Tag: Firli Bahuri

  • Beredar Baliho Dukungan Firli Capres 2024, Pimpinan KPK: Lebih Baik Pajang Gambar DPO Harun Masiku

    Beredar Baliho Dukungan Firli Capres 2024, Pimpinan KPK: Lebih Baik Pajang Gambar DPO Harun Masiku

    TIKTAK.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, buka suara terkait spanduk dukungan untuk Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai calon presiden 2024. Nawawi mengatakan bahwa masyarakat juga sebaiknya mendukung KPK dengan membuat spanduk buron Harun Masiku.

    “Hemat saya, jika masyarakat ingin mendukung kerja-kerja KPK, mungkin pemasangan spanduk ataupun baliho itu akan lebih pas kalau memuat gambar para Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK seperti Harun Masiku,” ujar Nawawi dalam keterangannya, Minggu (29/5/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Seperti diketahui, Harun adalah eks caleg dari PDIP yang menjadi tersangka kasus suap pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024.

    Baca juga : Pengamat: Surya Paloh Bisa Jadi Penentu Poros Pilpres 2024 Jika Tak Gabung KIB

    Kemudian Nawawi menyinggung Pasal 1 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dia menjelaskan, dalam aturan itu pemberantasan korupsi juga bisa dilakukan melalui peran serta masyarakat. Meski begitu, dia menyatakan usulan spanduk buron Harun Masiku bukan berarti KPK kekurangan anggaran.

    “Tapi ini bukan berarti KPK kekurangan anggaran untuk membuat stiker ataupun spanduk bergambar para DPO KPK,” ucap Nawawi.

    Untuk diketahui, belakangan ini spanduk yang memuat dukungan untuk Firli maju menjadi Capres viral di media sosial. Salah satu spanduk tersebut berisi tulisan, “Kami Butuh Presiden yang Getol Berantas Korupsi, Firli Bahuri untuk Indonesia”.

    Baca juga : Megawati Bakal Tetap Pilih Puan Jika Jokowi Dukung Ganjar

    Menanggapi hal itu, Firli mengklaim tidak tahu soal asal-muasal spanduk berisi dukungan maju sebagai calon presiden 2024 untuk dirinya. Lewat akun Twitter @firlibahuri, Firli menegaskan kalau spanduk itu bukan inisiatifnya.

    Selain itu, Firli menyebut Ketua KPK tidak boleh berpolitik. Dia menjelaskan, semua yang terjadi di KPK adalah proses hukum dan tidak ada kejadian politik.

    Firli pun mencurigai dua kemungkinan munculnya spanduk yang mendukung dirinya menjadi calon presiden 2024. Dia memaparkan, kecurigaan pertama adalah mungkin saja ada pihak yang sengaja menyebarkan spanduk bergambar dia.

    Baca juga : Disebut Belum Resmi, PKS Jelaskan Soal Rencana Usung Raffi Ahmad Jadi Capres 2024

    “Guna memprovokasi keterlibatan saya dalam politik,” ungkap Firli, Minggu (29/5/22), mengutip Tempo.co.

    Firli melanjutkan, kemungkinan kedua yakni ada sekelompok masyarakat yang hanya ingin menyampaikan pendapat tentang calon presiden. Akan tetapi, Firli menyebut mereka tidak paham cara dan mekanisme yang tepat untuk menyampaikan hal tersebut.

  • Firli Bahuri Dilaporkan Lagi ke Dewas KPK, Kali ini Soal Apa?

    Firli Bahuri Dilaporkan Lagi ke Dewas KPK, Kali ini Soal Apa?

    TIKTAK.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, diketahui kembali dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Kali ini Firli dilaporkan soal SMS masking atau SMS blast. Laporan tersebut pun telah diterima oleh bagian Sekretariat Dewas KPK.

    Adapun pelapor yakni Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, wadah pemberantas korupsi. Mereka terdiri dari puluhan pegawai KPK yang dipecat oleh Firli Cs karena dinyatakan tidak lulus asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

    Menurut Senior Investigator IM57+ Institute, Rizka Anungnata, Firli diduga telah memakai anggaran negara terkait SMS blast yang tidak berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua KPK.

