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya,” ungkap Fajar.
Menanggapi hal itu, Jimly menyebut pernyataan Jubir MK bukan merupakan putusan resmi MK. Dia pun menilai staf pengadilan dilarang bicara substansi.
“Lagipula isinya salah. UUD 1945 sudah mengatur presiden hanya menjabat selama 2×5 tahun, dan sesudahnya tidak boleh lagi, termasuk menjadi Wapres,” jelas Jimly.