Tag: KLB Demokrat

  • Dua Kubu Demokrat Saling Sindir Soal Minta Maaf di Momen Lebaran

    Dua Kubu Demokrat Saling Sindir Soal Minta Maaf di Momen Lebaran

    TIKTAK.ID – Juru Bicara Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB), Muhammad Rahmad, menilai seharusnya Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Ketua Majelis Tinggi Demokrat, Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta maaf pada Ketua Umum Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Rahmad menyampaikan hal itu untuk merespons pernyataan Deputi Analisa Data dan Informasi Balitbang DPP Partai Demokrat, Syahrial Nasution, yang kecewa karena Moeldoko tidak minta maaf ke SBY pada momentum Idulfitri tahun ini.

    “Seharusnya, SBY dan AHY memanfaatkan momen lebaran Idulfitri ini untuk minta maaf kepada Presiden Jokowi, Menkumham Yasonna, dan KSP Moeldoko,” ujar Rahmad, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Minggu (16/5/21).

    Rahmad mengatakan SBY dan AHY telah menebar fitnah dan berita tidak benar dengan menuduh Jokowi, Yasonna, dan Moeldoko di balik konflik internal Partai Demokrat. Ia mengklaim KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Februari lalu diselenggarakan oleh kader Partai Demokrat, dibiayai sendiri, dan sama sekali tidak pernah melibatkan Moeldoko, Yasonna, maupun Jokowi.

    Rahmad pun menyebut Moeldoko merupakan tokoh nasional yang bersedia memimpin dan mengembalikan Partai Demokrat menjadi milik rakyat, usai diminta oleh tokoh senior dan kader Partai Demokrat.

    “SBY dan AHY harus bisa bertanggung jawab mengembalikan Partai Demokrat ini menjadi partai yang demokratis dan kembali menjadi partai milik rakyat,” tutur Rahmad.

    Rahmad juga menyatakan SBY dan AHY perlu minta maaf kepada para senior pendiri partai dan kader Partai Demokrat di seluruh Indonesia. Sebab, kata Rahmad, mereka telah membangun tirani politik atau sewenang-wenang atas partai berlambang Mercy itu.

    “Masyarakat Indonesia dan dunia tentu sangat menunggu pembuktian dari SBY dan AHY sebagai tokoh yang demokratis. Kami yakin, SBY tidak ingin meninggalkan legacy sebagai bapak tirani demokrasi di Indonesia,” terangnya.

    Perlu diketahui, Syahrial menyayangkan sikap Moeldoko yang enggan memanfaatkan momentum Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah untuk meminta maaf ke SBY. Ia memaparkan, berdasarkan informasi dari Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat Ossy Dermawan, Moeldoko tidak memberikan ucapan apa pun ihwal perayaan Idulfitri 1442 Hijriah hingga hari ini.

  • AHY Ungkap 3 Faktor Keberhasilan Tepis Manuver Politik Moeldoko Cs

    AHY Ungkap 3 Faktor Keberhasilan Tepis Manuver Politik Moeldoko Cs

    TIKTAK.ID – Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa terdapat tiga kunci kesuksesan partainya dalam menghadapi kelompok yang disebutnya Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) yang dilakukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko dan sejumlah mantan kader.

    AHY menyampaikan hal itu ketika berbicara di hadapan wartawan di Hotel Golden Tulip, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu (25/4/21) malam, dikutip dari situs resmi Partai Demokrat. AHY mengatakan kecepatan bertindak dengan melakukan deteksi dan antisipasi menjadi faktor pertama.

    “Karena pesan singkat yang dikirimkan kepada saya, itu melengkapi betul apa yang tengah kita investigasi,” ujar AHY.

    Kemudian AHY menyatakan faktor berikutnya adalah keberanian. Salah satunya, kata AHY, dengan berani menyampaikannya kepada publik.

    Untuk diketahui, AHY pada 1 Februari lalu memang sempat menggelar konferensi pers menginformasikan adanya upaya GPK-PD. Selain itu, AHY juga mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta konfirmasi mengenai hal tersebut.

