Tag: Jaksa

  • Kejagung Copot Jaksa Terjaring OTT, Ini Respons Pakar Hukum Pidana

    Kejagung Copot Jaksa Terjaring OTT, Ini Respons Pakar Hukum Pidana

    TIKTAK.ID – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyatakan mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan selama masa libur sekolah. Dia mengeklaim langkah tersebut sebagai upaya untuk menjamin keberlanjutan pemenuhan gizi anak.

    “Keberlanjutan MBG selama libur sekolah merupakan bukti bahwa negara tak boleh libur dalam melindungi hak dasar anak, termasuk hak atas pangan dan gizi yang layak. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi dan komitmen nasional, yakni menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Singgih, pada Senin (22/12/25), seperti dilansir detikcom.

    Singgih mengatakan asupan gizi anak bisa turun saat periode masa libur sekolah, khususnya bagi anak-anak dari keluarga rentan secara ekonomi. Dia menyebut penyediaan menu MBG dapat berupa roti, telur, susu, dan buah.

    Baca juga : Respons Seruan Taubat Cak Imin, Anggota DPR: Tak Perlu Saling Menyalahkan Soal Banjir Sumatera

    Menurut Singgih, berbagai data menunjukkan kalau masalah gizi masih menjadi tantangan serius nasional. Dia lantas menekankan pentingnya akselerasi implementasi MBG di madrasah dan pesantren. Dia memaparkan, jumlah santri yang mencapai jutaan dan mayoritas tinggal di asrama memerlukan kebutuhan gizi yang spesifik dan berkelanjutan.

    “Pesantren bukan hanya pusat pendidikan keagamaan, melainkan pusat pembentukan karakter dan sumber daya manusia. Program MBG harus dirancang adaptif bagi pesantren, baik dari sisi menu, sistem distribusi, maupun pengelolaan dapur sehat berbasis pesantren,” terang Singgih.

    Kemudian Singgih mengusulkan perlunya model penyaluran MBG yang lebih adaptif di lingkungan madrasah dan pesantren dengan kultur dan kapasitas pesantren. Dia melanjutkan, selain paket kemasan, perlu dipertimbangkan model dapur pesantren dengan pendampingan ahli gizi, supply chain.

    Baca juga : MK Diminta Atur Warga Non-Anggota Parpol Bisa Daftar Caleg DPR

    “Kami di Komisi VIII bakal terus mengawal supaya anggaran dan pelaksanaan MBG ini tepat sasaran. Semangatnya satu, yaitu tak boleh ada anak atau santri yang tertinggal dalam mendapatkan akses gizi berkualitas,” jelas Singgih.

    Seperti telah diberitakan, BGN menyiapkan sejumlah alternatif bagi siswa dalam penyaluran MBG di masa libur. Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengaku program MBG untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita akan berjalan sebagaimana mestinya.

    “Untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita seperti biasa. Sedangkan untuk anak sekolah, masing-masing SPPG perlu melakukan inventarisasi berapa banyak dan berapa sering anak-anak bersedia ke sekolah,” ungkap Dadan, pada Minggu (21/12/25).

    Baca juga : Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 juta 

    – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fatahillah, mengatakan bahwa langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan sementara jaksa yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.

    Fatahillah menilai penangkapan oknum jaksa itu tidak akan memengaruhi kinerja Kejagung secara institusional.

    “Mestinya ini tidak memengaruhi kinerja Kejaksaan Agung,” ungkap Dosen pengajar Fakultas Hukum UGM tersebut, menanggapi kasus OTT terhadap tiga jaksa Kejaksaan Negeri Tangerang, pada Senin (22/12/25), seperti dilansir Sindonews.com.

    Baca juga : Hakim Beda Pendapat, Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Mestinya Dijatuhkan Vonis Lepas

    Fatahillah menjelaskan, keberadaan oknum tidak dapat digeneralisasi sebagai cerminan lembaga secara keseluruhan. Dia menegaskan, di setiap institusi selalu ada kemungkinan penyimpangan oleh individu tertentu.

    “Oknum di mana-mana ada saja,” ucap Fatahillah.

