TIKTAK.ID – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI diketahui telah menolak gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh tiga orang pemohon terkait dengan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI.
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Ketua MK, Anwar Usman ketika membacakan amar putusan perkara Nomor 101/PUU-XX/2022 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, pada Rabu (23/11/22), seperti dilansir Tempo.co.
Gugatan atau permohonan pengujian Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu diajukan oleh Ghea Giasty Italiane, Desy Febriani Damanik, dan Anyelir Puspa Kemala.
Baca juga : RI Jadi Tuan Rumah Forum Menhan se-ASEAN 2023, Begini Respons Prabowo
Pada bagian pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Arief Hidayat, norma yang diajukan oleh pemohon yakni berkenaan dengan ketentuan syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden yang sebelumnya belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Pemohon mengaku punya hak konstitusional untuk memilih dan hak memperoleh kepastian hukum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang dibatasi, dan dianggap dirugikan dengan berlakunya pasal a quo. Untuk itu, pemohon memerlukan kepastian hukum apakah presiden yang sudah menjabat dua periode bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.
Sementara itu, Mahkamah menilai norma Pasal 169 huruf N UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sama sekali tak membatasi atau menghilangkan hak konstitusional para pemohon untuk memakai hak pilihnya. Hal itu karena masih ada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang dapat dipilih oleh pemohon, sehingga bisa menggunakan hak pilihnya.
Baca juga : Bicara Politik ‘Last Minute’, Fahri Hamzah Sebut Potensi NasDem Batal Usung Anies
“Artinya, selama dan sepanjang masih ada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, maka para pemohon sama sekali tidak dibatasi atau kehilangan hak pilihnya,” terangnya.
Lebih lanjut, terkait penjelasan syarat kerugian konstitusional pemohon jika permohonan dikabulkan akan menjadikan warga negara memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tanpa adanya keraguan dan ketidakpastian hukum, dianggap tak relevan bila dikaitkan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai perseorangan.