    Baca juga : Sebut MUI Disusupi Wahabi, Ustaz Gorontalo Sampai Ungkap Besaran Gaji

    “Laporan disampaikan terkait dugaan Ketua KPK telah sewenang-wenang memakai fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara demi kepentingan pribadi. Hal itu berupa menyampaikan pesan SMS yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selaku Ketua KPK,” terang Rizka melalui keterangan tertulis, Jumat (11/3/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Rizka melanjutkan, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat penerima pesan SMS blast, isi dari pesan itu tidak berkaitan sama sekali dengan nilai-nilai antikorupsi dan justru cenderung bersifat personal.

    Rizka menjelaskan, isi pesan yang dimaksud adalah, “Manusia sempurna, bukanlah manusia yang tidak pernah berbuat salah, namun manusia yang selalu belajar dari kesalahan. Ketua KPK RI.”

    Baca juga : Soal Kritikan ke BNPT, PKB: MUI ‘Offside’

    Kemudian Rizka mempertanyakan sumber anggaran mengenai pengadaan SMS blast di KPK tersebut.

    “Soal SMS blast Ketua KPK menggunakan anggaran SMS blast e-LHKPN, tidak pernah diklarifikasi dengan jelas oleh Plt Juru Bicara, Ali Fikri. Jika tidak memakai anggaran tersebut, maka hal yang selanjutnya patut dipertanyakan yaitu dari mana anggaran itu berasal?” kata Rizka.

    Rizka memaparkan, Firli diduga telah melanggar Nilai Dasar Integritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, ayat (1) huruf o, dan ayat (2) huruf i Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

    Baca juga : Anies Banding PTUN, PDIP: Tak Peka Persoalan Masyarakat

    Lantas Rizka berharap Dewas KPK bisa bekerja secara transparan dan profesional dengan menindaklanjuti laporannya itu.

  • Pintu KPK Makin Tertutup untuk Novel Baswedan Cs

    Pintu KPK Makin Tertutup untuk Novel Baswedan Cs

    TIKTAK.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, diketahui telah menandatangani Peraturan Komisi (Perkom) KPK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK. Salah satu poin yang tercantum dalam beleid itu adalah mereka yang pernah diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat, maka tidak bisa lagi menjadi pegawai KPK.

    Menurut Pasal 3 ayat 2 Perkom, dalam hal diperlukan penguatan tugas dan fungsi organisasi, KPK bisa meminta dan menerima pegawai dari PNS maupun anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pasal 11 menyebut penerimaan dari PNS maupun anggota Polri itu harus mengikuti seleksi bersyarat.

    Salah satu syarat pada pasal 11 huruf b menyatakan, “tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.”

    Baca juga : Spekulasi Anyar Duet Puan Maharani-Andika Perkasa untuk Pilpres 2024, Bagaimana Peluangnya?

    Dengan adanya Perkom itu, berarti pegawai KPK yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak lolos dalam asesmen TWK, kecil kemungkinan untuk bergabung lagi dengan KPK. Eks Penyidik Senior Novel Baswedan sendiri termasuk salah satu di antara puluhan yang diberhentikan, dan kini telah menjadi ASN Polri.

    Lebih lanjut, seorang sumber CNNIndonesia.com menegaskan bahwa dengan adanya Perkom itu, maka tertutup kemungkinan pegawai pecatan KPK bisa kembali masuk ke Komisi tersebut.

    “Tertutup kemungkinan mantan pegawai pecatan KPK bisa kembali ke KPK usai keluarnya Perkom Nomor 1 tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK. Sebab, salah satu pasalnya mengatakan, “untuk menjadi pegawai dalam lingkungan komisi, adalah mereka yang tidak pernah diberhentikan secara hormat bukan atas permintaan sendiri,” ucap sumber tersebut, seperti dilansir CNNIndonesia.com.

    Baca juga : Ridwan Kamil: Biaya Pembangunan Istana IKN Capai Rp 2 Triliun ‘Enggak Masuk Akal’

    Menanggapi Perkom itu, mantan penyidik KPK yang saat ini telah menjadi ASN Polri, Mochamad Praswad Nugraha, menduga Firli dkk memiliki ketakutan yang luar biasa.

