TIKTAK.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) diketahui memiliki rencana mengajukan gugatan terhadap Ketua DPR RI, Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Gugatan itu terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“MAKI minggu depan akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, sebagaimana draft yang telah terlampir,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, seperti dikutip Suara.com, pada Sabtu (7/8/21).
Gugatan itu berkaitan dengan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang. Dari 16 orang, ada dua orang calon Anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan, yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.
Baca juga : Flyer Deklarasi ‘LBP for RI 1’ Beredar, Jubir Tegaskan Luhut Tak Berniat Nyapres
Menurut daftar riwayat hidup Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3/10/2017 hingga 20/12/2019, dia menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene merupakan pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA ).
Sementara Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 silam telah dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene adalah jabatan KPA. Artinya, Harry masih menyandang jabatan KPA-nya.
“Kedua orang itu semestinya tidak dapat lolos seleksi. Sebab, bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengatur, untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, maka calon harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan,” terang Boyamin.
Baca juga : Prabowo Tak Latah Ikut Pasang Baliho, Pengamat: Elektabilitasnya Sudah Mentok
Kemudian Boyamin menjelaskan, gugatan itu diajukan untuk membatalkan surat tersebut. Selain itu, demi membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan dari kedua orang yang dimaksud.
“MAKI merasa perlu mengawal DPR agar mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi. Termasuk tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan,” tegas Boyamin.
“Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, maka MAKI akan menggugat PTUN atas SK Presiden tersebut,” imbuhnya.