
TIKTAK.ID – Lembaga kajian demokrasi Public Virtue Research Institute (PVRI) mengadakan petisi yang memuat desakan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) secepatnya memecat Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Petisi tersebut sebagai tanggapan terhadap keputusan KPK yang melakukan penolakan melaksanakan tindakan korektif sebagaimana yang disampaikan oleh Ombudsman RI tentang Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) malaadministrasi saat pelaksanaan alih status pegawai KPK untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan melewati Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Inisiator petisi sekaligus Juru Bicara PVRI, Yansen Dinata mengungkapkan bahwa sikap keberatan menjalankan tindakan korektif menunjukkan sikap antikoreksi pimpinan KPK.
Baca juga : KSAD Andika Bongkar Kasus Korupsi Uang Pendidikan TNI AD
“Kami mengajak warga negara, siapa saja, dan di mana saja guna menyuarakan masalah ini. Caranya adalah menandatangani dan sebarkan petisi kami supaya tuntutan ini dapat sampai ke telinga Presiden [Jokowi],” pinta Yansen sebagaimana dilansir CNNIndonesia, Sabtu (7/8/21).
Yansen memandang bahwa KPK sudah makin tak berdaya dalam melaksanakan tugas dan wewenang memberantas korupsi. Ia menitikberatkan persoalan yang terjadi pada konflik internal yang malah semakin mencolok daripada prestasi mengurai kasus korupsi dalam masa kepemimpinan periode ke-5 ini.
Ia turut menyoal Firli yang bergelut dengan beragam kontroversi serta sudah dipandang terbukti melanggar kode etik berdasar hasil dari pandangan pengawas internal maupun Dewan Pengawas KPK.
Baca juga : Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Siap Gugat Puan Maharani, Kasus Apa?
“KPK telah semakin melemah. Indeks persepsi antikorupsi kita rendah. Jumlah dan kualitas penindakan KPK menurun. Pimpinan KPK juga terus dibiarkan terlibat konflik kepentingan. Ini perlu dihentikan. Kami mendesak Presiden copot Ketua KPK,” sebutnya.
Petisi tersebut diterbitkan sejak Sabtu (7/8/21) di laman Change.org dengan judul “Pak Jokowi; Perkuat Kembali KPK, #PecatFirli Bahuri!”
Berdasarkan pantauan redaksi hingga Minggu (8/8/21) pada pukul 08.10 WIB, petisi telah memperoleh tanda tangan sebanyak 336 orang.
Baca juga : Flyer Deklarasi ‘LBP for RI 1’ Beredar, Jubir Tegaskan Luhut Tak Berniat Nyapres
Sedangkan pihak Ketua KPK, Firli Bahuri dan Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri belum memberikan tanggapan terhadap petisi tersebut.