    “Hal itu menunjukkan ketakutan yang luar biasa terhadap integritas dan hasil kerja pegawai-pegawai yang diberhentikan lewat TWK [Tes Wawasan Kebangsaan],” tegas Praswad melalui keterangan tertulis.

  • Tjahjo Puji Firli Hanya Soal 1 Periode 2 Menteri Kena OTT KPK, ICW Tak Terima

    Tjahjo Puji Firli Hanya Soal 1 Periode 2 Menteri Kena OTT KPK, ICW Tak Terima

    TIKTAK.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengapresiasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Dia menilai kinerja KPK sudah baik. Apalagi, kata Tjahjo, KPK telah menangkap dua menteri yang terlibat kasus korupsi, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo serta Menteri Sosial, Juliari Batubara.

    “KPK yang dipimpin oleh Pak Firli ini berhasil menunjukkan hasil-hasil yang sangat signifikan. Jarang-jarang dalam satu periode ada dua menteri tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT),” ujar Tjahjo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/12/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Kemudian Tjahjo turut memuji kerja Firli yang kerap melakukan OTT terhadap Kepala Daerah, pihak swasta, sampai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia pun mengimbau setiap pejabat di Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah untuk berhati-hati agar tidak terjerumus dalam area rawan korupsi dan terjaring OTT KPK.

    Baca juga : Soal Foto Puan di Lokasi Bencana, Pengamat: Masyarakat Butuh Sembako, Bukan Baliho

    Area rawan korupsi yang dimaksud berkaitan dengan perencanaan anggaran, dana hibah dan bantuan sosial, retribusi pajak, mekanisme pembelian barang dan jasa, jual beli jabatan, tata kelola dana desa, manajemen aset, serta masalah-masalah perizinan.

    “Kami juga selalu mengingatkan kepada seluruh jajaran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah supaya hati-hati dalam memahami masalah area rawan korupsi,” tutur Tjahjo.

    Tjahjo melanjutkan, walaupun ada dua menteri yang ditangkap KPK, tapi jumlah operasi tangkap tangan di era kepemimpinan Firli berkurang jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Dia menjelaskan, pada 2018 dan 2019 silam, OTT yang dilakukan KPK bisa mencapai 30 dan 21 kali. Namun pada 2020 atau sejak Firli Bahuri memimpin KPK, OTT yang dilakukan hanya 7 kali diikuti 2021 hanya sebanyak 5 kali.

    Baca juga : Luhut Jawab Julukan ‘Menteri Segala Urusan’ di Acara GAMKI

    Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan kritik atas pernyataan Tjahjo tersebut.

    “Pernyataan Tjahjo yang mengapresiasi kinerja KPK di bawah komando Firli Bahuri dengan mendasarkan OTT dua menteri, membuktikan bahwa tingkat literasi pejabat di Indonesia masih sangat rendah,” tegas peneliti ICW Kurnia Ramadhana, mengutip Liputan6.com, Jumat (24/12/21).

    Kurnia menilai kinerja sebuah lembaga penegak hukum tak dapat sekadar dinilai dari penangkapan dua menteri saja. Dia menganggap harus juga dilihat bagaimana penegak hukum bekerja dalam mengusut dan memuntaskan kasus dua menteri tersebut.

  • Bantah Dituduh Teroris, Munarman Pamer Foto Bareng Firli di Mobil Komando 212

    Bantah Dituduh Teroris, Munarman Pamer Foto Bareng Firli di Mobil Komando 212

    TIKTAK.ID – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman mengklaim bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menghadiri Aksi 212 pada 2016 silam. Bahkan Munarman menyebut Firli juga menaiki mobil komando.

    Munarman menyampaikan hal itu ketika sedang membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

    “Ternyata Ketua KPK terpilih, Irjen Pol Firli, dulu menjadi idola dalam aksi 212. Dia berada di atas mobil komando dengan mengenakan sorban merah, saya di depannya itu,” ujar Munarman membaca judul berita dan menunjuk foto yang dilampirkan dalam eksepsinya, Rabu (15/12/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Baca juga : Refly Harun Bantah Soal Gugatan Ambang Batas Capres untuk Dukung Gatot Nurmantyo

    Dalam eksepsi tersebut, Munarman turut melampirkan sejumlah foto yang membuktikan Firli menghadiri Aksi 212. Firli yang ketika itu masih menjabat sebagai Karodalops As Ops Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen), terlihat sedang berdiri di atas mobil komando.

