TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Eks Ketua MK Sebut Jokowi ‘Tak Layak’ Maju Cawapres 2024, Kok Bisa?

Eks Ketua MK Sebut Jokowi ‘Tak Layak’ Maju Cawapres 2024, Kok Bisa?

By Joni Sitohang
16 September 2022
355
0
Eks Ketua MK Sebut Jokowi ‘Tak Layak' Maju Cawapres 2024, Kok Bisa?

TIKTAK.ID – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden (Cawapres) dalam ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Jimly mengatakan Jokowi yang sudah menjabat presiden dua periode, tidak dapat maju lagi sebagai calon wakil presiden untuk periode berikutnya.

“Iya, tidak dapat menjadi Cawapres, baik dari segi hukum maupun etika,” terang Jimly melalui pesan tertulis, pada Kamis (15/9/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Jokowi Dapat ‘Global Citizen Awards’ dari Lembaga Think-Tank Amerika, Untuk Apa?

Jimly menjelaskan, Pasal 7 UUD 1945 tak boleh hanya dibaca secara harfiah, tapi juga harus dibaca secara sistematis dan kontekstual.

Untuk diketahui, Pasal 7 UUD 1945 berbunyi: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

“HANYA untuk satu kali masa jabatan,” tutur Jimly.

Kemudian Jimly menyinggung Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: “Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.”

Baca juga : Jokowi dan Prabowo Kompak Bagi-bagi 40 Motor Trail di Maluku

Menurut Jimly, bila Jokowi menjadi Wapres 2024, maka Pasal 8 ayat 1 UUD 45 tidak bisa dilaksanakan. Sebab, lanjutnya, hal itu bakal bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

“Makanya tidak ada tafsir lain yang mungkin, kecuali bahwa Jokowi tak memenuhi syarat untuk menjadi Cawapres dalam Pilpres 2024 nanti,” tegas Jimly.

Sebelumnya, Juru Bicara MK, Fajar Laksono sempat menyatakan bahwa tidak ada peraturan yang melarang presiden dua periode maju sebagai Cawapres untuk periode berikutnya.

Baca juga : Demokrat Gelar Rapimnas, Bakal Tetapkan Usung Anies-AHY di Pilpres 2024?

“Kalau itu secara normatif boleh saja, tidak ada larangan. Namun urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya,” ungkap Fajar.

Menanggapi hal itu, Jimly menyebut pernyataan Jubir MK bukan merupakan putusan resmi MK. Dia pun menilai staf pengadilan dilarang bicara substansi.

“Lagipula isinya salah. UUD 1945 sudah mengatur presiden hanya menjabat selama 2×5 tahun, dan sesudahnya tidak boleh lagi, termasuk menjadi Wapres,” jelas Jimly.

TagsCawapres 2024JokowiMahkamah KonstitusiPemilu 2024Pilpres 2024

Related articles More from author

  • Pengamat: Cawapres Ganjar Bakal Ditentukan Megawati
    Nasional

    Pengamat: Cawapres Ganjar Bakal Ditentukan Megawati

    10 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Politik Identias Mendadak Ramai di Medsos Usai Ganjar Muncul di Tayangan Azan
    Nasional

    Politik Identitas Mendadak Ramai di Medsos Usai Ganjar Muncul di Tayangan Azan

    12 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Jurus Sovereign Wealth Fund Jokowi
    Nasional

    SWF: Jurus Sakti Terbaru Jokowi Kuatkan Ekonomi dan Sumber Dana Pembangunan

    26 Januari 2020
    By Adam Humain
  • Reaksi Jokowi Dengar Edhy Prabowo Tertangkap Tangan KPK
    Nasional

    Reaksi Jokowi Dengar Edhy Prabowo Tertangkap Tangan KPK

    26 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Adian Akhirnya Ngaku: Jokowi Sendiri yang Minta Setor Nama Calon Komisaris BUMN dari Kalangan Aktivis 98
    Nasional

    Adian Akhirnya Ngaku: Jokowi Sendiri yang Minta Setor Nama Calon Komisaris BUMN dari Kalangan Aktivis 98

    24 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Cucu Bung Hatta Ikut Gugat Jokowi, Desak Pembatalan Pengangkatan 88 PJ Kepala Daerah
    Nasional

    Cucu Bung Hatta Ikut Gugat Jokowi, Desak Pembatalan Pengangkatan 88 PJ Kepala Daerah

    5 Desember 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • FAO Peringatkan Ancaman Krisis Pangan Dunia, Jokowi Perintahkan BUMN Buka Lahan Sawah Baru
    Nasional

    FAO Peringatkan Ancaman Krisis Pangan Dunia, Jokowi Perintahkan BUMN Buka Lahan Sawah Baru

  • TIKTAK.ID - Survei Populi Center: Dalam 4 Hal, Ahok Ungguli Anies Baswedan
    Nasional

    Reklamasi Ala Ahok Haram, Kalau Reklamasi Versi Anies Bagaimana?

  • Presiden Duterte Sarankan Rakyatnya Pakai Bensin sebagai Disinfektan
    Internasional

    Presiden Duterte Sarankan Rakyatnya Pakai Bensin sebagai Disinfektan

  • Sering Blunder, Harry Maguire Ungkap Alasan Tetap Jadi Starter Man Utd
    Olahraga

    Sering Blunder, Harry Maguire Ungkap Alasan Tetap Jadi Starter Man Utd

  • Prabowo Kalah dari Anies Versi Survei ILC, Begini Respons Fadli Zon
    Nasional

    Fadli Zon Beri Bocoran Kapan Cawapres Prabowo Bakal Diumumkan

Artikel Terbaru

  • Desember, Rico Waas Targetkan Puskesmas Glugur Darat Rampung Dibangun 25 September 2026
  • Polantas KARIB, Kapolri Dorong Teknologi Jadi Jembatan Pelayanan yang Lebih Dekat dengan Masyarakat 25 September 2026
  • Cara Membuat Kata Sandi yang Kuat dan Mudah Diingat 25 September 2026
  • Riwayat Sekolah Gibran Diungkap Jokowi: UTS Australia-MDIS Singapura 25 September 2026
  • Manfaat Tidur Siang Singkat untuk Kesehatan Tubuh dan Otak 25 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (54)
  • Keuangan (8)
  • Kuliner (1,057)
  • Nasional (7,933)
  • Olahraga (1,132)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,211)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.