Tag: Firli Bahuri

  • Akhirnya Firli Resmi Dipecat dari Ketua KPK Lewat Keppres Jokowi

    Akhirnya Firli Resmi Dipecat dari Ketua KPK Lewat Keppres Jokowi

    TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo atau Jokowi diketahui sudah menandatangani surat pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif periode 2019-2024, Firli Bahuri pada Kamis malam (28/12/23). Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyebut Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli.

    “Keppres mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan,” ujar Ari melalui pesan singkat, seperti dilansir Tempo pada Jumat (29/12/23).

    Menurut Ari, terdapat tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan lewat Keppres.

    Baca juga : Pengamat Psikologi Politik Soal Spanduk ‘Solo Bukan Gibran’: Kekhawatiran Kandang Banteng

    Kemudian ketika ditanya apakah Firli Bahuri diberhentikan secara terhormat atau tidak terhormat, Ari menjelaskan bahwa dalam Keppres hanya disebutkan “memberhentikan”.

    Firli Bahuri sendiri dinyatakan melakukan tiga pelanggaran etik dan diminta mundur dari jabatan Ketua KPK oleh Dewas KPK. Sebab, berdasarkan Pasal 10 Peraturan Dewas KPK No. 3 Tahun 2021, tidak ada sanksi pemecatan bagi pimpinan dan anggota KPK bila terbukti melanggar etik berat, melainkan hanya perintah mengundurkan diri.

    Firli dinyatakan telah melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a atau Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 ayat e Perdewas KPK 3 tahun 2021.

    Baca juga : Survei Indikator Ungkap AMIN Kalah dari Paslon Mana pun Jika Masuk Putaran Kedua

    Adapun tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri adalah, pertama, mengadakan hubungan langsung dan tak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang ditangani KPK, dalam hal ini mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Kedua, tidak melaporkan kepada sesama pimpinan KPK mengenai pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, walaupun Firli memiliki kewajiban untuk melaporkan pertemuan tersebut. Ketiga, terkait harta yakni valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Putusan etik tersebut diambil oleh Majelis Etik Dewas KPK pada Jumat (22/12/23) dan baru dibacakan pada Rabu (27/12/23).

  • Singgung Pelemahan KPK oleh Jokowi, IM57+ Minta Masyarakat Tak Termakan Janji di Debat Capres

    Singgung Pelemahan KPK oleh Jokowi, IM57+ Minta Masyarakat Tak Termakan Janji di Debat Capres

    TIKTAK.ID – Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, berharap supaya rakyat tidak termakan janji-janji manis Capres-Cawapres, ketika nanti menyaksikan debat Capres yang dilakukan pada Selasa (12/12/23). Adapun debat perdana itu bertema hukum dan pemberantasan korupsi.

    “Harapan kami, rakyat dapat lebih mengetahui seperti apa sikap para calon pemimpin Indonesia terhadap pemberantasan korupsi, terhadap UU KPK, terhadap KPK secara lembaga, dan terhadap para pegawai KPK,” ujar Praswad, seperti dilansir Tempo.co, pada Minggu (10/12/23).

    Praswad menyampaikan hal itu agar masyarakat tidak mengulangi saat mendengarkan janji-janji Presiden Jokowi untuk menguatkan KPK, ketika mengikuti kontestasi Pilpres 2014 dan 2019.

    Baca juga : Prabowo: Saya yang Pilih Gibran, Enggak Ada Dinasti-Dinastian

    “Bakal menambah anggaran KPK, akan menambah 1.000 penyidik KPK, akan menguatkan KPK, dan lainnya. Tapi kenyataannya, UU KPK justru direvisi,” ucap Praswad.

    Kemudian Praswad menyebut Jokowi menempatkan KPK ke dalam ranah eksekutif, sehingga independensi KPK terkesan ditiadakan.

    “Dimasukkan orang-orang yang tak berintegritas ke dalam tubuh KPK, bahkan menjadi Ketua KPK,” tutur Praswad.