    “Langkah ini juga yang menyebabkan perubahan atau pun membuat ceritanya menjadi berbeda,” ucap AHY.

    AHY menilai jika pihaknya ketika itu tidak berani, takut-takut, atau diam-diam, maka bisa jadi Partai Demokrat bisa tidak ada hari ini.

    “Dan yang ketiga, yaitu kekompakan kita. Kalau kita tidak kompak, dan tidak solid, tidak juga bisa kita lalui itu dengan baik. Jadi tiga ini, kalau salah satu saja absen, maka ceritanya mungkin akan berbeda. Itulah pelajaran yang berharga dari situasi kemarin,” jelas AHY.

    Sebelumnya, AHY menyebut polemik Kongres Luar Biasa yang mendera partainya menjadi berkah terselubung alias blessing in disguise. AHY menyatakan hal itu ketika ditanya ihwal dampak elektoral bagi partai dan dirinya dari adanya gerakan kudeta Demokrat selama dua bulan belakangan.

    “Banyak yang mengatakan kalau hal ini blessing in disguise. Saya sendiri selalu mensyukuri kalau ada kebaikan atau kemuliaan di setiap ujian dan musibah,” tutur AHY mengutip Tempo.co, Kamis (15/4/21).

    AHY juga mengaku mengambil sisi positif dari persoalan pengambilalihan partai itu.

  • Konflik Demokrat AHY vs Kubu Moeldoko Berlanjut di Pengadilan, Soal Apa Lagi?

    Konflik Demokrat AHY vs Kubu Moeldoko Berlanjut di Pengadilan, Soal Apa Lagi?

    TIKTAK.ID – Perseteruan Partai Demokrat dengan kubu Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko diketahui masih berlanjut di meja hijau. Teranyar, Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Marzuki Alie dkk, supaya tidak menggunakan atribut PD.

    Seperti dikutip detik.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/4/21), gugatan tersebut telah didaftarkan ke PN Jakpus dan mengantongi nomor 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Duduk sebagai penggugat yakni AHY dan Sekjen PD, Teuku Riefky Harsya. sedangkan pihak yang digugat di antaranya:

    1. M Rahmad
    2. Yus Sudarso
    3. Syofwatillah Mohzaib
    4. Max Sopacua
    5. Achmad Yahya
    6. Darmizal
    7. Marzuki Alie
    8. Tri Julianto
    9. Supandi Sugondo
    10. Boyke Novrizan
    11. Jhoni Allen Marbun
    12. Aswin Ali Nasution

    Gugatan tersebut dilayangkan pada Selasa (13/4/21) kemarin. Sedangkan sidang perdana rencananya digelar pada 4 Mei 2021 mendatang.

    Berikut ini gugatan yang diminta:

    1. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat.
    2. Menyatakan dan menetapkan Para Tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apa pun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, serta Tindakan dimaksud dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, termasuk dan tidak terbatas hanya Kongres Luar Biasa Partai Demokrat, penggunaan segala atribut dan melakukan Tindakan lainnya yang seolah-olah mencitrakan Partai Demokrat yang sah.

    Di sisi lain, kubu Moeldoko, tempat bernaungnya Marzuki Alie saat ini, mengaku heran dengan gugatan AHY tersebut. Mereka pun menyebut AHY adalah Ketum PD jadi-jadian.

    “Memang siapa dia? SBY saja tidak bisa melarang, apalagi AHY yang hanya Ketum jadi-jadian,” ucap Hencky Luntungan, Rabu (14/4/21).

    Perlu diketahui, Hencky sendiri adalah salah satu pendiri Partai Demokrat sekaligus penggagas KLB di Deli Serdang yang mengangkat Moeldoko sebagai Ketum tandingan. Namun, hasil KLB tersebut akhirnya ditolak secara resmi oleh Pemerintah.

    Kemudian Hencky mengklaim dirinya yang membuat lambang Partai Demokrat. Ia mengaku membuat lambang bersama Irfan Pioh, yang juga tercatat sebagai pendiri.

