
TIKTAK.ID – Pemerintah menolak mengesahkan kepengurusan Demokrat hasil KLB Deli Serdang, 5 Maret 2021. Dalam KLB itu, Moeldoko didaulat sebagai Ketua Umum partai.
Menanggapi hal itu, Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersyukur kepengurusan KLB Demokrat Deli Serdang ditolak Pemerintah. Dia kembali menegaskan, pengurus Demokrat yang sah adalah hasil Kongres Demokrat tahun 2020 di bawah kepemimpinannya yang telah disahkan negara.
“Apa yang telah diputuskan oleh Pemerintah hari ini adalah penegasan terhadap kebenaran legalitas dan konstitusionalitas Partai Demokrat terkait kepemimpinan kepengurusan serta konstitusi partai yakni AD dan ART Partai Demokrat yang dihasilkan oleh kongres kelima Partai Demokrat 2020 yang lalu, yang berkekuatan hukum tetap dan telah disahkan oleh negara,” katanya saat jumpa pers di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Rabu (31/3/21).
Dengan keputusan itu, kata dia, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat. Menurutnya, keputusan Pemerintah ini adalah kabar baik bagi kehidupan demokrasi di Tanah Air. Dia bilang, hukum telah ditegakkan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya.
“Atas nama segenap pimpinan, pengurus, kader, dan simpatisan Partai Demokrat di seluruh Indonesia, Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo yang telah menunaikan janji Pemerintah untuk menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya dalam kasus KLB yang ilegal dan inkonstitusional ini,” tuturnya.
Selain itu, AHY berterima kasih kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Serta unsur-unsur Pemerintah lainnya yang mohon maaf tidak dapat saya sebutkan satu persatu kami juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas segala perhatian, doa, dan dukungannya selama ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, pihaknya sejak awal tidak meragukan Pemerintah dan yakin permohonan Moeldoko cs itu akan ditolak.
“Saya sejak awal tidak pernah ragu sedikit pun. Saya yakin seyakin-yakinnya Menkumham akan menolak permohonan pendaftaran dari pihak-pihak yang melakukan pertemuan Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB,” ujar Didik dalam kesempatan berbeda.
Didik menyebut, dalam perspektif hukum administrasi, KLB tersebut ilegal dan inkonstitusional. Menurutnya memang sulit kubu Moeldoko memenuhi syarat UU Parpol dan Permenkumham.
“Berdasar standing hukum yang ada, khususnya UU Partai Politik dan Permenkumham 34/2017 yang ketentuannya sangat eksplisit demi hukum, Menkumham tidak bisa memproses permohonan pertemuan Deli Serdang yang di mklaim sebagai KLB,” tegas Didik.
Pemerintah juga dinilai tidak akan menafsirkan melebihi kewenangannya. Sesuai UU Parpol dan Permenkumham 34/2017 khususnya tentang AD/ART dan Kepengurusan Parpol, ia meyakini sejak awal Kemenkumham akan menolak permohonan tersebut.
“Tidak ada standing pembenar apa pun untuk memperkosa UU dan Aturan. Tidak ada standing apa pun untuk melanggar UU, Permenkumham, produk Negara, produk Pemerintah dan juga keputusan Menteri Hukum dan HAM,” kata Didik.
Anggota Komisi III DPR RI ini bilang logika dan nalar sehat mudah mencerna KLB Deli Serdang ilegal dan inkonstitusional.
“Dan demi hukum tidak ada Pemerintah dimana pun yang membiarkan dan tidak menindak para pelanggar hukum,” pungkasnya.