    Baca juga : Prabowo: Kalau Diberi Mandat, Saya Rangkul Semua Kekuatan Tak Ada yang Ditinggalkan

    Praswad menilai saat KPK menjadi sorotan atas peristiwa Ketua KPK, Firli Bahuri terjerat kasus korupsi, Pemerintah seakan cuci tangan dan saling tunjuk kesalahan.

    “Seolah-olah seluruh rakyat tidak tahu kalau semua pelemahan KPK ini terjadi di era Presiden Jokowi,” tegas Praswad.

    Menurut Praswad, mestinya Jokowi bertanggung jawab penuh atas seluruh degradasi kelembagaan KPK yang sebelumnya menjadi Lembaga Anti Korupsi terbaik di dunia, berubah menjadi lembaga yang saat ini punya Ketua yang terjerat kasus korupsi.

    Baca juga : Optimis Menang Pilpres 2024, Cak Imin: Saingannya Standar Saja

    “Jangan sampai hal ini terulang kembali. Oleh sebab itu, IM57+ Institute sudah menyiapkan Blue Print pemberantasan korupsi di Indonesia untuk nantinya kami serahkan kepada seluruh kandidat presiden. Jadi tidak ada alasan lagi bagi mereka saat sudah menjabat sebagai Presiden, tak tahu cara menangani pemberantasan korupsi,” terang Praswad.

    Untuk diketahui, KPU sudah mengumumkan jadwal dan tema debat Capres-Cawapres pada Pemilu 2024. Adu gagasan ketiga pasangan kandidat rencananya dilakukan sebanyak lima kali.

    Ketua KPU, Hasyim Asy’ari memaparkan bahwa debat pertama dilakukan oleh Capres dan sesi kedua akan diikuti Cawapres. Setelah itu debat ketiga diikuti Capres dan jatah debat keempat bakal diberikan kepada Cawapres. Terakhir, debat kelima bakal ditutup oleh Capres. Dia menyebut salah satu isu yang akan diusung dalam debat pertama yakni pemberantasan korupsi.

  • Kenapa KPK Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli?

    Kenapa KPK Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli?

    TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bersepakat untuk tidak memberi bantuan hukum terhadap Komisioner KPK nonaktif, Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri, yang menjadi tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, keputusan tersebut diambil dalam rapat pimpinan dan pejabat struktural terkait yang digelar pada Selasa (28/11/23) siang.

    Ali menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut diambil dalam rapat lantaran menganggap kasus yang menjerat Firli tidak menyangkut tugas dan wewenang sebagai insan KPK. Dia menyebut keputusan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

    Baca juga : Klaim Kendaraan Listrik Tak Jadi Solusi, Anies Tegaskan Ingin Kembangkan Transportasi Publik 

    “Terdapat ketentuan di sana, kalau bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK,” ungkap Ali usai konferensi pers pengumuman kasus dugaan suap di Bandung, Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa (28/11/23) malam, seperti dilansir CNNIndonesia.com.

    “Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan dugaan tindak pidana yang tengah berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Baca juga : Kader dan Simpatisan PDIP Mataraman Kediri: Kami Siap Ajak Masyarakat Menangkan Prabowo-Gibran di 2024

    Firli dikenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Firli pun terancam pidana penjara seumur hidup.

    Adapun dalam perkara dugaan pemerasan SYL, Firli pada Jumat pekan ini dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka. Kemudian tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK lain.

    Lebih lanjut, Firli lewat tim kuasa hukumnya, Ian Iskandar dan kawan-kawan telah mendaftarkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/23) untuk mempertanyakan proses penegakan hukum yang dikerjakan Polda Metro Jaya.

    Baca juga : Soal Tudingan Megawati ke Penguasa, TKN: Sama Saja Menuduh Perilaku Menteri dari PDIP

    Firli disebut-sebut menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Permohonan Praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka.

