TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Eks Ketua MK Sebut Jokowi ‘Tak Layak’ Maju Cawapres 2024, Kok Bisa?

Eks Ketua MK Sebut Jokowi ‘Tak Layak’ Maju Cawapres 2024, Kok Bisa?

By Joni Sitohang
16 September 2022
355
0
Eks Ketua MK Sebut Jokowi ‘Tak Layak' Maju Cawapres 2024, Kok Bisa?

TIKTAK.ID – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden (Cawapres) dalam ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Jimly mengatakan Jokowi yang sudah menjabat presiden dua periode, tidak dapat maju lagi sebagai calon wakil presiden untuk periode berikutnya.

“Iya, tidak dapat menjadi Cawapres, baik dari segi hukum maupun etika,” terang Jimly melalui pesan tertulis, pada Kamis (15/9/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Jokowi Dapat ‘Global Citizen Awards’ dari Lembaga Think-Tank Amerika, Untuk Apa?

Jimly menjelaskan, Pasal 7 UUD 1945 tak boleh hanya dibaca secara harfiah, tapi juga harus dibaca secara sistematis dan kontekstual.

Untuk diketahui, Pasal 7 UUD 1945 berbunyi: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

“HANYA untuk satu kali masa jabatan,” tutur Jimly.

Kemudian Jimly menyinggung Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: “Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.”

Baca juga : Jokowi dan Prabowo Kompak Bagi-bagi 40 Motor Trail di Maluku

Menurut Jimly, bila Jokowi menjadi Wapres 2024, maka Pasal 8 ayat 1 UUD 45 tidak bisa dilaksanakan. Sebab, lanjutnya, hal itu bakal bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

“Makanya tidak ada tafsir lain yang mungkin, kecuali bahwa Jokowi tak memenuhi syarat untuk menjadi Cawapres dalam Pilpres 2024 nanti,” tegas Jimly.

Sebelumnya, Juru Bicara MK, Fajar Laksono sempat menyatakan bahwa tidak ada peraturan yang melarang presiden dua periode maju sebagai Cawapres untuk periode berikutnya.

Baca juga : Demokrat Gelar Rapimnas, Bakal Tetapkan Usung Anies-AHY di Pilpres 2024?

“Kalau itu secara normatif boleh saja, tidak ada larangan. Namun urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya,” ungkap Fajar.

Menanggapi hal itu, Jimly menyebut pernyataan Jubir MK bukan merupakan putusan resmi MK. Dia pun menilai staf pengadilan dilarang bicara substansi.

“Lagipula isinya salah. UUD 1945 sudah mengatur presiden hanya menjabat selama 2×5 tahun, dan sesudahnya tidak boleh lagi, termasuk menjadi Wapres,” jelas Jimly.

TagsCawapres 2024JokowiMahkamah KonstitusiPemilu 2024Pilpres 2024

Related articles More from author

  • Gen Z Gagalkan Skenario Elite di Pilkada-Pilpres
    Nasional

    Gen Z Gagalkan Skenario Elite di Pilkada-Pilpres

    8 Januari 2025
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Peringatkan Kepala Daerah: Kebebasan Beragama Dijamin Konstitusi
    Nasional

    Jokowi Peringatkan Kepala Daerah: Kebebasan Beragama Dijamin Konstitusi

    23 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Tuan Guru Bajang Semprot Anies yang Bandingkan Prestasi SBY dan Jokowi
    Nasional

    Tuan Guru Bajang Semprot Anies yang Bandingkan Prestasi SBY dan Jokowi

    23 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Minta Maaf Rocky Gerung Dicap Manipulatif, Barikade 98 Tetap Ngotot Lapor Polisi
    Nasional

    Minta Maaf Rocky Gerung Dicap Manipulatif, Barikade 98 Tetap Ngotot Lapor Polisi

    7 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • SBY Dukung Jokowi Setelah Bertemu Airlangga Hartanto
    Nasional

    Jokowi Diimbau Temui SBY dan Tokoh Lain, Untuk Apa?

    13 April 2020
    By Johan Arif
  • Skenario Pilpres 2024 PDIP-Gerindra: Prabowo-Puan atau Ganjar-Sandi
    Nasional

    Pengamat Sebut PAN dan Erick Thohir Bisa Kolaborasi di 2024

    29 Juni 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Cek Hoaks atau Fakta: Diduga Hina Presiden, Rocky Gerung Akhirnya Ditangkap
    Nasional

    Cek Hoaks atau Fakta: Diduga Hina Presiden, Rocky Gerung Akhirnya Ditangkap

  • Hindari 7 Hal yang Sebabkan Bintitan
    Tips & Tutorial

    Hindari 7 Hal yang Sebabkan Bintitan

  • Khaled Drareni
    Internasional

    Aljazair Tangkap Jurnalis Senior Dicap Anti Pemerintah

  • PAN di Bawah Komando Zulkifli Hasan Ogah Disebut Oposisi Apalagi Pendukung Jokowi, 'Banci'?
    Nasional

    PAN di Bawah Komando Zulkifli Hasan Ogah Disebut Oposisi Apalagi Pendukung Jokowi, ‘Banci’?

  • Joget Tik Tok Ala Menlu Retno Marsudi Viral di Medsos
    Nasional

    Joget Tik Tok Ala Menlu Retno Marsudi Viral di Medsos

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.