TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pintu KPK Makin Tertutup untuk Novel Baswedan Cs

Pintu KPK Makin Tertutup untuk Novel Baswedan Cs

By Joni Sitohang
13 Februari 2022
586
0
Ajukan Bukti Baru, Pegawai KPK Tak Lolos TWK Desak Dewas Usut Dugaan Pelanggaran Etik Firli Cs

TIKTAK.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, diketahui telah menandatangani Peraturan Komisi (Perkom) KPK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK. Salah satu poin yang tercantum dalam beleid itu adalah mereka yang pernah diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat, maka tidak bisa lagi menjadi pegawai KPK.

Menurut Pasal 3 ayat 2 Perkom, dalam hal diperlukan penguatan tugas dan fungsi organisasi, KPK bisa meminta dan menerima pegawai dari PNS maupun anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pasal 11 menyebut penerimaan dari PNS maupun anggota Polri itu harus mengikuti seleksi bersyarat.

Salah satu syarat pada pasal 11 huruf b menyatakan, “tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.”

Baca juga : Spekulasi Anyar Duet Puan Maharani-Andika Perkasa untuk Pilpres 2024, Bagaimana Peluangnya?

Dengan adanya Perkom itu, berarti pegawai KPK yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak lolos dalam asesmen TWK, kecil kemungkinan untuk bergabung lagi dengan KPK. Eks Penyidik Senior Novel Baswedan sendiri termasuk salah satu di antara puluhan yang diberhentikan, dan kini telah menjadi ASN Polri.

Lebih lanjut, seorang sumber CNNIndonesia.com menegaskan bahwa dengan adanya Perkom itu, maka tertutup kemungkinan pegawai pecatan KPK bisa kembali masuk ke Komisi tersebut.

“Tertutup kemungkinan mantan pegawai pecatan KPK bisa kembali ke KPK usai keluarnya Perkom Nomor 1 tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK. Sebab, salah satu pasalnya mengatakan, “untuk menjadi pegawai dalam lingkungan komisi, adalah mereka yang tidak pernah diberhentikan secara hormat bukan atas permintaan sendiri,” ucap sumber tersebut, seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Baca juga : Ridwan Kamil: Biaya Pembangunan Istana IKN Capai Rp 2 Triliun ‘Enggak Masuk Akal’

Menanggapi Perkom itu, mantan penyidik KPK yang saat ini telah menjadi ASN Polri, Mochamad Praswad Nugraha, menduga Firli dkk memiliki ketakutan yang luar biasa.

“Hal itu menunjukkan ketakutan yang luar biasa terhadap integritas dan hasil kerja pegawai-pegawai yang diberhentikan lewat TWK [Tes Wawasan Kebangsaan],” tegas Praswad melalui keterangan tertulis.

TagsFirli BahuriKPKNovel Baswedantes wawasan kebangsaanTWK

Related articles More from author

  • TNI AL Terima Tanah Rampasan Kasus Korupsi Senilai 55 Miliar dari KPK
    Nasional

    TNI AL Terima Tanah Rampasan Kasus Korupsi Senilai 55 Miliar dari KPK

    24 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Soal Risiko Upaya Penghilangan Bukti Kasus Kuota Haji, Ini Respons KPK
    Nasional

    Soal Risiko Upaya Penghilangan Bukti Kasus Kuota Haji, Ini Respons KPK

    6 Januari 2026
    By Joni Sitohang
  • Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran Usai Digeledah KPK, Bupati Sidoarjo Langgar Aturan?
    Nasional

    Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran Usai Digeledah KPK, Bupati Sidoarjo Langgar Aturan?

    6 Februari 2024
    By Joni Sitohang
  • KPK Beberkan Sumber Uang Rp100 Miliar yang Disita Dalam Kasus Kuota Haji
    Nasional

    KPK Beberkan Sumber Uang Rp100 Miliar yang Disita Dalam Kasus Kuota Haji

    8 Oktober 2025
    By Joni Sitohang
  • Komika Bintang Emon Sindir Vonis Kasus Novel Baswedan dengan Celetukan Kocak tapi Menohok
    NasionalSelebriti

    Komika Bintang Emon Sindir Vonis Kasus Novel Baswedan dengan Celetukan Kocak tapi Menohok

    13 Juni 2020
    By
  • OTT Komisioner KPU dan Bupati Sidoarjo, KPK Tak Perlu Izin Sadap Dewan Pengawas
    Nasional

    OTT Komisioner KPU dan Bupati Sidoarjo, KPK Tak Perlu Izin Sadap Dewan Pengawas

    9 Januari 2020
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ternyata ini Alasan Az-Zikra Tak Izinkan Jadi Tempat Reuni 212
    Nasional

    Ternyata ini Alasan Az-Zikra Tak Izinkan Jadi Tempat Reuni 212

  • Waspadai Gejala Umum Kanker Serviks
    Tips & Tutorial

    Waspadai Gejala Umum Kanker Serviks

  • Sejumlah Pemimpin Myanmar Ditahan Kelompok Militer
    Internasional

    Sejumlah Pemimpin Myanmar Ditahan Kelompok Militer

  • Apa Saja Manfaat Olahraga untuk Kesehatan Mental?
    Tips & Tutorial

    Apa Saja Manfaat Olahraga untuk Kesehatan Mental?

  • Sebut Penanganan Pandemi Buruk, DPD RI Desak Jokowi Segera Rombak Kabinet
    Nasional

    Sebut Penanganan Pandemi Buruk, DPD RI Desak Jokowi Segera Rombak Kabinet

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.