    Kemudian Firli juga tampak mengacungkan jempol dari mobil komando. Dia pun sempat melakukan foto bersama dengan beberapa massa aksi yang terdiri dari remaja hingga beberapa perempuan dewasa.

    Tidak hanya itu, Munarman juga melampirkan beberapa foto pejabat tinggi. Di antaranya Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, Kapolri Tito Karnavian, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Irjen Boy Rafli Amar.

    Baca juga : Ingin Pimpin Poros Koalisi Pilpres 2024, PKB Gandeng PPP dan PAN

    Sebelumnya, Munarman telah membantah bahwa dirinya melakukan tindak pidana terorisme dan menyebut dakwaan tersebut sebagai dagelan. Dia menjelaskan, dakwaan Jaksa adalah rangkaian kegiatan diskusi publik dan seminar di tiga lokasi yang ia ikuti pada 2014-2015.

    Munarman mengatakan pada 2016 ia menjadi Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi 212. Oleh sebab itu, Munarman mengaku bila memang dirinya berpikiran seperti teroris, tentu ia akan melihat momentum tersebut sebagai kesempatan emas. Dengan begitu, kata Munarman, sejumlah pejabat tinggi negara mulai dari presiden hingga pejabat kepolisian sudah tewas.

    “Jadi sudah dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi negara yang hadir di Monas tanggal 2 Desember 2016 tersebut sudah berpindah ke alam lain. Sebab, kesempatan tersebut menjadi kesempatan emas bagi seseorang yang otaknya adalah otak teroris dan keji,” ungkap Munarman.

  • 44 Orang Pecatan KPK Gabung ASN Polri, 8 Menolak

    44 Orang Pecatan KPK Gabung ASN Polri, 8 Menolak

    TIKTAK.ID – Polri mengungkapkan bahwa ada sebanyak delapan orang mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak tawaran untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Korps Bhayangkara.

    Hal itu diketahui setelah para mantan pegawai KPK itu mengikuti sosialisasi pengangkatan khusus di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (6/12/21).

    “Berdasarkan hasil sosialisasi, yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang, dan yang tidak bersedia delapan orang,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, seperti dilansir CNN Indonesia.

    Baca juga : PPP Yakin Rabu Pon 8 Desember Tak Ada Reshuffle, Begini Alasannya

    Untuk diketahui, 52 orang mengikuti sosialisasi dan penandatanganan pernyataan siap menjadi ASN Polri. Sementara lima orang tak hadir, empat berhalangan lantaran memiliki agenda lain dan satu orang meninggal dunia.

    Menurut Ramadhan, pihaknya tengah menunggu konfirmasi empat mantan pegawai KPK lain hingga besok pagi, mengenai keputusan bergabung dengan Korps Bhayangkara.

    “Diberikan batas waktu hingga besok pagi,” ucap Ramadhan.

    Baca juga : Alasan Novel Baswedan Mau Menerima Tawaran Kapolri Jadi ASN Korps Bhayangkara

    Sekadar informasi, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo dan mantan Penyidik Senior Novel Baswedan termasuk dua dari 44 orang yang bersedia menjadi ASN Polri. Sedangkan eks Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang dan eks penyidik Lakso Anindito menjadi dua di antara delapan orang yang menolak.

    Novel menyatakan bahwa sebagian besar rekannya menerima pinangan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut.

    “Saya posisi menerima. Pada dasarnya, sebagian besar dari kami menerima posisi itu,” ungkap Novel kepada wartawan usai pertemuan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12/21).

    Baca juga : Prabowo Digugat Rp 501 Miliar oleh Eks Kader Gerindra, Begini Kata Partai

    Sebelumnya, Polri telah menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 untuk mengangkat mantan pegawai KPK sebagai ASN di Korps Bhayangkara.

