TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Siap Gugat Puan Maharani, Kasus Apa?

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Siap Gugat Puan Maharani, Kasus Apa?

By Joni Sitohang
8 Agustus 2021
633
0
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Siap Gugat Puan Maharani, Kasus Apa?

TIKTAK.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) diketahui memiliki rencana mengajukan gugatan terhadap Ketua DPR RI, Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Gugatan itu terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“MAKI minggu depan akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, sebagaimana draft yang telah terlampir,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, seperti dikutip Suara.com, pada Sabtu (7/8/21).

Gugatan itu berkaitan dengan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang. Dari 16 orang, ada dua orang calon Anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan, yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.

Baca juga : Flyer Deklarasi ‘LBP for RI 1’ Beredar, Jubir Tegaskan Luhut Tak Berniat Nyapres

Menurut daftar riwayat hidup Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3/10/2017 hingga 20/12/2019, dia menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene merupakan pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA ).

Sementara Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 silam telah dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene adalah jabatan KPA. Artinya, Harry masih menyandang jabatan KPA-nya.

“Kedua orang itu semestinya tidak dapat lolos seleksi. Sebab, bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengatur, untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, maka calon harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan,” terang Boyamin.

Baca juga : Prabowo Tak Latah Ikut Pasang Baliho, Pengamat: Elektabilitasnya Sudah Mentok

Kemudian Boyamin menjelaskan, gugatan itu diajukan untuk membatalkan surat tersebut. Selain itu, demi membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan dari kedua orang yang dimaksud.

“MAKI merasa perlu mengawal DPR agar mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi. Termasuk tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan,” tegas Boyamin.

“Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, maka MAKI akan menggugat PTUN atas SK Presiden tersebut,” imbuhnya.

TagsBPKMAKIMasyarakat AntikorupsiPuan Maharani

Related articles More from author

  • Rakernas V PDIP Nilai Pemilu 2024 Paling Buruk dalam Sejarah Demokrasi Indonesia, Ini Alasannya
    Nasional

    Rakernas V PDIP Nilai Pemilu 2024 Paling Buruk dalam Sejarah Demokrasi Indonesia, Ini Alasannya

    4 Juni 2024
    By Joni Sitohang
  • Kian Mesra, Demokrat-PDIP Jalin Kerja Sama di 28 Pilkada
    Nasional

    Kian Mesra, Demokrat-PDIP Jalin Kerja Sama di 28 Pilkada

    8 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Fadjroel Rachman: Presiden Jokowi Akan Copot Menteri yang Kerjanya Lamban
    Nasional

    Fadjroel Bilang Jokowi Tolak Jabatan 3 Periode, Puan Malah Minta Wacana itu Dikaji DPR

    21 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Ahok Disebut Jadi Penyebab Retaknya Hubungan Megawati dan Jokowi
    Nasional

    Ahok Disebut Jadi Penyebab Retaknya Hubungan Megawati dan Jokowi

    16 Maret 2020
    By Johan Arif
  • TIKTAK.ID - Pengamat Prediksi Sosok yang Bakal Digandeng Anies di Pilpres 2024, Siapa Saja?
    Nasional

    Pengamat Prediksi Sosok yang Bakal Digandeng Anies di Pilpres 2024, Siapa Saja?

    10 Maret 2020
    By Johan Arif
  • Ditugasi Megawati, Puan Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024
    Nasional

    Ditugasi Megawati, Puan Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

    24 April 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Logitech Luncurkan Mouse Bentuk Vertikal, Harga Rp1,2 Juta
    Teknologi

    Logitech Luncurkan Mouse Bentuk Vertikal, Harga Rp1,2 Juta

  • Polri Ungkap Cara JI Latih Anggotanya untuk Lawan Polisi
    Nasional

    Polri Ungkap Cara JI Latih Anggotanya untuk Lawan Polisi

  • Kapal Perang AS Lintasi Selat Malaka, Ini Respons TNI AL
    Nasional

    Kapal Perang AS Lintasi Selat Malaka, Ini Respons TNI AL

  • Rapat Kabinet Kembali Virtual Usai Jokowi Ketemu Wakil Wali Kota Solo yang Positif Covid-19
    Nasional

    Rapat Kabinet Kembali Virtual Usai Jokowi Ketemu Wakil Wali Kota Solo yang Positif Covid-19

  • Jokowi Respons Tegas Isu Presiden 3 Periode: Jangan Buat Kegaduhan Baru
    Nasional

    Jokowi Respons Tegas Isu Presiden 3 Periode: Jangan Buat Kegaduhan Baru

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.