  • Usai Copot Firli, Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Pimpin Sementara KPK

    Usai Copot Firli, Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Pimpin Sementara KPK

    TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo atau Jokowi diketahui telah menandatangani Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri pada Jumat malam, 24 November 2024.

    “Sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dalam pesan singkat, seperti dilansir Tempo pada Jumat (24/11/23).

    Ari menjelaskan bahwa Keppres ini ditandatangani langsung oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat sepulang kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.

    Baca juga : TKD Prabowo-Gibran Optimis Raup 55 Persen Suara di DKI

    Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menyebut penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

    “Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ucap Ade di Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/11/23).

    Polda Metro Jaya juga bakal memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pemerasan itu, termasuk Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Baca juga : Hadiri Kongres HMI, Jokowi Wanti-wanti Jangan Salah Pilih Pemimpin di Pilpres Nanti

    “Betul (SYL akan diperiksa),” terang Ade Safri, Minggu (26/11/23), mengutip detikcom.

    Ade memaparkan bahwa beberapa saksi akan diperiksa selama sepekan. Dia menilai pemeriksaan dilakukan guna menguatkan keterangan tambahan yang pernah mereka berikan sebelumnya.

    Sementara itu, Jokowi tidak banyak bicara ketika diminta komentar mengenai penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya.

    Baca juga : Heboh Mobil Pelat Merah Angkut Baliho Ganjar, Kubu Prabowo: Selama Ini Kami Dituduh Gunakan Fasilitas Negara

    “Hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” tutur Jokowi di sela-sela kunjungannya di Kabupaten Biak Numfor, Papua, pada Kamis (23/11/23).

    Lebih lanjut, dalam keterangan di Kantor Kementerian Sekretaris Negara, Kompleks Istana Merdeka, pada Jumat, Ari Dwipayana menyatakan bahwa Kepres penggantian Firli Bahuri dan penunjukan ketua lembaga antirasuah secara sementara oleh Jokowi, sesuai dengan UU KPK No.19 Tahun 2019 dan UU No.10 Tahun 2015.

    Menurut Ari, pergantian Firli secara permanen bakal ditentukan sesuai dengan perkembangan atau proses hukum yang berjalan.

    Baca juga : Targetkan 10 Juta Suara untuk Gibran, Gus dan Kiai Muda Siap Sasar Santri

    “Dalam UU juga diatur, saat menjadi terdakwa misalnya ada perubahan status dari pemberhentian sebagai tersangka itu,” jelas Ari.

  • Ketua KPK Jadi Tersangka, Eks Penyidik: Masa Depan Pemberantasan Korupsi Ada Harapan Cerah

    Ketua KPK Jadi Tersangka, Eks Penyidik: Masa Depan Pemberantasan Korupsi Ada Harapan Cerah

    TIKTAK.ID – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, ikut menyoroti penetapan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021. Dia juga mengucapkan syukur atas penetapan tersangka Firli Bahuri.

    “Alhamdulillah, akhirnya, setidaknya masa depan pemberantasan korupsi bakal ada harapan cerah,” ujar Yudi, Kamis (23/11/23), seperti dilansir Republika.co.id.

    Kemudian Ketua wadah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut menyampaikan terima kasih kepada Polda Metro Jaya. Dia menyebut langkah Polda Metro Jaya dalam menangani kasus dugaan pemerasan ini turut membersihkan KPK dari pengaruh korupsi. Dia lantas mengimbau Firli untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

    Baca juga : Anies Sebut IKN Tak Sesuai Tujuan Pemerataan Ekonomi RI

    “Terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional dalam membersihkan KPK dari unsur korupsi. Otomatis Firli akan nonaktif dari posisinya. Untuk itu, sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK,” tutur Yudi.

    Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementan. Penetapan tersangka itu diputuskan usai penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu (22/11/23).