    “Lambang Partai Demokrat itu saya dan Ifan Pioh (pendiri nomor 30) yang membuat di Graha Pratama lantai 11 Jakarta Selatan (kantor almarhum Ventje Rumangkang). Mulanya, almarhum Ventje meminta Steven Rumangkang (pendiri nomor 99) membuat lambang Partai Demokrat, tapi sudah 1 minggu dia tidak membuat lambang tersebut. Jadi almarhum Ventje perintahkan saya dan Ifan Pioh membuat lambang Partai Demokrat,” jelasnya.

  • Menyusul Kudeta Demokrat, Giliran PKB Diterpa Isu KLB

    Menyusul Kudeta Demokrat, Giliran PKB Diterpa Isu KLB

    TIKTAK.ID – Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ahmad Zamakhsyari alias Jimmy menegaskan ia dan sejumlah kader PKB lain tetap menginginkan Kongres Luar Biasa (KLB) tetap digelar. Ia menuding banyak pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai yang selama ini dilanggar.

    “Bukan hanya Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai yang dilanggar, amanat Muktamar Bali pun banyak yang dilanggar,” kata Jimmy kepada Tempo, Kamis (8/4/21).

    Salah satunya, adalah terkait penunjukan DPC. Meski dalam Muktamar diatur DPC ditunjuk oleh DPP, Jimmy mengatakan penjaringan namanya tetap dilakukan oleh DPW. Namun yang terjadi, kata dia, DPP asal tunjuk sesuai keinginan mereka.

    Selain itu, ia juga menuding mekanisme Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Cabang kerap tidak dijalankan. Ada juga Dewan Syuro yang tidak dilibatkan dan diikutsertakan dalam penandatanganan kebijakan penting partai, seperti SK dan yang lainnya.

    Bahkan, ia juga menyebut kepengurusan ganda dan rangkap jabatan Pengurus DPP yang merangkap jadi ketua DPW.

    “Mereka Ketua DPC mereka pengurus DPW. Sementara orang lain ini disingkirkan,” kata Jimmy.

    Ia menyebut selama ini, kader-kader di tingkat DPC telah berusaha melawan hal ini. Karena itu, KLB didorong dilakukan agar Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin lebih memahami masalah tersebut.

    “Temen-temen DPC PKB yang dirugikan nunggu momentum dan komando para Masayikh dan Ulama sepuh aja,” kata Jimmy.

  • Manuver SBY Kembali Daftarkan Merek Partai Demokrat Bikin Sewot Kubu KLB, AHY Ajak Moeldoko ‘Ngopi-ngopi’

    Manuver SBY Kembali Daftarkan Merek Partai Demokrat Bikin Sewot Kubu KLB, AHY Ajak Moeldoko ‘Ngopi-ngopi’

    TIKTAK.ID – Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diketahui telah mendaftarkan merek Partai Demokrat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Menanggapi hal itu, kubu Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko menyindir langkah SBY.

    Anggota Forum Pendiri Partai Demokrat, Hencky Luntungan menyampaikan bahwa Partai Demokrat sebenarnya sudah pernah terdaftar atas nama partai.

    “Soalnya pada 2007 sudah didaftarkan kekayaan intelektual atas nama partai. Tapi sekarang dia mau mengubah lagi atas nama diri sendiri,” ujar Hencky kepada wartawan, seperti dilansir Kompas TV pada Jumat (9/4/21).

    Untuk diketahui, dalam laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/. Partai Demokrat memang tercatat sebagai merek di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. Merek Partai Demokrat dan lukisan bintang sebagai logo mulai dilindungi sejak 24 Oktober 2007 atas nama partai. Perlindungan merek tersebut pun berakhir pada 24 Oktober 2017.

    Akan tetapi, ketika itu Partai Demokrat tercatat dengan kode kelas 16. Artinya, partai ini menawarkan barang-barang cetakan, seperti majalah, kartu undangan, dan umbul-umbul.

    Partai Demokrat pun kembali mendapat perlindungan merek mulai 27 November 2017 hingga 24 Oktober 2027. Kali ini merek atas nama partai tersebut terdaftar sebagai lembaga jasa penerbitan, perencanaan dan pengelolaan kegiatan olahraga, hingga pengadaan sewa alat.

