TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›MK Tolak Gugatan tentang Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden

MK Tolak Gugatan tentang Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden

By Joni Sitohang
25 November 2022
413
0
MK Tolak Gugatan tentang Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden

TIKTAK.ID – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI diketahui telah menolak gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh tiga orang pemohon terkait dengan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI.

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Ketua MK, Anwar Usman ketika membacakan amar putusan perkara Nomor 101/PUU-XX/2022 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, pada Rabu (23/11/22), seperti dilansir Tempo.co.

Gugatan atau permohonan pengujian Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu diajukan oleh Ghea Giasty Italiane, Desy Febriani Damanik, dan Anyelir Puspa Kemala.

Baca juga : RI Jadi Tuan Rumah Forum Menhan se-ASEAN 2023, Begini Respons Prabowo

Pada bagian pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Arief Hidayat, norma yang diajukan oleh pemohon yakni berkenaan dengan ketentuan syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden yang sebelumnya belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Pemohon mengaku punya hak konstitusional untuk memilih dan hak memperoleh kepastian hukum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang dibatasi, dan dianggap dirugikan dengan berlakunya pasal a quo. Untuk itu, pemohon memerlukan kepastian hukum apakah presiden yang sudah menjabat dua periode bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.

Sementara itu, Mahkamah menilai norma Pasal 169 huruf N UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sama sekali tak membatasi atau menghilangkan hak konstitusional para pemohon untuk memakai hak pilihnya. Hal itu karena masih ada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang dapat dipilih oleh pemohon, sehingga bisa menggunakan hak pilihnya.

Baca juga : Bicara Politik ‘Last Minute’, Fahri Hamzah Sebut Potensi NasDem Batal Usung Anies

“Artinya, selama dan sepanjang masih ada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, maka para pemohon sama sekali tidak dibatasi atau kehilangan hak pilihnya,” terangnya.

Lebih lanjut, terkait penjelasan syarat kerugian konstitusional pemohon jika permohonan dikabulkan akan menjadikan warga negara memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tanpa adanya keraguan dan ketidakpastian hukum, dianggap tak relevan bila dikaitkan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai perseorangan.

TagsMahkamah KonstitusiMasa Jabatan PresidenMK

Related articles More from author

  • Bupati Sudewo Jadi Tersangka Korupsi, Ini Respons Gerindra
    Nasional

    Bupati Sudewo Jadi Tersangka Korupsi, Ini Respons Gerindra

    28 Januari 2026
    By Joni Sitohang
  • Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK, BW: Selamat Datang Kegelapan dan Panjang Umur Perjuangan
    Nasional

    Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK, BW: Selamat Datang Kegelapan dan Panjang Umur Perjuangan

    27 April 2024
    By Joni Sitohang
  • Wapres Ma'ruf Buka Suara Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
    Nasional

    Wapres Ma’ruf Buka Suara Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

    6 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Pertanyakan Kenegarawanan MK, PDIP: MK Harus Merdeka dan Independen Ambil Keputusan
    Nasional

    Pertanyakan Kenegarawanan MK, PDIP: MK Harus Merdeka dan Independen Ambil Keputusan

    20 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • Kubu AMIN Yakin MK Kabulkan Permohonan Paslon 01
    Nasional

    Kubu AMIN Yakin MK Kabulkan Permohonan Paslon 01

    26 April 2024
    By Joni Sitohang
  • MK Diminta Atur Warga Non-Anggota Parpol Bisa Daftar Caleg DPR
    Nasional

    MK Diminta Atur Warga Non-Anggota Parpol Bisa Daftar Caleg DPR

    8 Desember 2025
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Mantan Presiden Rusia: Eropa Akan Membayar Mahal Harga Gas
    Internasional

    Mantan Presiden Rusia: Eropa Akan Membayar Mahal Harga Gas

  • Aung San Suu Kyi Bantah Semua Tuduhan Junta Militer
    Selebriti

    Aung San Suu Kyi Divonis 4 Tahun Penjara

  • BTS dan Blackpink Masuk Nominasi People's Choice Awards Kategori The Group of 2020
    Selebriti

    BTS dan Blackpink Masuk Nominasi People’s Choice Awards Kategori The Group of 2020

  • AHY Ajak NasDem-PKS Berani Hadapi Potensi Kecurangan Jelang Pilpres 2024
    Nasional

    AHY Ajak NasDem-PKS Berani Hadapi Potensi Kecurangan Jelang Pilpres 2024

  • Serangan Brutal Kelompok Bersejata Tewaskan 11 Orang di Meksiko
    Internasional

    Serangan Brutal Kelompok Bersenjata Tewaskan 11 Orang di Meksiko

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.