    Seperti diketahui, sebanyak 57 pegawai KPK dipecat Ketua KPK, Firli Bahuri 30 September silam, akibat tidak memenuhi syarat sebagai ASN, lantaran gagal lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

    Lantas Listyo ingin merekrut 57 mantan pegawai lembaga antirasuah tersebut untuk menjadi ASN Polri. Rencana Listyo itu pun mendapatkan restu dari Presiden Joko Widodo.

  • Eks Pegawai KPK Pecatan Firli Diajak Gabung PKS

    Eks Pegawai KPK Pecatan Firli Diajak Gabung PKS

    TIKTAK.ID – Ketua Departemen Politik DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nabil Ahmad Fauzi, diketahui mengajak seluruh mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pecatan Firli Bahuri yang ingin membentuk partai politik (parpol) agar bergabung bersama PKS.

    “Mengenai adanya wacana para eks pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lolos TWK untuk mendirikan parpol sebagai salah satu pilihan kiprahnya, PKS meresponnya dengan menawarkan untuk bergabung saja ke PKS,” ujar Nabil dalam keterangannya, Kamis (14/10/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Nabil mengatakan mendirikan parpol memang merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Akan tetapi, dia menyarankan mantan pegawai KPK sebaiknya bergabung dengan PKS saja ketimbang mendirikan parpol baru.

    Baca juga : Golkar Siap Koalisi dengan Parpol Mana pun Asal Airlangga yang Jadi Capres 2024

    Nabil menjelaskan, membangun parpol baru bukan perkara yang mudah, karena perlu sejumlah faktor, salah satunya ketokohan. Dia lantas mengklaim PKS memiliki visi yang sama dengan para eks pegawai KPK.

    “Toh kami melihat visi pemberantasan korupsi juga menjadi visi PKS. Untuk itu, dengan bergabung dengan PKS dapat memperkuat visi bersama ini demi Indonesia yang lebih baik,” terang Nabil.

    Sementara itu, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani mengaku menghormati aspirasi dan keinginan mantan pegawai KPK mendirikan parpol. Dia menyatakan langkah tersebut adalah pilihan yang kesatria dan terhormat, demi mewujudkan cita-cita dan agenda politik yang diizinkan oleh konstitusi.

    Baca juga : Pegawai KPK Pecatan Firli Dukung Ide Dirikan Partai Serikat Pembebasan

    “Setiap warga negara mempunyai hak konstitusional untuk berserikat dan berkumpul. Termasuk membentuk partai politik dan berpartisipasi sebagai peserta Pemilu sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU Partai Politik dan UU Pemilu,” ucap Kamhar.

    Namun Kamhar menilai terdapat cara lain yang bisa ditempuh oleh mantan pegawai KPK, yaitu bergabung dengan parpol yang sudah ada. Dia menganggap hal itu akan relatif lebih mudah. Meski begitu, kata Kamhar, mantan pegawai KPK harus beradaptasi dan berkompromi dengan warna dan dinamika politik dominan yang sudah ada.

    Sebelumnya, Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang menyampaikan keinginannya membuat parpol. Dia berpendapat partai politik menjadi kendaraan strategis dalam sistem demokrasi yang dapat mewujudkan perubahan besar, yaitu Indonesia bebas dari korupsi.

  • Pegawai KPK Pecatan Firli Dukung Ide Dirikan Partai Serikat Pembebasan

    Pegawai KPK Pecatan Firli Dukung Ide Dirikan Partai Serikat Pembebasan

    TIKTAK.ID – Sejumlah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui menyambut hangat ide Rasamala Aritonang, yang ingin mendirikan partai politik Partai Serikat Pembebasan, setelah dipecat oleh Firli Bahuri Cs pada 30 September silam.

    Menurut eks penyidik KPK sekaligus Koordinator Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, M. Praswad Nugraha, pihaknya bakal senantiasa mengakomodasi aspirasi setiap anggota, termasuk rencana mendirikan partai politik. IM57+ Institute sendiri adalah wadah bagi para pegawai KPK yang dipecat melalui proses asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

    “Ide pembentukan partai politik oleh Rasamala Aritonang, Novariza, Lakso Anindito, dan beberapa anggota IM57+ Institute lainnya terus kita matangkan di internal. Dialektika juga akan terus dibangun. Pada prinsipnya kami akan mengakomodasi aspirasi anggota, menyusun program, serta mewujudkannya,” ungkap Praswad, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (14/10/21).