    Setelah itu, SBY mendaftarkan kembali merek Partai Demokrat. Namun berbeda dengan sebelumnya, kali ini Partai Demokrat terdaftar atas nama SBY. Partai Demokrat kini terdaftar pula sebagai “organisasi pertemuan politik” mulai 19 Maret 2021.

    Menurut Hencky, langkah SBY yang mendaftarkan partai atas nama pribadi sebagai upaya memutarbalikkan sejarah.

    “SBY itu mungkin sakit, dan suka memutarbalikkan sejarah pendirian Partai Demokrat. Tentang atribut dan lain-lain, sudah didaftarkan pada tanggal 24 Oktober 2007 atas nama partai, bukan pribadi. Jadi apakah Pak SBY mau membuat PD jadi perusahaan dia?” ucap Hencky.

    Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengklaim bahwa dirinya tidak keberatan menemui Moeldoko secara langsung.

    “Saya dari awal sudah mengatakan, kalau Pak Moeldoko ingin tahu lebih banyak tentang Partai Demokrat, boleh kita ngopi-ngopi. Artinya ngopi-ngopi yang benar, jangan malah ngomongin KLB dan perampasan partai politik,” sindir AHY pada program Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (6/4/21)

  • Didesak Ucapkan Terima Kasih Atas Keputusan Kemenkumham, AHY Siap Datangi Jokowi

    Didesak Ucapkan Terima Kasih Atas Keputusan Kemenkumham, AHY Siap Datangi Jokowi

    TIKTAK.ID – Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) buka suara mengenai desakan permintaan maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyusul konflik dengan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Menurut AHY, Partai Demokrat tidak pernah menuding Jokowi dalam “prahara” KLB di Deli Serdang.

    AHY menyebut Partai Demokrat sejak awal sudah menyurati Jokowi agar tidak ikut terkena fitnah, terkait “kisruh” yang terjadi di internal partai tersebut. AHY pun mengatakan pihak KLB Deli Serdang yang seharusnya meminta maaf kepada Jokowi dan masyarakat Indonesia.

    “Karena mereka yang telah membuat kegaduhan, dengan cara memperontonkan cara-cara berpolitik kurang etis dan jauh dari kepatutan,” ujar AHY kepada wartawan di sela kegiatan Gathering bersama struktural Partai Demokrat Jawa Tengah, yang dilaksanakan di Basecamp Mawar Gunung Ungaran, Desa Sidomukti, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Minggu (4/4/21) petang, seperti dilansir Republika.co.id.

    AHY mengklaim partainya justru langsung menyampaikan terima kasih kepada Jokowi dan Pemerintah, beberapa saat usai Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan menolak hasil KLB Deli Serdang. Ia pun menilai keputusan Pemerintah menolak hasil KLB kubu Moeldoko sangat tepat. Pasalnya, kata AHY, prahara yang dialami Partai Demokrat adalah ancaman dan eksistensi demokrasi di negeri ini.

    “Setelah mendengar penjelasan dari Kementerian Hukum dan HAM, sorenya saya langsung mengirimkan pesan kepada Bapak Presiden untuk mengucapkan terima kasih,” ucap AHY.

    Selain itu, AHY mengaku dalam waktu dekat ia berencana menemui Jokowi, yang ia sebut pemerintahannya telah mendudukkan hukum tegak di negeri ini. AHY menyatakan sangat ingin bertemu dengan Jokowi untuk menyampaikan ucapan terima kasih dan bersilaturahmi.

    Lebih lanjut, AHY menyampaikan bahwa apa yang diperjuangkan oleh Partai Demokrat selama ini bertujuan agar demokrasi tidak mati. Sebab, ia menegaskan KLB Deli Serdang menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia. AHY menganggap kejadian yang menimpa Partai Demokrat juga bisa terjadi pada partai lain.

    “Jika praktik buruk dalam berpolitik ini dibiarkan, maka dikhawatirkan akan menjadi kelaziman baru di negeri ini,” tutur AHY.