    “Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

    Baca juga : Elektabilitas Prabowo Pimpin Survey IPO, Ganjar Terbawah

    Menurut Ade Safri, Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023.

    Dalam kasus tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan sejumlah saksi ahli lainnya juga dimintai keterangan. Beberapa saksi di antaranya adalah Syahrul Yasin Limpo, pegawai Kementerian Pertanian, pejabat lembaga antirasuah, ajudan Firli Bahuri, hingga Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar.

  • Heboh Harun Masiku di Indonesia, Novel Baswedan: KPK Tak Akan Tangkap

    Heboh Harun Masiku di Indonesia, Novel Baswedan: KPK Tak Akan Tangkap

    TIKTAK.ID – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan meyakini kalau mantan Caleg PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku tidak akan tertangkap selama Firli Bahuri masih menjabat sebagai pimpinan KPK.

    Novel menyampaikan hal itu untuk menanggapi informasi terkini soal Harun berada di dalam negeri, sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti.

    “Ini masalah kemauan saja. Mau dibantu oleh siapa pun, jika pimpinan KPK-nya tidak mau ya tidak akan ditangkap,” ungkap Novel, Senin (7/8/23), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

    Baca juga : Golkar Tak Masalah Dijadikan Kendaraan Politik Gibran di Pilpres 2024

    “Sebagaimana yang pernah saya sampaikan, selama pimpinan KPK adalah Firli dkk, maka Harun Masiku tak akan ditangkap,” sambung Novel.

    Novel yang saat ini menjadi ASN di lingkungan Polri mengakui alasan keyakinan tersebut dilatarbelakangi oleh hubungannya dengan Firli. Ia mengatakan sudah mengenal jenderal purnawirawan polisi tersebut.

    “Saya yakin karena saya kenal Firli dan saya pernah lama bertugas di KPK. Jadi, saya punya banyak informasi yang dengan itu bisa membuat keyakinan,” ucap Novel.

    Baca juga : PSI: Ganjar-Prabowo Belum Tentu Rival, Siapa Tahu Jadi Duet

    “Meski saya tidak bisa jelaskan kenapa saya yakin, namun saya perlu sampaikan bahwa Firli tidak akan menangkap Harun Masiku agar publik paham,” imbuh Novel.

    Sebelumnya, Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti beserta jajarannya berkunjung ke KPK guna melakukan koordinasi dan memperkuat kerja sama mengenai isu-isu kejahatan transnasional khususnya korupsi, termasuk upaya pencarian para buron.

    Lembaga antirasuah pun mengeklaim akan menindaklanjuti informasi soal keberadaan Harun di Indonesia.

    Baca juga : Klaim Tangkap Sinyal Presiden, Relawan Jokowi se-Jatim Deklarasi Dukung Prabowo di Pilpres 2024

    “Itu informasi penting yang bakal kita dalami. Jadi, pertemuan ini tidak berhenti, namun ke depan secara teknis akan kita tindak lanjuti lewat Kedeputian Penindakan dan Kedeputian Informasi dan Data, untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh Polri melalui Divisi Hubungan Internasional,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

    Seperti diketahui, Harun harus berhadapan dengan hukum karena diduga menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia. Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin, demi bisa melenggang ke Senayan.

  • Isu Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi Sorotan, Novel Baswedan: Prihatin

    Isu Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi Sorotan, Novel Baswedan: Prihatin

    TIKTAK.ID – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, buka suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Novel mengatakan bahwa dirinya merasa berduka dengan putusan MK yang memperpanjang periode jabatan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

    “Saya menjawab terkait fenomena putusan ya, kalau soal itu jawabnya Innalilahi wa Innailaihi Raji’un,” ungkap Novel kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5/23), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

    Novel mengaku sedih karena putusan tersebut hadir di tengah kinerja KPK yang saat ini dinilai sudah mulai melemah.

