Menurut Masinton, Jokowi telah memberikan perhatian lebih pada kasus penyiraman air keras ini. Ia pun meminta semua pihak untuk menyerahkan kasus ini pada proses hukum dan mengawasinya.
“Presiden sudah memberikan lebih perhatiannya dalam persoalan ini. Sekarang biarkan mekanisme hukum yang berjalan,” sergahnya.
Baca juga :Sayangkan Penangkapan Warga Maluku Utara, Alissa Wahid: Polisi Seharusnya Menuntut Gus Dur
Di sisi lain, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menyebut Presiden Jokowi tak bisa mengintervensi kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
“Kita ikuti saja mekanisme hukum yang berlaku, sesuai prosedur, karena Presiden kan hanya bisa mengimbau, tidak bisa intervensi,” terang Donny, saat dihubungi, Selasa (16/6/20).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman satu tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Jaksa beralasan para terdakwa melakukan penyiraman air keras tidak sengaja untuk mencederai Novel sampai parah, melainkan hanya untuk memberi “pelajaran”.