  • Bela Jokowi, Demokrat Desak Moeldoko Minta Maaf ke Presiden

    Bela Jokowi, Demokrat Desak Moeldoko Minta Maaf ke Presiden

    TIKTAK.ID – Partai Demokrat mengelak bahwa pihaknya telah mengeluarkan tuduhan keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di balik Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pimpinan Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko.

    Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Demokrat pun membantah isu yang dilontarkan oleh Jubir Partai Demokrat versi KLB, Muhammad Rahmad.

    “Tidak ada itu, isu, nggak pernah (tuduh Jokowi),” ujar Andi, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (2/4/21).

    Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra justru mendesak Moeldoko agar meminta maaf kepada Jokowi.

    “Kalau kepada Presiden, sudah jelas, KSP Moeldoko seharusnya fokus pada tugasnya untuk membantu presiden. Tapi dia malah kemudian sibuk dengan ambisi pribadinya,” tegas Herzaky.

    Herzaky mengatakan kubu Demokrat versi KLB acap kali membawa-bawa nama Presiden dalam berbagai kesempatan. Ia menyebut kubu Demokrat versi KLB itu mencoba membenturkan Presiden dengan Partai Demokrat yang sah, di bawah kepemimpinan AHY.

    “Jadi, gerombolan Moeldoko lah yang seharusnya meminta maaf kepada rakyat dan Presiden Joko Widodo,” tutur Herzaky.

    Kemudian Herzaky juga menuntut Moldoko meminta maaf ke rakyat, dengan alasan tidak ada nilai-nilai demokrasi yang bisa diteladani. Ia menganggap gerombolan Moeldoko selama dua bulan ini telah mempertontonkan perilaku yang tidak menaati hukum dan mengabaikan etika, moral, serta kepatutan.

    Herzaky menyatakan bahwa sejak awal sudah jelas bahwa KLB Sibolangit ilegal dan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku maupun aturan internal Partai Demokrat yang sudah disahkan oleh Negara.

    Perlu diketahui, Rahmad sempat mendesak Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum Agus HarimurtiYudhoyono(AHY) agar meminta maaf kepada Jokowi beserta Moeldoko.

    Rahmad berpendapat, tudingan mereka terkait keterlibatan Pemerintah dalam pelaksanaan KLB Demokrat di Deli Serdang ternyata salah. Pasalnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah menolak permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB.

    “Sebagai hamba yang beriman, apalagi menjelang puasa Ramadan, mudah-mudahan SBY dan AHY menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Presiden Jokowi, Pemerintah dan kepada Bapak Moeldoko, karena telah menuduh macam-macam”, ungkap Rahmad dalam keterangan tertulis, Jumat (2/4/21).

  • Jleb! Andi Mallarangeng Beri Moeldoko 3 Pilihan Usai KLB Ditolak Kemenkumham

    Jleb! Andi Mallarangeng Beri Moeldoko 3 Pilihan Usai KLB Ditolak Kemenkumham

    TIKTAK.ID – Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng mengungkapkan bahwa terdapat tiga opsi bagi Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, usai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menolak legalisasi kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara.

    “Terdapat tiga opsi bagi Pak Moeldoko pascapenolakan kepengurusan hasil KLB Deliserdang oleh Pemerintah, dalam hal ini Menkumham,” ujar Andi kepada wartawan yang juga diunggah di akun YouTube pribadinya, Sabtu (3/4/21), seperti dilansir Sindonews.com.

    Andi menjelaskan, opsi pertama yakni Moeldoko mengundurkan diri dari KLB abal-abal itu, dan kembali fokus pada tugasnya sebagai KSP. Ia menilai hal itu adalah exit strategy yang bagus bagi Moeldoko, karena dia bisa mengklaim telah dibohongi bahkan ditipu oleh broker-broker politik.

    “Mereka yang sudah memberi angin surga kepada Pak Moeldoko seakan-akan kalau Pak Moeldoko bersedia jadi Ketua Umum mayoritas kader Demokrat, terutama pemilik suara, yaitu Ketua-ketua DPD dan DPC, akan mendukung. Tapi nyatanya bohong belaka,” ucap Juru Bicara Presiden ke-6 RI itu.

