TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›MK Tolak Gugatan tentang Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden

MK Tolak Gugatan tentang Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden

By Joni Sitohang
25 November 2022
413
0
MK Tolak Gugatan tentang Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden

TIKTAK.ID – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI diketahui telah menolak gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh tiga orang pemohon terkait dengan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI.

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Ketua MK, Anwar Usman ketika membacakan amar putusan perkara Nomor 101/PUU-XX/2022 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, pada Rabu (23/11/22), seperti dilansir Tempo.co.

Gugatan atau permohonan pengujian Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu diajukan oleh Ghea Giasty Italiane, Desy Febriani Damanik, dan Anyelir Puspa Kemala.

Baca juga : RI Jadi Tuan Rumah Forum Menhan se-ASEAN 2023, Begini Respons Prabowo

Pada bagian pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Arief Hidayat, norma yang diajukan oleh pemohon yakni berkenaan dengan ketentuan syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden yang sebelumnya belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Pemohon mengaku punya hak konstitusional untuk memilih dan hak memperoleh kepastian hukum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang dibatasi, dan dianggap dirugikan dengan berlakunya pasal a quo. Untuk itu, pemohon memerlukan kepastian hukum apakah presiden yang sudah menjabat dua periode bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.

Sementara itu, Mahkamah menilai norma Pasal 169 huruf N UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sama sekali tak membatasi atau menghilangkan hak konstitusional para pemohon untuk memakai hak pilihnya. Hal itu karena masih ada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang dapat dipilih oleh pemohon, sehingga bisa menggunakan hak pilihnya.

Baca juga : Bicara Politik ‘Last Minute’, Fahri Hamzah Sebut Potensi NasDem Batal Usung Anies

“Artinya, selama dan sepanjang masih ada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, maka para pemohon sama sekali tidak dibatasi atau kehilangan hak pilihnya,” terangnya.

Lebih lanjut, terkait penjelasan syarat kerugian konstitusional pemohon jika permohonan dikabulkan akan menjadikan warga negara memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tanpa adanya keraguan dan ketidakpastian hukum, dianggap tak relevan bila dikaitkan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai perseorangan.

TagsMahkamah KonstitusiMasa Jabatan PresidenMK

Related articles More from author

  • Perludem Ungkap Potensi Penundaan Pemilu 2024 Jika MK Putuskan Sistem Tertutup
    Nasional

    Perludem Ungkap Potensi Penundaan Pemilu 2024 Jika MK Putuskan Sistem Tertutup

    5 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Janji Laksanakan Putusan MK, Jokowi Instruksikan Revisi UU Cipta Kerja
    Nasional

    Janji Laksanakan Putusan MK, Jokowi Instruksikan Revisi UU Cipta Kerja

    30 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Pengamat: Langkah AHY Bersurat ke Jokowi, Bisa Redam Kudeta tapi Bukan Jaminan Rongrongan Berakhir
    Nasional

    Pengamat Wanti-wanti Potensi Kudeta Jika Perpanjangan Jabatan Presiden Tak Muncul dari Rakyat

    12 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Sempat Merasa Didukung Jokowi, Ganjar: Mulai Kelihatan Berbeda Saat Ramai Putusan MK
    Nasional

    Sempat Merasa Didukung Jokowi, Ganjar: Mulai Kelihatan Berbeda Saat Ramai Putusan MK

    4 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Ahli Ungkap Celah Hukum di Balik Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
    Nasional

    Ahli Ungkap Celah Hukum di Balik Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

    15 Juli 2026
    By Johan Arif
  • Total 47 Amicus Curiae Diterima MK, Kenapa Hanya 14 yang Dibahas?
    Nasional

    Total 47 Amicus Curiae Diterima MK, Kenapa Hanya 14 yang Dibahas?

    26 April 2024
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Shin Tae Yong Tak Bawa Egy dan Evan di Piala Asia 2023
    Olahraga

    Shin Tae Yong Tak Bawa Egy dan Evan di Piala Asia 2023

  • DPR Kukuh Tak Mau Terima Pembatalan Haji 2020 Meski Menag Sudah Minta Maaf
    Nasional

    DPR Kukuh Tak Mau Terima Pembatalan Haji 2020 Meski Menag Sudah Minta Maaf

  • Pertolongan Pertama pada Serangan Stroke
    Tips & Tutorial

    Pertolongan Pertama pada Serangan Stroke

  • Kontroversi Wacana Ibadah Haji di Metaverse
    Teknologi

    Kontroversi Wacana Ibadah Haji di Metaverse

  • Barcelona Berencana Pinjam Tiga Pemain Chelsea
    Olahraga

    Barcelona Berencana Pinjam Tiga Pemain Chelsea

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.