    Baca juga : Projo Klaim Jokowi Ingin Duetkan Prabowo-Ganjar atau Ganjar-Prabowo di Pilpres 2024

    “Karena kita prihatin dengan kondisi KPK dan ada perpanjangan. Ketika bicara mengenai kondisi KPK yang lemah, jawaban saya adalah Innalilahi wa Innailaihi Raji’un,” ucap Novel.

    Namun Novel optimis dari persepektif hukum, putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tidak akan berlaku pada era Firli Bahuri Cs. Dia lantas mengingatkan kalau pengangkatan pimpinan KPK selalu dilakukan berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Presiden. Sedangkan dalam SK yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya, periode tugas Firli Bahuri Cs hanya terbatas hingga 2023.

    “Berdasarkan persepektif hukum melihat Putusan itu, saya yakin bukan untuk periode ini. Sebab, Presiden ketika mengangkat pimpinan KPK dengan SK, dan SK itu kurang lebih mengatakan periode pimpinan KPK untuk 2019-2023,” tutur Novel.

    Baca juga : Simulasi 3 Capres Versi Litbang Kompas: Ganjar dan Prabowo Lolos Putaran Kedua

    Novel mencontohkan kejadian Nurul Ghufron diangkat menjadi pimpinan KPK. Novel menjelaskan bahwa ketika itu tidak diberlakukan UU yang baru, melainkan masih memakai UU sebelumnya.

    “Kurang lebih sama seperti Nurul Ghufron yang menjadi pimpinan KPK, saat ikut proses dia kan sudah mengikuti syarat-syarat administrasi, umurnya 40. Namun ketika menjelang proses pelantikan, Nurul Ghufron tidak mengikut perubahan UU tapi mengikuti sesuatu hal yang sudah ada,” terang Novel.

    Novel pun berharap ke depannya Lembaga Antirasuah tersebut bakal dipimpin oleh orang-orang yang berkelas. Dengan begitu, mereka bisa menunjukkan taringnya kembali sebagai lembaga pemberantasan korupsi.

    Baca juga : RI-Iran Sepakat Tingkatkan Kerja Sama dan Komitmen Bela Palestina

    “Tentunya Panitia Seleksi (Pansel) sudah disiapkan ya dan saya yakin kalau mereka akan segera bekerja lah. Semoga mendapat pimpinan yang baik agar kita tidak bersedih lagi,” imbuhnya.

  • Sebut Masyarakat ‘Tertekan Berdemokrasi’, Anies Desak Pemerintah Tak Intervensi Pemilu 2024

    Sebut Masyarakat ‘Tertekan Berdemokrasi’, Anies Desak Pemerintah Tak Intervensi Pemilu 2024

    TIKTAK.ID – Bakal calon presiden (Bacapres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan mendesak Pemerintah tidak ikut campur dalam proses pencapresan seseorang. Anies menilai setelah 25 tahun Reformasi, masyarakat masih merasa tertekan dalam melaksanakan demokrasi.

    “Hari ini sebagian dari kita merasakan kebebasan yang tertekan. Dulu negara yang mengatur siapa saja, siapa boleh maju ke Caleg, siapa boleh maju ke Pilpres, siapa boleh maju wali kota bupati, semua diatur. Tapi hari ini jangan sampai ada pengaturan siapa yang boleh maju dan siapa yang tidak boleh maju,” ungkap Anies di Tennis Indoor Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (21/5/23), seperti dilansir Tempo.co.

    Anies menyampaikan hal itu ketika menemui relawan di acara Temu Kebangsaan Relawan. Acara itu dihadiri ribuan relawan Anies yang berasal dari berbagai daerah.