    Oleh sebab itu, Fatahillah menekankan pentingnya pengawasan internal sebagai langkah berkelanjutan, demi mencegah terulangnya kasus serupa. Dia pun menilai peran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sangat krusial dalam memastikan integritas aparat penegak hukum di daerah.

    Baca juga : Ketua Komisi III Habiburokhman Sebut Koalisi Sipil Pemalas Soal Pasal di KUHAP Baru

    Kemudian soal upaya pembersihan jaksa nakal, Fatahillah menyebut pengawasan yang ketat dan menyeluruh perlu terus dilakukan untuk menutup celah terjadinya praktik korupsi.

    Untuk diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah memberhentikan sementara tiga jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan (WN Korsel), terkait perkara ITE. Ketiganya Adalah HMK selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, RV selaku Kasi D Kejaksaan Tinggi Banten, dan RZ selaku Kasubbag Daskrimti pada Kejaksaan Tinggi Banten.

    Awalnya, KPK melakukan OTT dan mengamankan 9 orang di wilayah Banten pada Rabu (17/12/25) sore. Adapun 9 orang yang diamankan terdiri dari jaksa, pengacara, dan pihak swasta.

    Baca juga : Tim Reformasi Polri Dapat Usul Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Diselesaikan Lewat Mediasi

    Setelah itu KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Di saat yang sama, Kejagung sudah menerbitkan sprindik terkait kasus tersebut dan menetapkan tersangka.

    KPK menyerahkan kasus tersebut dan pihak yang terjaring OTT di Banten kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengusutan kasus itu pun dilanjutkan Kejaksaan Agung. Selanjutnya Kejagung menetapkan 5 tersangka kasus dugaan pemerasan, yang terdiri atas 3 orang yang kena OTT KPK dan 2 orang lebih dulu ditetapkan Kejagung sebagai tersangka.

  • Penyiramnya Dituntut Hukuman Ringan, Novel Baswedan Anggap Jaksa ‘Hina Presiden’

    Penyiramnya Dituntut Hukuman Ringan, Novel Baswedan Anggap Jaksa ‘Hina Presiden’

    TIKTAK.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menyatakan tuntutan satu tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, kata Novel, sejak awal Jokowi telah mengatakan proses hukum terkait kasus penyiraman air keras itu harus dilakukan dengan benar.

    “Jangan-jangan tuntutan ini juga menghina presiden, karena presiden meminta ini proses dengan benar. Tapi [Jaksa] berani dengan terang-terangan membelokkan fakta, menghilangkan saksi, serta menuntut satu tahun,” ujar Novel dalam acara Mata Najwa, seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu (17/6/20) malam.

    Selain itu, Novel sejak awal sudah menduga bahwa penanganan kasusnya hanya panggung sandiwara. Hal itu dibuktikan dengan berbagai kejanggalan yang muncul di persidangan. Misalnya ketiadaan saksi kunci dan perubahan barang bukti. Ketika pledoi pengadilan dibacakan, Novel pun mengaku tidak begitu tertarik menyimaknya.

    Baca juga : Godok Aturan Sendiri, Pemprov Aceh Siap Berangkatkan Jemaah Haji Tanpa Tergantung Kuota Pemerintah RI

    Novel kemudian mengungkapkan kekhawatirannya mengenai kasus tersebut, yang akan jadi preseden buruk dan menutup ruang bagi orang-orang untuk tampil berani memberantas korupsi di Indonesia.

    “Ini tidak wajar. Seperti (tidak adanya) saksi kunci yang mestinya perlu untuk didengar keterangannya,” tutur Novel.

    Sementara Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu meminta semua pihak tak menarik kasus ini ke ranah politik atau mengaitkannya dengan Jokowi.

    Baca juga : Bisakah Petisi Online ‘Tuntut Hukum Berat Penyiram Novel’ yang Sudah Diteken Puluhan Ribu Orang, Ubah Putusan?

    “Menurut saya, persoalan ini jangan lagi ditarik-tarik ke ranah politik atau ranah presiden,” ucap kader PDIP tersebut.

    Halaman selanjutnya…