    Kemudian Andi mengatakan opsi kedua, Moeldoko bisa membuat partai baru bersama para pendukung KLB Deli Serdang. Mengenai nama partai, Andi menyebut terserah Moeldoko mau memberi nama apa.

    “Jika opsi ini yang dilakukan, pasti tidak akan ada lagi kegaduhan. Aman dan damai, jadi silakan mengurus partai masing-masing. Siapa tahu nanti kita bisa berkoalisi,” terangnya.

    Andi melanjutkan, opsi ketiga adalah Moeldoko tetap berusaha mendongkel kepemimpinan Partai Demokrat yang sah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Akan tetapi, Andi berpendapat kalau opsi ini sampai dilakukan, maka persoalan ini akan berlanjut, memakan waktu lama, dan pasti akan terus ribut.

    Andi juga menyatakan akan terjadi kelucuan. Sebab, kata Andi yang digugat adalah keputusan penolakan dari Menkumham dan yang menggugat adalah Moeldoko, yang juga masih menjabat sebagai KSP.

    “Jadi kesannya, orang Pemerintah, dekat dengan Presiden, lantas menggugat koleganya yang juga anggota Kabinet. Apa kata dunia?” sergah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut.

  • Resmi, Menkumham Tolak Akui Demokrat Moeldoko

    TIKTAK.ID – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly diketahui telah resmi menolak mengakui kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko. Hal itu karena Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang bertentangan dengan AD/ART Demokrat pada 2020 lalu.

    AD/ART yang dimaksud Yasonna adalah hasil Kongres 2020, yang juga sudah diakui oleh Kemenkumham. Pada kongres 2020 saat itu, telah menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Demokrat.

    “Perlu kami tambahkan, bahwa ada argumen-argumen disampaikan kepada kami tentang AD/ART Demokrat. Jadi kami gunakan rujukan AD/ART yang terdaftar disahkan di Kumham tahun 2020 lalu,” ujar Yasonna dalam konferensi pers, Rabu (30/3/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Perlu diketahui, kubu Moeldoko turut mempersoalkan AD/ART hasil Kongres 2020. Mereka menilai AD/ART itu tidak demokratis, sehingga mengajukan perubahan ke Kemenkumham.

    Menanggapi hal itu, Yasonna menjelaskan, Kemenkumham tidak berwenang untuk mengabulkan permohonan Moeldoko cs. Pasalnya, kata Yasonna, pengajuan perubahan AD/ART tersebut sudah masuk ke dalam ranah pengadilan.

    “Jika pihak KLB merasa AD/ART tidak sesuai dengan Undang-Undang Parpol, maka silakan digugat ke pengadilan sesuai ketentuan hukum berlaku,” tutur Yasonna.

    Kemudian Yasonna mengatakan Kemenkumham telah objektif dan transparan dalam mengambil keputusan terkait kisruh Partai Demokrat. Ia juga menyatakan Pemerintah tidak pernah ikut campur tangan dalam konflik internal partai politik.

    “Sebelum kami tutup, kami sesali statemen dari pihak yang sebelumnya, yang menuding Pemerintah campur tangan untuk memecah belah parpol,” tegas Yasonna.

    Sedangkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui Pemerintah telah bertindak cepat mengusut kasus di Partai Demokrat dalam hal hukum administrasi.

    “Murni terkait hukum, dan sudah cepat. Ini perlu ditegaskan. Sebab, dulu ada yang mengatakan kalau Pemerintah ini lambat dan mengulur-ulur waktu,” terang Mahfud.

    “Hukumnya memang begitu. Saat ada gerakan yang bernama KLB, itu kan belum ada laporannya ke Kemenkumham, dan belum ada dokumen apa pun. Lalu Pemerintah disuruh melarang, kan tidak boleh, karena itu bertentangan dengan UU 9 tahun 1998, kalau kita melarang orang berkegiatan seperti itu,” imbuh Mahfud.