    Baca juga : Ibaratkan Gibran Seperti Gula Dikerubungi Semut, PDIP: Ada Semut yang Baik dan Ada yang Menjerumuskan

    Ucapan Anies tersebut pun tampak menyindir Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang sebelumnya kerap memberikan dukungan kepada sejumlah calon untuk maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Jokowi memang telah memberikan sinyal kepada Bacapres dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ganjar Pranowo, dan Bacapres dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

    Anies sendiri kerap dianggap sebagai calon yang tidak direstui oleh Jokowi. Aroma penjegalan dirinya untuk maju dalam Pilpres menyeruak usai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dikabarkan memaksakan penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E untuk naik ke tahap penyidikan.

    Kemudian Anies mengatakan bahwa tugas mengatur seseorang maju atau tidak dalam Pilpres 2024 adalah kewenangan partai politik dan aspirasi rakyat. Dia menegaskan bahwa negara harus menjamin kemerdekaan seseorang yang ingin maju dalam Pemilu, bukan justru menghentikannya.

    Baca juga : Jokowi Panggil Cak Imin ke Istana, Bahas Apa?

    “Bukan malah negara menghentikan dan melarang. Negara menjamin kemerdekaan dan itu yang harus sekarang kita perjuangkan,” ujar eks Gubernur DKI Jakarta itu.

    Lantas Anies meminta para relawannya agar tidak membiarkan isu mengenai wacana jabatan presiden 3 periode. Anies menjelaskan bahwa pada Reformasi yang terjadi 25 tahun lalu, masyarakat sepakat jabatan presiden hanya dua periode.

    “Jadi ketika ada yang memiliki gagasan untuk memperpanjang, maka kita katakan, kita komit pada aspirasi Reformasi,” terang Anies, disambut tepuk tangan dan sorak dari relawannya.

  • Firli Jelaskan Alasan Anies Diperiksa KPK Sampai 11 Jam

    Firli Jelaskan Alasan Anies Diperiksa KPK Sampai 11 Jam

    TIKTAK.ID– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memaparkan proses permintaan keterangan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ketika penyelidikan Formula E yang memakan waktu hingga 11 jam.

    Firli menyampaikan bahwa Anies mengetahui banyak terkait penyelenggaraan ajang balap mobil listrik tersebut, sehingga proses klarifikasi memakan waktu.

    “Pemeriksaan seseorang atau permintaan keterangan kepada seseorang itu tidak dapat diukur lama atau sebentarnya waktu pemeriksaan. Bukan waktu itu yang dimaknai. Marilah kita memaknainya, mungkin yang diperiksa atau dimintai keterangan lebih banyak pengetahuannya mengenai suatu peristiwa,” terang Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (8/9/22) malam, seperti dilansir CNN Indonesia.

    Baca juga : Sandiaga Janji Sowan ke Prabowo Soal Pencapresan di Saat yang Tepat

    Kemudian Firli mengaku proses permintaan keterangan itu telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tanpa ada kepentingan lain. Dia mengklaim penyidik KPK tidak mungkin “terjun bebas” memanggil seseorang tanpa ada keperluan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, atau kepentingan penuntutan yang diatur dalam undang-undang.

    Firli mengatakan tidak masalah dengan narasi dari pihak-pihak tertentu yang memaknai ada unsur politis dalam pemanggilan dan klarifikasi terhadap Anies. Hanya saja, dia menilai alangkah baiknya bila kritik disampaikan lewat saluran hukum yang ada.

    “Kalaupun ada pendapat-pendapat lain atau mengkritisi KPK, silakan saja, karena memang ada saluran hukumnya. Kalau dianggap apa yang dilakukan insan KPK, baik itu tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan dan tahap penuntutan, ada yang dianggap tidak pas, maka silakan gunakan saluran sesuai dengan koridor hukum,” tutur Firli.

    Baca juga : Sebut Desakan Bubarkan MUI Wajar, Gus Mus: MUI Alat Politik Soeharto

    Sebelumnya, pada Rabu (7/9/22), Anies diperiksa KPK selama sekitar 11 jam terkait penyelenggaraan Formula E. Anies pun berharap keterangannya mampu membantu KPK.