    Baca juga : PBNU Era Said Aqil, Perisai Jokowi Hadapi Konservatisme

    Kemudian Praswad mengaku akan menjembatani supaya Rasamala dkk dapat bertemu dengan sejumlah tokoh publik untuk mendiskusikan keinginan mendirikan partai politik.

    “Dalam jangka waktu dekat ini kami akan rencanakan pertemuan dengan beberapa tokoh partai politik untuk membangun diskursus yang konstruktif atas rencana pembentukan partai politik yang memiliki urat nadi antikorupsi, integritas, dan menjunjung tinggi HAM,” tuturnya.

    Senada dengan Praswad, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap menilai dalam kehidupan bernegara ini, masyarakat perlu alternatif seperti partai politik yang bersih dari korupsi.

    Baca juga : Pemilih Jokowi dan Prabowo Tolak Presiden 3 Periode

    “Pesan saya kepada Bang Rasamala yang akan mendirikan partai politik supaya tetap idealis, menjaga konsistensi atas kebenaran, jangan kompromi, dan terus menggelorakan semangat antikorupsi,” tegas Yudi.

    Sementara itu, mantan penyidik muda KPK, Lakso Anindito menyatakan publik membutuhkan alternatif atas kebuntuan pengelolaan kekuasaan yang terjadi saat ini. Dia mencontohkan kegagalan dalam menjaga independensi lembaga antikorupsi, perlindungan lingkungan hidup, demokrasi, hingga hak asasi manusia.

    “Oleh sebab itu, Partai Serikat Pembebasan diharapkan mampu menghadirkan wacana-wacana percontohan dalam isu integritas, mimpi tata kelola kekuasaan yang akuntabel dan transparan, serta berlandaskan pada keadilan dan keberlanjutan antargenerasi,” jelasnya.

    Baca juga : Risma Ngamuk ‘Lagi’, Kali ini ke Mahasiswa di Lombok Timur

    Sebelumnya, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, menyampaikan keseriusannya untuk mendirikan partai politik. Bahkan dia telah menyiapkan nama partai, yaitu Partai Serikat Pembebasan.

  • Era Firli Disebut Periode Terburuk KPK Sejak Berdiri

    Era Firli Disebut Periode Terburuk KPK Sejak Berdiri

    TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tengah berada dalam masa atau periode terburuk sejak berdiri. Degradasi luar biasa dalam era Firli Bahuri dkk.

    Kepemimpinan KPK jilid V tersebut, terlibat kisruh internal yang begitu mencolok daripada kinerja pemberantasan korupsi selama periode kepemimpinan yang belum sampai dua tahun.

    “Kinerja KPK di era Komjen Firli Bahuri Cs mengalami degradasi luar biasa. Regulasi internal kelembagaan dan penindakan masih menjadi masalah utama,” ungkap peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, sebagaimana dilansir CNNIndonesia, Kamis (12/8/21).

    Baca juga : Komnas HAM Dukung Langkah KSAD Hapus Tes Keperawanan

    Kurnia menjelaskan nilai-nilai integritas jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, serta adil bukan lagi “seragam” keseharian KPK. Tampak pada peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh Firli dkk.

    Misalnya diterbitkannya Peraturan Pimpinan Nomor 6 Tahun 2021 yang mengatur pembiayaan perjalanan dinas insan KPK yang dapat ditanggung penyelenggara. Aturan ini memberikan peluang serta menumbuhkan budaya gratifikasi dalam lingkungan KPK.

    Sebelumnya, muncul wacana seputar gaji pimpinan serta pengadaan mobil dinas yang turut memperoleh kritik keras dari publik lantaran terlontar saat Indonesia masih berkutat dengan pandemi Covid-19.

    Baca juga : FPI Sebut Bagi-bagi Sembako Jokowi ‘Mengundang Murka Allah’, Apa Maksudnya?

