TIKTAK.ID – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly diketahui telah resmi menolak mengakui kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko. Hal itu karena Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang bertentangan dengan AD/ART Demokrat pada 2020 lalu.
AD/ART yang dimaksud Yasonna adalah hasil Kongres 2020, yang juga sudah diakui oleh Kemenkumham. Pada kongres 2020 saat itu, telah menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Demokrat.
“Perlu kami tambahkan, bahwa ada argumen-argumen disampaikan kepada kami tentang AD/ART Demokrat. Jadi kami gunakan rujukan AD/ART yang terdaftar disahkan di Kumham tahun 2020 lalu,” ujar Yasonna dalam konferensi pers, Rabu (30/3/21), seperti dilansir CNN Indonesia.
Perlu diketahui, kubu Moeldoko turut mempersoalkan AD/ART hasil Kongres 2020. Mereka menilai AD/ART itu tidak demokratis, sehingga mengajukan perubahan ke Kemenkumham.
Menanggapi hal itu, Yasonna menjelaskan, Kemenkumham tidak berwenang untuk mengabulkan permohonan Moeldoko cs. Pasalnya, kata Yasonna, pengajuan perubahan AD/ART tersebut sudah masuk ke dalam ranah pengadilan.
“Jika pihak KLB merasa AD/ART tidak sesuai dengan Undang-Undang Parpol, maka silakan digugat ke pengadilan sesuai ketentuan hukum berlaku,” tutur Yasonna.
Kemudian Yasonna mengatakan Kemenkumham telah objektif dan transparan dalam mengambil keputusan terkait kisruh Partai Demokrat. Ia juga menyatakan Pemerintah tidak pernah ikut campur tangan dalam konflik internal partai politik.
“Sebelum kami tutup, kami sesali statemen dari pihak yang sebelumnya, yang menuding Pemerintah campur tangan untuk memecah belah parpol,” tegas Yasonna.
Sedangkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui Pemerintah telah bertindak cepat mengusut kasus di Partai Demokrat dalam hal hukum administrasi.
“Murni terkait hukum, dan sudah cepat. Ini perlu ditegaskan. Sebab, dulu ada yang mengatakan kalau Pemerintah ini lambat dan mengulur-ulur waktu,” terang Mahfud.
“Hukumnya memang begitu. Saat ada gerakan yang bernama KLB, itu kan belum ada laporannya ke Kemenkumham, dan belum ada dokumen apa pun. Lalu Pemerintah disuruh melarang, kan tidak boleh, karena itu bertentangan dengan UU 9 tahun 1998, kalau kita melarang orang berkegiatan seperti itu,” imbuh Mahfud.
Sebelumnya, sejumlah kader yang dipecat oleh AHY menggelar Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret. Lantas mereka membuat kepengurusan serta AD/ART baru. Kubu KLB juga mengajukan permohonan perubahan kepengurusan dan AD/ART Partai Demokrat, yang akhirnya ditolak Kemenkumham tersebut.