    “Tadi kami diminta untuk memberikan bantuan keterangan dan sudah disampaikan. Insya Allah dengan keterangan yang tadi kami sampaikan akan bisa membuat menjadi terang,” ungkap Anies kepada awak media di kantor KPK.

    KPK sendiri kini masih menelusuri kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pengusutan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat.

    Baca juga : Diperiksa KPK Terkait Formula E, Harta Anies Hanya Naik Dua Kali Lipat dalam 5 Tahun

    Hingga saat ini, tim penyelidik KPK telah mengklarifikasi beberapa anggota DPRD DKI Jakarta, seperti Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Anggara Wicitra Sastroamidjojo.

  • KPK Buka Suara Usai Novel Baswedan Beberkan ‘Permintaan Khusus’ Firli

    KPK Buka Suara Usai Novel Baswedan Beberkan ‘Permintaan Khusus’ Firli

    TIKTAK.ID – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengklaim pernah diminta oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, supaya “tidak terlalu menyerang” saat melakukan kegiatan penindakan korupsi.

    Novel menyampaikan hal itu ketika menjadi saksi dalam sidang gugatan administratif terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pada Kamis (30/6/22).

    “Hal itu saya terangkan ketika saya memberikan keterangan sebagai saksi di sidang PTUN Jakarta pada Kamis 30 Juni kemarin,” ungkap Novel, seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (4/7/22).

    Baca juga : Jadi Kandidat Capres 2024, Ini Daftar Kekayaan Sandiaga, Prabowo hingga Anies Baswedan

    Novel menyebut Firli meminta hal itu setelah timnya melakukan gelar perkara kasus suap pengurusan izin budidaya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL) yang menjerat eks menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

    Menurut Novel, pada Rabu 25 November 2020, Firli sempat menemuinya di toilet Gedung Merah Putih KPK. Novel menjelaskan, dalam kesempatan singkat itu, dia dan tim penyidik yang mengusut kasus suap itu diminta agar tidak terus menyerang.

    “Kurang lebih dia [Firli] bicara, ‘Jangan nyerang-nyerang lah, ayolah ke ruangan saya ngobrol-ngobrol’,” terang Novel.

    Baca juga : Heboh Tagar #JanganPercayaACT di Jagat Twitter Usai Viral Laporan Soal Penyelewengan Donasi

    Akan tetapi, saat itu Novel menolak permintaan atasannya agar lebih rajin sowan ke ruangannya. Sebab, Novel menganggap tak ada urgensi khusus baginya untuk sering berkunjung ke ruangan Firli.

    “Kalau pegawai ya kita kan profesional. Jika dipandang perlu untuk suatu tugas dinas ya kita datang ke ruangan, tapi kalau ndak, untuk apa kita nongkrong di ruangannya pimpinan,” tegas Novel.

    Di sisi lain, KPK lewat Plt Juru Bicara Penindakan, Ali Fikri membantah seluruh pernyataan yang disampaikan Novel. Dia mengatakan pada saat itu Firli tidak sedang berada di Gedung Merah Putih, melainkan di Kalimantan Utara untuk melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Penanaman Modal Daerah dan Perizinan Terpadu (BPMDPT).

    Baca juga : Erick Thohir Direstui Nyapres 2024 oleh Ulama Jatim, Pengamat: Perbaiki Dulu Catatan Buruknya Kelola BUMN

    “Masyarakat dapat mengonfirmasi kebenaran kunjungan kerja Ketua KPK ke DPMPTSP Prov. Kaltara, di website resminya,” ucap Ali dalam keterangan tertulis.

    KPK lantas berharap agar pihak terkait tidak kembali mengulangi perbuatannya dengan menyebarkan pernyataan-pernyataan yang tidak benar. KPK menilai hal itu hanya akan membuat kerja-kerja pemberantasan korupsi yang sedang gencar dilakukan penegak hukum baik oleh KPK, Kejaksaan, maupun Polri menjadi kontraproduktif.