    Belum lagi, regulasi internal yang memunculkan kontroversi tentang Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 652 tahun 2021 yang memuat penonaktifan 75 pegawai tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

    Data teranyar menyebutkan 18 pegawai tidak lulus TWK diberikan kesempatan tetap bergabung di KPK asalkan bersedia menjalani pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan terlebih dahulu. Namun, 57 pegawai lainnya bakal diberhentikan per 31 Oktober 2021.

    Bukan hanya aturan dalam KPK, kejadian pelanggaran kode etik bahkan pidana yang menyangkut insan KPK termasuk berkontribusi menjadikan kepercayaan masyarakat kepada KPK lebih berkurang lagi.

    Baca juga : Sebut Anies Tak Konsisten Soal Reklamasi, PDIP: Ojo Esok Tempe Sore Dele!

    Sebagaimana diketahui, Firli dipandang Dewan Pengawas KPK melanggar kode etik sehubungan laporan terjadinya sewa-menyewa helikopter mewah. Di samping itu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tengah berkutat dengan sidang etik mengenai dugaan intervensi penanganan kasus korupsi.

    Belum selesai di situ, penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju telah ditetapkan tersangka lantaran diduga menerima suap. Sedangkan pegawai KPK berinisial IGAS dipecat lantaran terbukti melakukan pencurian emas seberat 1,9 kilogram dari barang bukti kasus korupsi.

  • Ternyata ini Penyebab Buronan Harun Masiku Tak Masuk Situs Resmi Interpol

    Ternyata ini Penyebab Buronan Harun Masiku Tak Masuk Situs Resmi Interpol

    TIKTAK.ID – Pelaksana tugas (Plt) Jubir KPK, Ali Fikri mengklaim telah berkoordinasi dengan Interpol untuk mengonfirmasi ketiadaan nama buronan kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku, dalam situs resmi Interpol.

    Ali mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Interpol hanya akan memajang nama-nama buronan atas permintaan negara lain dalam kasus kejahatan.

    “KPK sudah berkoordinasi dan bertanya mengenai hal ini, bagaimana kemudian tidak ada di sana [situs Interpol]. Memang di website itu terdapat sejumlah buronan internasional yang tercantum. Itu adalah permintaan dari negara lain, jadi kalau ada permintaan dari negara lain memang dicantumkan dalam Interpol NCB Indonesia,” ujar Ali, seperti dilansir CNNIndonesia, Minggu (8/8/21).

    Baca juga : Survei New Indonesia: Ganjar Geser Prabowo dari Puncak, Ridwan Kamil Urutan ke-3

    Menurut Ali, anggota Interpol atau aparat penegak hukum tetap dapat mengakses nama-nama orang yang masuk ke dalam Red Notice, meski tidak dipublikasikan. Kemudian ia memastikan upaya perburuan terhadap Harun Masiku masih akan terus dilakukan.

    “Walaupun tidak dipublikasikan, data Red Notice tetap dapat diakses melalui anggota Interpol maupun penegak hukum melalui sistem jaringan Interpol,” tutur Ali.

    “Artinya, tidak terpublikasi di dalam website tersebut tentu tidak mengurangi upaya pencarian buronan, karena negara-negara lain masih bisa mengaksesnya,” sambungnya.

    Baca juga : PVRI Galang Petisi Desak Jokowi Pecat Firli dari Ketua KPK

    Perlu diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri, sempat menyatakan beberapa negara tetangga sudah merespons Red Notice Harun. Akan tetapi, ia tidak memaparkan negara tetangga yang dimaksud.

    “Beberapa negara tetangga sudah memberikan respons terkait upaya pencarian tersangka HM [Harun Masiku]. Saya tidak menyebutkan negara tetangganya negara mana, namun sudah respons itu,” terang Firli di Kantornya, Jakarta, Senin (2/8/21).

    Firli menjelaskan, untuk menangkap Harun, maka KPK tidak bisa bekerja sendiri. Ia menyebut pihaknya kini bahkan sudah menggandeng beberapa lembaga terkait, seperti Direktorat Jenderal Imigrasi dan Interpol.

    Baca juga : KSAD Andika Bongkar Kasus Korupsi Uang Pendidikan TNI AD

    Sekadar informasi, KPK menetapkan Harun sebagai tersangka karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia. Harun pun menjadi buron sejak Januari 2020 silam.