    Sebelumnya, sejumlah kader yang dipecat oleh AHY menggelar Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret. Lantas mereka membuat kepengurusan serta AD/ART baru. Kubu KLB juga mengajukan permohonan perubahan kepengurusan dan AD/ART Partai Demokrat, yang akhirnya ditolak Kemenkumham tersebut.

  • Pemerintah Tolak Sahkan Demokrat Kubu Moeldoko dan Marzuki Alie, AHY Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

    Pemerintah Tolak Sahkan Demokrat Kubu Moeldoko dan Marzuki Alie, AHY Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

    TIKTAK.ID – Pemerintah menolak mengesahkan kepengurusan Demokrat hasil KLB Deli Serdang, 5 Maret 2021. Dalam KLB itu, Moeldoko didaulat sebagai Ketua Umum partai.

    Menanggapi hal itu, Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersyukur kepengurusan KLB Demokrat Deli Serdang ditolak Pemerintah. Dia kembali menegaskan, pengurus Demokrat yang sah adalah hasil Kongres Demokrat tahun 2020 di bawah kepemimpinannya yang telah disahkan negara.

    “Apa yang telah diputuskan oleh Pemerintah hari ini adalah penegasan terhadap kebenaran legalitas dan konstitusionalitas Partai Demokrat terkait kepemimpinan kepengurusan serta konstitusi partai yakni AD dan ART Partai Demokrat yang dihasilkan oleh kongres kelima Partai Demokrat 2020 yang lalu, yang berkekuatan hukum tetap dan telah disahkan oleh negara,” katanya saat jumpa pers di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Rabu (31/3/21).

    Dengan keputusan itu, kata dia, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat. Menurutnya, keputusan Pemerintah ini adalah kabar baik bagi kehidupan demokrasi di Tanah Air. Dia bilang, hukum telah ditegakkan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya.

    “Atas nama segenap pimpinan, pengurus, kader, dan simpatisan Partai Demokrat di seluruh Indonesia, Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo yang telah menunaikan janji Pemerintah untuk menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya dalam kasus KLB yang ilegal dan inkonstitusional ini,” tuturnya.

    Selain itu, AHY berterima kasih kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    “Serta unsur-unsur Pemerintah lainnya yang mohon maaf tidak dapat saya sebutkan satu persatu kami juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas segala perhatian, doa, dan dukungannya selama ini,” pungkasnya.

    Sementara itu, Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, pihaknya sejak awal tidak meragukan Pemerintah dan yakin permohonan Moeldoko cs itu akan ditolak.

    “Saya sejak awal tidak pernah ragu sedikit pun. Saya yakin seyakin-yakinnya Menkumham akan menolak permohonan pendaftaran dari pihak-pihak yang melakukan pertemuan Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB,” ujar Didik dalam kesempatan berbeda.

    Didik menyebut, dalam perspektif hukum administrasi, KLB tersebut ilegal dan inkonstitusional. Menurutnya memang sulit kubu Moeldoko memenuhi syarat UU Parpol dan Permenkumham.

    “Berdasar standing hukum yang ada, khususnya UU Partai Politik dan Permenkumham 34/2017 yang ketentuannya sangat eksplisit demi hukum, Menkumham tidak bisa memproses permohonan pertemuan Deli Serdang yang di mklaim sebagai KLB,” tegas Didik.

    Pemerintah juga dinilai tidak akan menafsirkan melebihi kewenangannya. Sesuai UU Parpol dan Permenkumham 34/2017 khususnya tentang AD/ART dan Kepengurusan Parpol, ia meyakini sejak awal Kemenkumham akan menolak permohonan tersebut.

    “Tidak ada standing pembenar apa pun untuk memperkosa UU dan Aturan. Tidak ada standing apa pun untuk melanggar UU, Permenkumham, produk Negara, produk Pemerintah dan juga keputusan Menteri Hukum dan HAM,” kata Didik.

    Anggota Komisi III DPR RI ini bilang logika dan nalar sehat mudah mencerna KLB Deli Serdang ilegal dan inkonstitusional.

    “Dan demi hukum tidak ada Pemerintah dimana pun yang membiarkan dan tidak menindak para pelanggar hukum,” pungkasnya.