TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Wapres Ma’ruf Buka Suara Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Wapres Ma’ruf Buka Suara Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

By Joni Sitohang
6 Agustus 2023
369
0
Wapres Ma'ruf Buka Suara Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

TIKTAK.ID – Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin, ikut buka suara mengenai gugatan aturan syarat usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang. Ma’ruf mengatakan Pemerintah bakal menyerahkan hal itu kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

“Terkait umur Capres-Cawapres, saya serahkan nanti kepada MK mempertimbangkan baik dan buruknya ya. Apakah mempertahankan di atas 40 atau misalnya membolehkan hingga ke umur 35. Saya kira kita sudah memiliki lembaganya untuk mempertimbangkan dan membincangkan itu, itu Mahkamah Konstitusi,” ujar Ma’ruf dalam keterangannya, setelah menghadiri acara di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kamis (3/8/23), seperti dilansir Sindonews.com.

Menurut Ma’ruf, bila sudah diputuskan oleh MK terkait batas usia Capres dan Cawapres, maka putusan ini adalah final dan mengikat.

Baca juga : PPP Tegaskan Hengkangnya PSI Tak Pengaruhi Koalisi Ganjar Pranowo

“Nah, jika memang misalnya Mahkamah Konstitusi memutuskan tetap atau berubah, saya kira Pemerintah hanya dapat mengikuti keputusan. Sebab, keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan binding, mengikat. Saya kira itu jawaban dari saya,” terang Ma’ruf.

Sebelumnya, MK telah menggelar sidang lanjutan pada 1 Agustus 2023, mengenai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk Capres dan Cawapres yang digugat oleh tiga kelompok sekaligus.

Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023, penggugatnya yaitu Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.

Baca juga : Mahfud MD Ungkap Jokowi Tak Bakal Polisikan Rocky Gerung

Kemudian perkara 29/PUU-XXI/2023 penggugatnya adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakilkan Sekretaris PSI Dedek Prayudi, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Anthony Winza Probowo, Wakil Sekjen PSI Danik Eka Rahmaningtyas, dan kader PSI Mikhail Gorbachev.

Adapun Perkara 51/PUU-XXI/2023 penggugatnya dari Partai Garuda yang diwakilkan oleh Ketua umum Pimpinan Pusat Partai Garuda, Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Garuda, Yohanna Murtika.

Dalam sidang itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah memberikan sinyal setuju atas perubahan batas usia Capres dan Cawapres. Sinyal itu diungkapkan DPR RI yang diwakili oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diwakili oleh Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Kemendagri), Togap Simangunsong.

TagsCapres Cawapres 2024Mahkamah KonstitusiMaruf AminPemilu 2024Pilpres 2024

Related articles More from author

  • Wakil Menhan Prabowo Diisukan Bakal Jadi Menteri KKP, Begini Respons Gerindra
    Nasional

    Wakil Menhan Prabowo Diisukan Bakal Jadi Menteri KKP, Begini Respons Gerindra

    22 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Survei: Ganjar Makin Ditekan Makin Melejit
    Nasional

    Survei: Ganjar Makin Ditekan Makin Melejit

    16 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Cak Imin: Jika Prabowo-Ganjar Maju Pilpres, Koalisi KIR Bubar
    Nasional

    Cak Imin: Jika Prabowo-Ganjar Maju Pilpres, Koalisi KIR Bubar

    19 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Tak Yakin Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran, Pengamat: Kecuali Ada Cara-cara Tak Demokratis
    Nasional

    Tak Yakin Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran, Pengamat: Kecuali Ada Cara-cara Tak Demokratis

    1 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • PA 212 Tak Setuju Prabowo Nyapres Lagi di 2024, Apa Alasannya?
    Nasional

    PA 212 Tak Setuju Prabowo Nyapres Lagi di 2024, Apa Alasannya?

    12 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Pengamat Yakin PDIP Bakal Jadi Oposisi Usai Pidato Megawati di Rakernas
    Nasional

    Pengamat Yakin PDIP Bakal Jadi Oposisi Usai Pidato Megawati di Rakernas

    29 Mei 2024
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Bakalan makin panas nih DPR sama tanggapan demokrat sama aksi puan di rapat Omnibus Law, coba deh baca.. https://www.tiktak.id/puan-matikan-mikrofon-legislator-demokrat-saat-bahas-omnibus-law-pengamat-kekanak-kanakan.html
    Nasional

    Demokrat Ungkap Kejanggalan Rapat Pengesahan Omnibus Law, Digelar Mendadak dan Super Cepat

  • Jokowi Gelontorkan Rp405 Triliun Demi Redam Dampak Corona, Berikut Rinciannya
    Nasional

    Jokowi Gelontorkan Rp405 Triliun Demi Redam Dampak Corona, Berikut Rinciannya

  • TIKTAK.ID - Akhir Tahun ini, Google Stop Layanan Wi-Fi Gratis di Indonesia
    Teknologi

    Akhir Tahun ini, Google Stop Layanan Wi-Fi Gratis di Indonesia

  • Wagub DKI Imbau Reuni 212 Ditunda
    Nasional

    Wagub Riza Singgung Dampak Positif Pemindahan Ibu Kota untuk Jakarta

  • GP Ansor Ancam Kejar Penghina Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar
    Nasional

    GP Ansor Ancam Kejar Penghina Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.